ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM
Fenomena peralihan konsumen rokok ke produk yang lebih murah atau dikenal dengan istilah downtrading kini semakin marak terjadi di Indonesia. Hal ini diakui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai dampak dari kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terus meningkat setiap tahunnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa fenomena downtrading merupakan konsekuensi dari kebijakan tarif yang telah diterapkan selama ini. "Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Askolani menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap tren ini. Menurutnya, peralihan konsumen ke rokok murah harus terjadi secara alami akibat faktor ekonomi, bukan karena manipulasi produsen yang berupaya menghindari tarif cukai sesuai peraturan. "Downtrading kalau itu memang murni ekonomi tidak bisa kita lawan, tapi itu dengan kemudian melakukan yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu yang akan kami tindak," tegasnya.
Pertimbangan Kebijakan CHT 2025.Fenomena downtrading ini juga menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menetapkan kebijakan cukai tahun depan. Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif CHT pada 2025, mengacu pada pembahasan dalam RAPBN 2025 yang telah disetujui DPR pada September 2024.
"Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 belum akan dilaksanakan," kata Askolani saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan utama tidak dinaikkannya tarif CHT adalah untuk merespons fenomena downtrading yang terus berkembang. Kebijakan ini diharapkan bisa meredam perbedaan harga yang signifikan antara rokok golongan I dan golongan III. "Kebijakan CHT 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan downtrading, yaitu dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III," paparnya.
Alternatif Kebijakan Penyesuaian Harga Jual Rokok,Meski tarif CHT tidak dinaikkan, Askolani mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji kebijakan alternatif, yakni penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri. Langkah ini dipandang sebagai solusi untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dari cukai dan daya beli masyarakat.
"Pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya yaitu penyesuaian harga jual di tingkat industri. Tentunya akan di-review dalam beberapa bulan ke depan untuk dipastikan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah," kata Askolani.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menata kembali regulasi cukai hasil tembakau agar lebih adil dan berkelanjutan. Fenomena downtrading rokok pun diharapkan dapat menjadi cerminan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan cukai yang lebih tepat sasaran di masa mendatang.(DM)