![]() |
Penggugat, Deby Afandi bersama PH Zulfi Syatria dan dua saksi yakni Lulu (kiri) dan Ayu./dok. JSN-ANS |
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Sidang perdata Harvest untuk menggugat Harvestluxury di Pengadilan Niaga Surabaya, pada Rabu (5/3) kemarin.
Kedua saksi penggugat yakni dari Deby Afandi, pemilik merek Harvest, didatangkan penasihat hukum (PH) Zulfi Syatria.
Kedua saksi tersebut yakni Lulu dan Ayu yang merupakan kreator konten pemasaran Harvest dan pemilik toko daring di media sosial yang menjual barang dari Harvest.
Kesaksian keduanya pun sinkron dalam memaparkan apa yang mereka alami. Seperti yang dialami Lulu ketika masih sebagai kreator konten pemasaran untuk Harvest. Dan, Ayu pemilik toko daring yang menjual barang dari Harvest.
Pemaparan kedua saksi yang didatangkan PH penggugat, disyukuri Zulfi Syatria karena dapat menjelaskan fakta yang terjadi dan kemudian merugikan Harvest.
"Tadi (5/3) adalah sidang kesaksian. Kami berusaha mengajukan tiga saksi. Tapi, Majelis Hakim minta dua saja. Dua saksi ini betul-betul melihat dan mengalami bahwa banyak pembeli yang bingung dan mengira produk yang mereka beli adalah Harvest karena mereka menonton video saksi ini yang berupa siaran live," ungkap pengacara Zulfi Syatria yang mendampingi penggugat, Deby Afandi.
"Kemudian ada juga video saksi ini yang diambil oleh penjual lain yang keranjang kuningnya berbeda, sehingga mereka salah beli tapi komplainnya tetap ke mereka (Harvest). Itu membuktikan bahwa banyak customer yang bingung, pembeli yang bingung, akibat adanya merek baru yang dimirip-miripkan dengan merek dari klien kami. Bagi kami, itu sudah merupakan bukti yang sangat kuat bahwa kalau merek dimirip-miripkan akan muncul kebingungan di customer, itu yang pertama," beber Zulfi seperti yang diliput langsung JSN.
"Kedua, terbukti juga dari saksi yang menyatakan bahwa betul video mereka dipakai untuk menjual merek yang lain, yang mirip dengan merek klien kami. Jadi ada dua kesalahan yang sangat fatal. Alhamdulillah, antara bukti yang kami sampaikan dengan kesaksian dua ibu-ibu ini sinkron antara bukti yang kami ajukan ke saksi PTUN--Pengadilan Tata Usaha Negara--pengadilan dengan kesaksian mereka sinkron dan cocok," tegasnya.
Beralih ke saksi, Bu Lulu yang pernah menjadi kreator konten Harvest mengungkap pengalamannya ketika promosi produk Harvest.
"Saya menyampaikan pengalaman saya waktu masih bergabung di Harvest sebagai content creator, saya menyampaikan apa yang saya ketahui. Bahwa, saya sering waktu live dikomplain oleh customer. 'Kenapa barang yang dikirim berbeda'. Sedangkan, mereka belinya tidak di toko kami tapi pakai video kami. Jadi ada pengguna lain yang menggunakan video saya kemudian keranjang kuningnya bukan dari kami (Harvest)," jelas Lulu kepada JSN.
"Jadi, saya merasa ini ada penipuan, karena waktu saya live yang merasa dirugikan muncul di live saya. Mereka komplain. 'Kenapa barang yang saya beli tidak sesuai dengan yang Mbak (saya) live-kan'," imbuhnya.
Saksi Bu Ayu juga menjelaskan apa yang diungkap pada persidangan. Dia menjelaskan perbedaan antara Harvest dan Harvestluxury.
"Tadi tentang perbedaan antara Harvest dengan Harvestluxury. Karena banyak orang yang ambigu terhadap keduanya. Kenapa yang disiarkan langsung Harvest, yang datang produk Harvestluxury. Banyak komplain yang masuk di live, dan video saya dipakai untuk promosi barang dari merek lain," ujar Ayu.
"Video saya dijadikan alat promosi tempat lain dengan barang yang bukan dari toko saya yang menjual barang dari Harvest. Jadi, yang datang ke pembeli justru mereknya Harvestluxury," ungkapnya.
Pihak penggugat, Deby Afandi kemudian menjelaskan tujuannya menggugat Harvestluxury yang dimiliki Fajar Yuristanto.
"Tujuan saya menggugat agar hal ini tidak terjadi lagi. Harusnya, UMKM ini bisa produktif dan bisa kreatif. Bukan menggunakan konten orang lain secara tidak semestinya. Kalau misalnya barangnya Harvestluxury ya dijual saja Harvestluxury tanpa harus berniat tidak baik dengan menggunakan konten penjualan merek lain. Karena dampaknya ke pelanggan. Yakni mereka menjadi terkecoh, dirugikan," tegas Deby.
Zulfi pun menambahkan jika pihaknya yakin dapat memenangkan gugatan ini karena sesuai fakta dan dapat dijelaskan dengan sinkron oleh para saksi.
"Kami optimistis kami bisa menang. Alhamdulillah kesaksian ibu-ibu ini tadi luar biasa. Singkat, padat, jelas, dan sinkron dengan bukti-bukti yang kami ajukan," tandasnya.
![]() |
Hakim saat menanyai keterangan dari saksi Lulu dan disaksikan PH tergugat./dok. JSN-ANS |
![]() |
Majelis Hakim memeriksa keterangan dari dua saksi yang dibawa PH penggugat./dok. JSN-ANS |
Pada momen persidangan, JSN menangkap beberapa kejadian, seperti saat Hakim menanyakan latar belakang saksi dan kronologisnya menurut saksi penggugat.
Kemudian, juga ada sesi tanya-jawab antara PH tergugat dengan saksi penggugat. Di sinilah terdapat momen Hakim 'menyemprot' PH tergugat karena menurutnya pertanyaan yang diajukan tidak sesuai konteks pada kesaksian.
Tahap selanjutnya yang akan dinantikan oleh pihak penggugat yakni putusan hakim. Mereka pun berharap kasus bantal Harvest yang menjadi persengketaan merek yang berlarut-larut sejak di PN Kota Pasuruan hingga di niaga ini dapat tuntas sesuai dengan fakta yang ada. ***
Penulis: YAN & ANS