![]() |
Waspada! 9 Produk Makanan Marshmallow terbukti mengandung Babi,7 di antaranya Bersertifikat Halal./Dok,MI,JSN. |
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM
Jakarta, 21 April 2025 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Mengejutkannya, tujuh dari sembilan produk tersebut diketahui telah mengantongi sertifikat halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil uji acak oleh BPOM dan telah dikonfirmasi melalui pengujian laboratorium BPOM dan BPJPH. Pemeriksaan dilakukan terhadap DNA dan peptida spesifik porcine, yang menunjukkan keberadaan unsur babi dalam sampel produk.
“Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur.
Daftar Produk yang Terbukti Mengandung Unsur Babi
Merujuk pada Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025, berikut sembilan produk yang dinyatakan mengandung unsur babi:
1. Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – Bersertifikat halal
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – Bersertifikat halal
3. ChompChomp Car Mallow (China) – Bersertifikat halal
4. ChompChomp Flower Mallow (China) – Bersertifikat halal
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung / Mini Marshmallow (China) – Bersertifikat halal
6. Hakiki Gelatin – Bersertifikat halal
7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – Bersertifikat halal
8–9. Dua produk lainnya tidak memiliki sertifikat halal (tidak dirinci dalam siaran pers)
Langkah Tegas Penarikan Produk dari Pasaran
Menindaklanjuti temuan ini, BPJPH telah melayangkan surat panggilan kepada produsen dan distributor. Seluruh pelaku usaha diwajibkan menarik produk dari peredaran sesuai dengan ketentuan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Babe Haikal menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat bersikap kooperatif dan telah menanggapi surat peringatan dengan menarik produk dari pasar dalam waktu satu minggu. Karena itu, proses tidak berlanjut hingga tahap pidana.
“Artinya surat peringatan kedua, ketiga, hingga ke pidana tidak dilanjutkan karena sikap kooperatif mereka,” ujar Babe Haikal.
Selain itu, BPJPH juga telah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan berbagai platform e-commerce untuk menghentikan penayangan serta distribusi produk-produk tersebut.
Imbauan untuk Masyarakat: Teliti Sebelum Membeli
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, turut mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk makanan dan obat-obatan dengan menerapkan prinsip Cek KLIK:
Cek Kemasan
Cek Label
Cek Izin Edar
Cek Kedaluwarsa
“Informasi tentang kehalalan produk adalah bagian penting dari label. Konsumen memiliki peran penting untuk memastikan kejelasan informasi sebelum membeli,” ujarnya.
Babe Haikal menambahkan bahwa di Indonesia, produk nonhalal boleh diedarkan, namun harus disertai label yang jujur dan jelas. Jika tidak mencantumkan kandungan babi atau alkohol secara jujur, maka hal itu termasuk pelanggaran pidana karena menipu konsumen.
“Tidak semua produk harus halal. Silakan edarkan produk yang mengandung babi atau alkohol, tapi jujurlah dalam penulisan label. Jika tidak, ini sudah masuk ranah pidana penipuan,” tegasnya.(MI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?