Banner Iklan

Pembunuhan di Ketegan Taman Sidoarjo, Pelaku Cemburu dan Bacok Tiga Orang Sekaligus

Admin JSN
13 Maret 2025 | 19.39 WIB Last Updated 2025-03-13T12:39:48Z

 

Kasus pembunuhan tragis terjadi di Desa Ketegan, Sidoarjo, di mana seorang pria berinisial THJS mengakibatkan tewasnya Sri Budi Hartini (59) akibat cemburu.

SIDOARJO |  JATIMSATUNEWS.COM – Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Ketegan, Kecamatan Taman. Seorang pria berinisial THJS (46) diamankan sebagai tersangka dalam insiden berdarah yang menewaskan seorang wanita paruh baya, Sri Budi Hartini (59).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka, yang dikenal dengan panggilan "Daok", datang ke rumah korban dengan membawa sebilah golok, bermaksud mencari Miftakhul Anam, anak korban. Namun, karena tidak menemukan orang yang dicari, tersangka melampiaskan amarahnya kepada ibu Anam dengan membacoknya secara brutal.

"Pelaku yang sudah dikuasai emosi langsung menyerang korban hingga mengalami luka parah. Setelah itu, ia melarikan diri," ujar Christian pada Rabu, 12 Maret 2025.

Tak hanya itu, sebelum kabur, tersangka juga menyerang dua orang saksi, Jafar dan Sofyan. Jafar mengalami luka di telapak tangan kanan, sementara Sofyan mengalami luka serius di jari tangan kanannya.

"Warga yang melihat kejadian tersebut segera mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian," tambahnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena diliputi rasa cemburu dan sakit hati. Ia menduga istrinya memiliki hubungan dekat dengan Miftakhul Anam, yang membuatnya naik pitam dan berniat membalas dendam.

"Motifnya sementara ini karena kecemburuan. Pelaku menduga istrinya berselingkuh dengan MA, anak korban. Namun, hal ini masih kami dalami lebih lanjut," ungkap Christian.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  • Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta di balik aksi keji tersebut.(zeera)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembunuhan di Ketegan Taman Sidoarjo, Pelaku Cemburu dan Bacok Tiga Orang Sekaligus

Trending Now