Regulasi ini mengamanatkan bahwa desa harus memiliki skema yang jelas dalam meningkatkan ketahanan pangan, baik dari sisi produksi, distribusi, hingga pemanfaatan sumber daya lokal. Dalam konteks ini, BUMDes sebagai entitas ekonomi desa memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak program ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Peran Strategis BUMDes dalam Ketahanan Pangan
BUMDes dapat berperan dalam berbagai aspek ketahanan pangan, mulai dari hulu hingga hilir. Beberapa peran strategis yang bisa dijalankan antara lain:
Produksi dan Pengolahan Pangan Lokal
BUMDes dapat mengelola pertanian, perikanan, dan peternakan desa dengan lebih optimal, termasuk memberikan dukungan modal dan alat produksi kepada petani atau peternak lokal. Selain itu, unit usaha pengolahan hasil pertanian dapat dikembangkan agar produk desa memiliki nilai tambah sebelum dipasarkan.
Distribusi dan Pasar Pangan Desa
Salah satu tantangan ketahanan pangan adalah rantai distribusi yang panjang dan tidak efisien. BUMDes bisa menjadi agen distribusi pangan lokal yang memangkas jalur distribusi, sehingga produk pangan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat dengan harga yang lebih stabil.
Lumbung Pangan Desa
Sesuai dengan amanat Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, BUMDes dapat mengelola lumbung pangan desa, memastikan stok pangan tersedia dalam kondisi darurat atau saat harga pasar melonjak. Ini akan membantu desa memiliki cadangan pangan yang memadai.
Kemitraan dengan Pihak Eksternal
BUMDes juga dapat menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah, swasta, atau koperasi dalam upaya meningkatkan produktivitas pangan dan memperluas pasar produk desa.
Konsekuensi Jika BUMDes Belum Berbadan Hukum dan Tidak Aktif
Meskipun BUMDes memiliki potensi besar dalam implementasi kebijakan ketahanan pangan, tantangan utama adalah banyaknya BUMDes yang belum berbadan hukum dan tidak aktif. Hal ini memiliki konsekuensi serius, antara lain:
Tidak Bisa Mengakses Pendanaan dan Bantuan Pemerintah
BUMDes yang belum berbadan hukum tidak dapat mengakses dana desa maupun program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk pengembangan usaha dan ketahanan pangan. Ini akan menghambat upaya desa dalam mengembangkan sektor pangan secara mandiri.
Potensi Pemberdayaan Ekonomi Desa Tidak Maksimal
Tanpa kehadiran BUMDes yang aktif, peluang meningkatkan ekonomi masyarakat desa melalui sektor pangan menjadi sangat terbatas. Petani dan pelaku usaha pangan di desa akan kesulitan mengembangkan produksi mereka tanpa dukungan lembaga ekonomi desa yang kuat.
Ketergantungan terhadap Pihak Eksternal
Desa yang tidak memiliki BUMDes yang aktif akan lebih bergantung pada pihak luar dalam hal suplai dan distribusi pangan. Akibatnya, desa tidak memiliki kendali terhadap harga dan ketersediaan pangan, yang bisa berdampak negatif pada ketahanan pangan lokal.
Tidak Mampu Menyerap Tenaga Kerja Lokal
Salah satu peran penting BUMDes adalah menciptakan lapangan kerja di desa. Jika BUMDes tidak aktif, maka potensi penyerapan tenaga kerja lokal terhambat, menyebabkan banyak penduduk desa harus mencari pekerjaan di luar daerah.
Mendorong Penguatan dan Legalitas BUMDes
Agar BUMDes dapat berperan maksimal dalam implementasi Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa BUMDes:
Memiliki badan hukum yang sah, sehingga bisa mengakses berbagai skema pendanaan dan program pemerintah.
Dikelola secara profesional dan transparan, dengan manajemen yang baik agar mampu menjalankan usaha yang berkelanjutan.
Didukung oleh pemerintah desa dan masyarakat, sehingga memiliki legitimasi kuat dan partisipasi aktif dari warga.
Keberadaan BUMDes yang sehat dan aktif akan sangat menentukan keberhasilan kebijakan ketahanan pangan di tingkat desa. Oleh karena itu, percepatan legalisasi dan revitalisasi BUMDes harus menjadi prioritas, agar desa dapat lebih mandiri dalam menjaga ketersediaan dan kedaulatan pangan bagi masyarakatnya.
*Lantas bagaimana peran BUMDES di desa anda?*