Tampak beberapa tokoh masyarakat, pejabat dari BWI, KUA dan Pengasuh Ponpes sedang bermusyawarah
PASURUAN │ JATIMSATUNEWS.COM
Sengketa panjang terkait tanah wakaf Pondok Pesantren (PonPes) Darul Qur'an Ketapan Pekoren Rembang Pasuruan akhirnya mencapai titik terang. Setelah berbulan-bulan mediasi juga investigasi akhirnya terbukti sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu oknum Nadzir PonPes yang berinisial HS. Oleh sebab itu Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pasuruan resmi membentuk kepengurusan Nadzir baru di salah satu ruangan pondok pesantren Darul Qur’an pada Jumat, 21 Februari 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua BWI Kemenag Kabupaten Pasuruan KH. Dumairi Nalim, H. Sugiono, S.H.I (Sekretaris BWI), H. Yusuf Widodo, S.Ag, M.Si (Bendahara BWI), Kepala KUA Rembang H. Mochamad IRJIK, S.H.I, Perwakilan Koramil Rembang, Kepala Desa Pekoren Dahlani, KH. Machrus Ali Pengasuh PP. Al-Ikhlas dan Juru Bicara Keluarga Muhammad Yahya Arip serta dihadiri tokoh agama juga tokoh masyarakat lainnya.
Muhammad Yahya Arip, juru bicara sekaligus kuasa hukum majelis keluarga pewakaf mengungkapkan bahwa HS diduga kuat melakukan berbagai tindakan yang melanggar ketentuan hukum wakaf, dengan memberhentikan HJ. Nova Auliatul Faizah (Istri Almarhum KH.Mukhlas Syarif) Sebagai Anggota Nadzir tanpa koordinasi dengan pengurus lain maupun pemberitahuan ke BWI. Selanjutnya HS menyusun kepengurusan Yayasan Ponpes Darul Qur’an tanpa melibatkan pengurus lainnya. Dan tanpa sepengetahuan majelis keluarga HS menganggunkan tanah wakaf senilai Rp 220 juta ke bank, sehingga tanah wakaf tersebut di sita oleh Bank. Hal tersebut jelas melanggar prinsip dasar wakaf yang harus dijaga keabadiannya.
Menurut juru bicara majelis keluarga pewakaf upaya negosiasi yang dilakukan sempat memanas ketika HS dan seseorang yang berinisial Gus AA dari Kejayan Pasuruan diduga melakukan pengancaman akan mengerahkan massa untuk datang kerumah kuasa hukum dan Ponpes Al Ikhlas. Bukti dan saksi ancaman ini telah dikantongi dan dilaporkan ke pihak berwenang. Menurut beberapa saksi HS menyampaikan pernyataan keliru bahwa majlis keluarga Yayasan Pon Pes Darul Qur’an KH. Machrus Ali dianggap ingin mengambil kembali tanah wakaf tersebut, padahal dalam data Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kab. Pasuruan status wakaf tersebut tidak ada perubahan. “Dalam proses mediasi HS dan Gus AA mengaku beberapa kali datang ke kediaman KH. Machrus Ali namun tidak pernah di bukakan pintu termasuk melalui sambungan telepon, namun pernyataan tersebut dibantah oleh KH. Machrus Ali yang pintunya selalu terbuka kepada semua tamu yang datang.” ujar juru bicara majelis keluarga.
Melihat eskalasi konflik yang semakin tidak terkendali, BWI Pasuruan mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan pembentukan kepengurusan Nadzir baru. Pada Jumat, 21 Februari 2025 jam 13.30, musyawarah digelar di Ponpes Darul Qur'an dengan melibatkan tokoh masyarakat, Kepala Desa, Kepala KUA, dan perwakilan BWI. Namun, proses penyusunan Nadzir baru kembali diwarnai intervensi HS yang memaksa agar Gus AA dimasukkan dalam tim formatur. Permintaan ini ditolak keras oleh KH. Machrus Ali dengan alasan bahwa orang luar yang bukan keluarga juga bukan pengurus atau warga setempat tidak memiliki hak ikut campur dalam pengelolaan tanah wakaf.
KH. Dumairi, Ketua BWI Pasuruan, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan-tindakan HS bertentangan dengan regulasi wakaf dan tidak dapat dibenarkan. Meski HS terus bersikeras merasa tidak bersalah, bukti-bukti pelanggaran yang dipaparkan kuasa hukum majelis keluarga memperkuat keputusan untuk menyusun kepengurusan Nadzir baru, mengingat HS tidak punya bukti maupun data-data yang akurat untuk kepemilikan tanah tersebut dan semuanya milik alm. KH. Mukhlas Syarif.
Dalam musyawarah tersebut, akhirnya terpilih 11 orang anggota tim formatur untuk menentukan ketua dan anggota. Nadzir baru. K.H. Machrus Ali secara aklamasi terpilih sebagai ketua Nadzir yang sah, mengakhiri konflik yang berlarut-larut dan mengembalikan pengelolaan tanah wakaf ke jalur yang benar sesuai syariat dan hukum yang berlaku.
Dengan terbentuknya kepengurusan Nadzir baru yang sah dan diakui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) , polemik yang melanda Pon Pes Darul Qur’an Pasuruan diharapkan berakhir agar mengembalikan kondusifitas Pondok dan bisa fokus pada pengembangan Pondok Pesantren sebagai pusat pendidikan islam dan dakwah yang berlandaskan nilai-nilai keikhlasan dan keberkahan wakaf. (Amn)