PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar silaturahmi alim ulama dalam rangka menyambut akhir Ramadan. Acara ini juga menjadi momentum penting untuk meluruskan pemahaman terkait penerimaan zakat fitrah oleh kiai dan ustadz atas nama fi sabilillah. Kamis (27/03).
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakin, menegaskan bahwa kiai dan ustadz tidak berhak menerima zakat atas nama sabilillah. Ia menegaskan bahwa menyatakan guru ngaji boleh menerima zakat fitrah atas dasar ini adalah pemahaman yang keliru.
"Saya tidak menemukan dalam kitab Nihayatul Muhtaj bahwa kiai dan ustadz boleh menerima zakat fitrah atas nama sabilillah. Jika ada yang mengutip kitab ini untuk membenarkan pandangan tersebut, maka ia berani berbohong," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa KH. Hasyim Asyβari maupun Kiai Muhammad tidak pernah menerima zakat atas nama fi sabilillah. Menurutnya, jika seorang ustadz atau kiai memang masuk kategori fakir atau miskin, barulah mereka boleh menerima zakat, tetapi bukan dengan alasan sabilillah.
Kesempurnaan Ramadan dengan Zakat yang Tepat Sasaran
Dalam kesempatan yang sama, Katib PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Muhibbin Aman Aly, mengingatkan bahwa zakat merupakan salah satu syarat sempurnanya ibadah Ramadan. Ia menekankan pentingnya menyalurkan zakat dengan benar sesuai syariat.
"Jumlah zakat yang paling utama adalah 3 kg beras, dan yang paling baik diberikan kepada orang-orang yang memang berhak menerimanya," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penerima zakat yang paling utama adalah kerabat fakir miskin, tetangga, atau amil yang sah. Zakat juga bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan kerabat seperti paman, keponakan, adik dan yang lain.
Kontroversi dan Klarifikasi
KH. Muhibbul Aman juga menyinggung adanya fitnah dan kesalahpahaman terkait zakat yang selalu muncul setiap tahun. Ia menekankan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada ustadz atau kiai atas nama fi sabilillah.
"Ada yang menyebutkan bahwa kitab Nihayatul Muhtaj memperbolehkan hal itu. Tetapi setelah ditelusuri, ternyata itu referensi palsu yang bahkan diambil dari chatbot AI seperti ChatGPT. Padahal, PBNU sudah menegaskan bahwa AI tidak bisa dijadikan pedoman dalam hukum Islam," tegasnya.
Peningkatan Kesadaran Zakat di Kabupaten Pasuruan
Dalam kesempatan yang sama, Gus Shobih, Wakil Bupati Pasuruan, menutup acara dengan penyerahan zakat dari ASN dan BUMD. Ia mengungkapkan bahwa jumlah zakat yang terkumpul tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tahun lalu terkumpul sekitar 400-an juta rupiah, sedangkan tahun ini terjadi peningkatan. Kami bersyukur karena semakin banyak ASN yang sadar akan pentingnya zakat. Ke depan, kami berharap kesadaran ini semakin meningkat sehingga lebih banyak masyarakat yang terbantu," ujar Gus Shobih.
Ia juga berharap dengan meningkatnya pengumpulan zakat, Kabupaten Pasuruan dapat terus maju dan semakin sejahtera. Ans