3 Saksi Kasus PKBM Pasuruan Resmi Jadi Tersangka, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Usai menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Bangil pada Senin sore (14/4/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah Nurkamto (N), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan; Adi Purwanto (AP), Ketua PKBM Budi Luhur Gondang Wetan; serta Mohammad Najib (MN), Koordinator PKBM. Mereka sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan dan gelar perkara. Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, didampingi Jaksa Intelijen Fery dan Jaksa Pidsus Mada, mengungkapkan penetapan tersebut kepada media.

“Hari ini, 14 April 2025, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Dari hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan,” ujar Teguh Ananto dalam pers rilis.
Teguh menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan penyalahgunaan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Nurkamto yang memiliki akses akun dan password Dinas Pendidikan memberikan data tersebut kepada tersangka lain, Erwin Setiawan (ES), yang lebih dulu ditahan. Data itu kemudian digunakan untuk memanipulasi jumlah peserta dalam sistem.
“Nurkamto memberikan akses akun dinas dan password Dapodik kepada ES. Dari situ, data peserta dimanipulasi untuk mendongkrak dana,” jelasnya.
Selain itu, Teguh menambahkan bahwa tersangka AP juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang turut merugikan negara. Berdasarkan perhitungan sementara, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Nurkamto diduga menikmati uang sebesar Rp 377 juta, sedangkan Adi Purwanto menyebabkan kerugian hingga Rp 436 juta melalui laporan fiktif,” tegas Kajari.
Sebelumnya, dua tersangka lain yakni Erwin Setiawan (PTT) dan Bayu Putra Subandi, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan, telah lebih dahulu dijebloskan ke penjara.
Kajari Teguh memastikan pengusutan kasus ini terus berlanjut. "Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan," ujar Teguh. Ans