Pelapor berharap pihak-pihak terkait, khususnya Dinas PU2CKTR, Dinas PU-BMSDA, dan Inspektorat Sidoarjo, dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait perkara yang terjadi di PT Bernofarm
SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM – Dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai oleh PT Bernofarm, perusahaan farmasi yang berlokasi di Desa Tebel Barat, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, terus menjadi perhatian publik. Meski laporan masyarakat telah disampaikan sejak Maret 2024, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari dinas teknis terkait. Kondisi ini mendorong salah satu warga Desa Karangbong untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.
Sebelumnya, warga telah mengirimkan sejumlah surat kepada Bupati Sidoarjo sebanyak lima kali sepanjang satu tahun terakhir. Surat-surat tersebut memang telah didisposisikan ke instansi teknis seperti Dinas PU-BMSDA dan Dinas PU2CKTR. Namun sejauh ini belum ada kejelasan lanjutan atau memberikan klarifikasi kepada masyarakat.
Laporan serupa juga telah disampaikan melalui kanal lapor.go.id dan email ke Ombudsman RI, yang kemudian diteruskan kepada dinas terkait. Meskipun begitu, masyarakat belum mendapatkan informasi menyeluruh mengenai hasil tindak lanjut yang dilakukan.
Pada 15 Mei 2024 lalu, Call Center 112 Pemkab Sidoarjo menyebut bahwa Dinas PU2CKTR telah melakukan survei ke lokasi pada 27 Maret 2024. Bangunan milik PT Bernofarm dinyatakan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG-351516-03012024-001 tertanggal 3 Januari 2024. Namun, penjelasan ini belum menjawab substansi utama yang dipertanyakan masyarakat: bagaimana bangunan bisa berdiri mendekati bibir sungai di tengah aturan yang jelas melarang pemanfaatan sempadan sungai tanpa izin khusus.
"Terkait laporan Bapak, setelah koordinasikan dengan dinas P2CKTR, pihak dinas P2CKTR sudah melakukan survei ke lokasi pada Rabu 27 maret 2024, dengan hasil bahwa gedung dimaksud telah memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung dengan Nomor SK-PBG-351516-03012024-001 tanggal 3 Januari 2024. Proses perizinan telah dilalui dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam lampiran dokumen SIMBG," balas pihak Call Center 112 dalam pesan yang dikirimkan melalui media obrolan WhatsApp.
Padahal, berdasarkan aturan berikut, pembangunan pada area sempadan sungai dilarang keras, kecuali untuk kepentingan tertentu yang harus mendapatkan izin khusus serta kajian teknis menyeluruh.
Berdasarkan Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Pasal 5 ayat (1) Untuk sungai tanpa tanggul, garis sempadan ditetapkan minimal 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai di luar kawasan perkotaan, dan minimal 50 meter dalam kawasan perkotaan; ayat (2) Untuk sungai dengan tanggul, garis sempadan ditetapkan 10 meter dari kaki tanggul luar kiri dan kanan, tanpa membedakan kota atau desa. Lebih lanjut, pada Pasal 17 dinyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, sempadan bisa ditetapkan lebih kecil melalui kajian teknis, namun tetap harus melalui proses penetapan resmi dan tidak boleh sembarangan.
Kemudian, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengenai Pengawasan & Sanksi Administratif dijelaskan pada Pasal 68-74. Pemerintah pusat maupun daerah diberi wewenang untuk memberikan sanksi administratif hingga pidana apabila terjadi pelanggaran. Pasal-pasal tersebut dijelaskan sebagai berikut.
1. Pasal 68, Pemerintah Pusat dan Daerah wajib melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan Sumber Daya Air dengan tujuan memastikan kegiatan sesuai aturan.
2. Pasal 69, Pengawasan yang dimaksud pada pasal 68 mencakup 5 aspek, di antaranya perencanaan pengelolaan SDA, pelaksanaan kegiatan, pemanfaatan SDA, pengendalian daya rusak air, dan pelestarian SDA.
3. Pasal 70, Jika ada pelanggaran maka dapat diberi peringatan tertulis dulu oleh pejabat pengawas. Namun, apabila peringatan diabaikan, akan mendapat sanksi administratif sesuai Pasal 71 berupa denda administratif, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
4. Sanksi administratif dijatuhkan oleh pejabat berwenang sesuai hasil pengawasan sesuai pasal 72.
5. Selanjutnya, Pasal 73 menyatakan bahwa sanksi administratif tidak menghapus kemungkinan pelaku juga dikenakan sanksi pidana, jika perbuatannya melanggar hukum pidana.
6. Pasal 74, Detail teknis soal pengawasan & sanksi administratif akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah.
Baca lebih lanjut mengenai UU Sumber Daya Air di https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122742/uu-no-17-tahun-2019.
Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PU2CKTR Sidoarjo pernah menyatakan bahwa izin PBG PT Bernofarm diterbitkan karena telah sesuai dengan peta bidang. Namun hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah penyesuaian dengan peta bidang dapat mengabaikan batas sempadan sungai sebagaimana diatur dalam peraturan yang telah ditentukan?
Selain itu, masyarakat juga menyoroti adanya ketimpangan. Di sisi barat gedung PT Bernofarm terdapat rumah-rumah warga yang telah lebih dahulu berdiri, namun tak dapat menerbitkan sertifikat sebab mepet hingga ke bibir sungai. Sebaliknya, bangunan PT Bernofarm yang diduga berdiri mepet dengan bibir sungai bisa menerbitkan sertifikat. Hal ini dinilai penting untuk dijelaskan secara transparan oleh Dinas PU2CKTR agar tidak menimbulkan kesan adanya standar ganda dalam penerbitan izin.
Tepatnya, masyarakat menuntut transparansi sejarah kepemilikan lahan yang kini digunakan PT Bernofarm. Sejumlah pertanyaan yang menguar yakni kapan tanah tersebut dibeli oleh PT Bernofarm, tepatnya pada tahun berapa? Lalu, siapa pemilik awal tanah tersebut? Serta benarkah tanah itu milik warga atau aset Desa Tebel?
Disampaikan oleh Sekdes Tebel Randiyan Kolek mengatakan bahwa pada peta kretek desa tidak ada tanah sempadan sungai di peta kretek desa sebelah paling selatan. Peta sebelah selatan tidak menunjukkan adanya sempadan. Namun, apakah ketiadaan penandaan tersebut dapat menjadi dasar sah untuk membangun?
Pelapor berharap pihak-pihak terkait, khususnya Dinas PU2CKTR, Dinas PU-BMSDA, dan Inspektorat Sidoarjo, dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Bukan hanya soal izin dan dokumen, tetapi juga bagaimana pengawasan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan dilakukan agar tidak menyalahi aturan serta tetap mengedepankan keadilan. Selain itu, juga berharap kepada pihak PT Bernofarm untuk memberikan penjelasan terkait aduan masyarakat ini.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kabid Pengairan Dinas PU-BMSDA dan Kabid Tata Bangunan Dinas PU2CKTR ketika dihubungi tim media JSN melalui pesan WhatsApp untuk memberikan ruang hak jawab dan klarifikasinya belum membalas atau menjawab. Selain itu, pihak Inspektorat Kabupaten Sidoarjo ketika ditemui juga belum memberikan responnya sebab sedang ada giat sosialisasi anti korupsi. (Red)