Karyawan yang baru bekerja di PT SMW selama dua bulan awalnya tidak akan diberikan THR dengan alasan masih dalam masa probation
SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM -Dugaan pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat di PT SMW sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja outsourcing yang berkantor di Jalan Saco DKI Jakarta sudah kurang lebih sekitar 6 tahun tergabung di salah satu perusahaan terkemuka yang bergerak dalam bidang logistik suku cadang kendaraan di Jalan Saco DKI Jakarta. Karyawan yang baru bekerja dua bulan awalnya tidak akan diberikan THR dengan alasan masih dalam masa probation. Namun, setelah mendapat pemberitahuan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), perusahaan akhirnya memutuskan untuk memberikan THR tersebut.
Sebuah perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing di Sidoarjo diduga tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang masih dalam masa probation. Laporan ini datang dari seorang komandan regu security berinisial H, yang menyampaikan keluhan anggota security yang baru bekerja selama 2 bulan di perusahaan logistik suku cadang kendaraan roda dua dan empat (PT SMW) melalui pesan WhatsApp ke tim media JSN pada Rabu, 26 Maret 2025.
Menurut H, perusahaan outsourcing tersebut beralasan bahwa karyawan yang masih dalam masa probation selama tiga bulan tidak berhak menerima THR. "Mengenai hal ini sesuai dengan kebijakan perusahaan, untuk karyawan yang masih dalam masa probation selama 3 bulan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya," keterangan dari pesan oleh pihak PT SMW kepada H.
Kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan secara terus-menerus. Jadi, meskipun masih dalam masa probation, jika karyawan sudah bekerja minimal 1 bulan, mereka tetap berual mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan lama kerjanya.
Setelah mendapatkan informasi mengenai Permenaker No. 6 Tahun 2016, H kemudian menyampaikan aturan tersebut kepada pihak outsourcing yang akhirnya dipertimbangkan oleh pihak perusahaan tersebut untuk memberikan THR.
Hingga akhirnya, pada Kamis (27/03) sore ini, H menyampaikan bahwa karyawan yang baru bekerja 2 bulan tersebut sudah mendapatkan THR bersamaan dengan gaji.
"Alhamdulillah, sudah cair semuanya bersamaan gaji," ujar H melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke tim media JSN.
Namun, H menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menjadi narasumber dalam pemberitaan ini. Ia hanya ingin menyampaikan informasi terkait hak karyawan yang seharusnya diberikan sesuai aturan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut: apakah kebijakan serupa juga diterapkan kepada pekerja lain sebelumnya? Jika demikian, ada kemungkinan bahwa kebijakan ini telah diterapkan dalam jangka waktu tertentu tanpa mempertimbangkan hak-hak karyawan yang masih dalam masa probation.
Perusahaan outsourcing seharusnya memahami dan menaati peraturan ketenagakerjaan, terutama terkait hak-hak pekerja. Jika ada kebijakan internal yang bertentangan dengan peraturan pemerintah, maka itu bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Dinas Tenaga Kerja diharapkan bisa turun tangan untuk memastikan bahwa kasus ini tidak terjadi lagi di perusahaan lain.