Banner Iklan

DPD Apersi Jatim Minta 8 Wilayah Segera Terapkan BPHTB Gratis Sesuai Kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto

Admin JSN
21 April 2025 | 19.52 WIB Last Updated 2025-04-21T16:30:28Z


Ketua DPD Apersi Jatim, H. Makhrus Sholeh meminta 8 wilayah di Jawa Timur untuk segera menerapkan BPHTB gratis yang ditetapkan 3 Menteri dari Presiden Prabowo Subianto./dok. JSN-ANS

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - DPD Apersi Jatim melalui Ketua H. Makhrus Sholeh meminta delapan wilayah di Provinsi Jawa Timur untuk segera menerapkan BPHTB gratis.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di delapan wilayah yang dinaungi DPD Apersi Jawa Timur hingga berita ini dibuat masih belum gratis.

Ini membuat Ketua DPD Apersi Jatim, Makhrus Sholeh meminta para kepala daerah di delapan wilayah kota/kabupaten untuk segera menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB.

Kebijakan ini penting untuk segera merealisasikan program dari Presiden Prabowo Subianto terhadap pembangunan rumah subsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurut data yang diterima JSN pada Senin, 21 April 2025, terdapat delapan kota/kabupaten di Jatim belum membebaskan BPHTB untuk pembelian rumah bersubsidi.

Berikut ini daftar kota/kabupaten di Jawa Timur yang belum menerapkan BPHTB gratis:

1. Kabupaten Trenggalek
2. Kota malang
3. Kabupaten Malang 
4. Kabupaten Probolinggo 
5. Kota Probolinggo
6. Kabupaten Bondowoso
7. Kabupaten Situbondo
8. Kabupaten Banyuwangi.

Kebijakan penghapusan BPHTB untuk program rumah subsidi telah tercantum dalam SKB 3 menteri sejak 25 November 2024. Namun, masih ada wilayah di Jatim yang belum menjalankannya.

"BPHTB gratis ini ada di SKB 3 menteri, tapi masih belum dijalankan di beberapa kota ini," ungkap Makhrus Sholeh kepada JSN.

"Saya meminta kepada kepala daerah kota dan kabupaten ini untuk segera menjalankan program ini, karena ini sangat ditunggu oleh masyarakat MBR, dan termasuk program utama Pak Presiden Prabowo Subianto," tegas Makhrus.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah diteken oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menghapus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah, terutama rumah subsidi.

Penghapusan BPHTB ini juga untuk mempercepat program 3 juta rumah dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi.

Pembebasan BPHTB ini berlaku bagi rumah dengan luas tertentu, yakni 36 m2 untuk rumah umum, 36 m2 untuk rusun, dan 48 m2 untuk rumah swadaya.

Usai SKB 3 Menteri ini terbit, pemerintah daerah diminta untuk segera membuat aturan terkait pembebasan BPHTB yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwal). 

Melalui kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu lagi membayar BPHTB saat membeli rumah subsidi, sehingga memudahkan mereka untuk memiliki rumah terjangkau dan tetap layak huni. ***

Penulis: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD Apersi Jatim Minta 8 Wilayah Segera Terapkan BPHTB Gratis Sesuai Kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto

Trending Now