LUMAJANG|JATIMSATUNEWS.COM - Awal bulan Februari 2025, sebuah lembaga pendidikan di kecamatan Randuagung bernama SD Negeri Gedangmas 01 berjalan sebagaimana mestinya, KBM berjalan normal dan aktivitas yang lain juga berjalan normal. Kemudian sebuah group kepala sekolah ada permintaan dari dinas tentang pelaporan Stockof Name setiap lembaga, maka dari itu semua kepala sekolah termasuk kepala sekolah Plt menghubungi OPS msing-masing untuk mempersiapkan permintaan dinas tersebut.
Namun, OPS (Operator Sekolah) SD Negeri Gedangmas 01 menolak dengan alasan keberatan dengan keputusan K3S tentang kesepakatan semua kepala sekolah terkait penghonoran pengurus barang yang selama ini di honor daerah, kemudian penghonoran tersebut ditiadakan oleh daerah lalu dikembalikan ke lembaga masing-masing. Besaran honor yang disepakati K3S Kecamatan Randuagung adalah Rp50,000/bulan yang selama ini di honor daerah Rp100.000/bulan. Hal tersebut dilakukan mengingat kondisi keuangan sekolah masih belum stabil secara umum dan keputusan tersebut disepakati oleh semua kepala sekolah se-Kecamatan Randuagung.
Disinilah awal mula terjadinya masalah di SD Negeri Gedangmas 01 hingga terjadi selisih paham antara OPS dengan Plt Kepala Sekolah SD Negeri Gedangmas 01. OPS tetap bertahan menginginkan penghonoran pengurus barang sekolah kepada yang selama ini dia terima yaitu sebesar Rp150.000/bulan. Setelah dievaluasi oleh kepala sekolah penghonoran tersebut tidak memungkinkan karena kondisi keuangan sekolah. Selama ini OPS SD Negeri Gedangmas 01 di honor setiap bulan sebesar 1 juta rupiah dan ditambah barang, Dapodik, ARKAS, tunjangan paket data setiap bulan, dan lain-lain sehingga disimpulkan rutin di angka Rp1,6 Juta/Bulan,
Selain itu, juga ada beberapa nota yang diajukan sepihak oleh OPS yang besaranya tidak menentu, kadang setiap bulan sebesar Rp700.000, kadang Rp1.3 juta, yang jelas setiap bulan selalu ada saja nota-nota yang diajukan oleh OPS kepada bendahara sekolah.
Kemudian masalah ini dimediasi oleh KORWIL Pendidikan Kecamatan Randuagung dan masalah tersebut berkembang, bukan lagi tentang penghonoran pengurus barang akan tetapi OPS meminta naik gaji menjadi rutin Rp1,35 jut /bulan, itu selain ARKAS, Dapodik, dan lain-lain yang nanti jatuhnya rutin setiap bulan akan menjadi Rp2 jt lebih setiap bulan. Hal ini akan menimbulkan permasalahan baru kalau Kepala Sekolah menaikkan gaji OPS.
Selanjutnya, Plt Kepala Sekolah tetap tidak mau menyanggupinya dengan alasan kondisi keuangan sekolah yang tidak memungkinkan untuk naik honor bagi OPS tersebut. Kepala Sekolah memikirkan bukan hanya OPS, kalau mau dinaikkan tetapi mulai dari penjaga sekolah yang notabene juga masih berstatus Honorer, guru sukwan yang non Dapodik juga ada 3 orang.
Setelah kepala sekolah tidak mengabulkan permintaannya, OPS tersebut tidak masuk bekerja mulai awal Februari hingga sekarang. Pihak K3S dan Ketua PGRI Kecamatan Randuagung mencoba melakukan mediasi lagi kepada pihak OPS tersebut, namun OPS tersebut menjawab sudah tidak bisa bekerja sama lagi dengan Plt kepala sekolah. Jawaban tersebut di sampaikan melalui WhatsApp kepada Ketua K3S, lalu ketua K3S meminta kepada OPS tersebut untuk menulis surat pengunduran diri. OPS tersebut berjanji akan mememenuhi permintaan ketua K3S dan PGRI paling lambat selasa 11 Maret 2025.
Akan tetapi sampai dengan tanggal yang dijanjikan OPS tersebut tidak dapat memenuhinya setelah tidak adanya kesepakatan.
Setelah itu, Plt kepala sekolah mendapat tangkapan layar percakapan whatsapp yang diteruskan dengan mengatasnamakan Indah Masdar kepada KORWIL pendidikan Kecamatan Randuagung.
yang isinya ( Asswrwb pak, saya indah masdar mhon maaf ada pengaduan ke saya terkait kepala sekolah ,mhon di cek nggih) dan lanjutan isi dari laporan dalam wa tersebut.
Kepada Bupati Lumajang agar mecabut SK Plt Kepala Sekolah SD Negeri Gedangmas 01 untuk digantikan dengan Plt yang lain dengan alasan sebegai berikut:
1. Plt kepala sekolah tersebut bertindak sewenang-wenang di sekolah dengan memecat OPS sepihak
2. Plt kepala sekolah tersebut sering menampung informasi kedinasan kepada rekan guru di sekolah sehingga sekolah selau ketinggalan informasi.
Setelah dikonfirmasi oleh tim media Jatimsatunews ke kepala sekolah yang bersangkutan, "Semua yang dilaporkan ke Bupati Lumajang itu tidak benar. Plt kepala sekolah tidak pernah memecat OPS secara sepihak, kemudian setiap informasi kedinasan selalu dibagikan ke group SD apapun itu, kecuali yang memang informasi yang tidak untuk guru," terangnya.
Plt Kepala Sekolah menyampaikan pada hari Selasa (11/03/2025) pukul 07.00 WIB. KORWIL Pendidikan Kecamatan Randuangung datang ke lembaga definitif kepala sekolah dengan memberitahukan bahwa Plt Kepala Sekolah SDN Gedangmas 01 dicabut sejak akhir itu juga.
"Saya (Plt) Kepala sekolah yang semula berencana setelah selesai kegiatan di SD Negeri Gedangmas 03 berencana ke lembaga SD Negeri Gedangmas 01 karena ada janji dengan tukang foto untuk menfoto anak kelas 6 menjadi batal akibat dicabut secara tib- tiba oleh Kowil pendidikan kecamatan Randuagung," terangnya.
Ia lantas menanyakan, apakah bisa korwil pendidikan secara sepihak mencabut jabatan secara tiba-tiba tanpa ada surat pemberitahuan resmi dari BKD? Hal itu disebabkan jabatan Plt kepala sekolah memakai SK BKD.
(TIM)