BONDOWOSO| JATIMSATUNEWS.COM | SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti regristrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, dan memahami peraturan berlalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk membuat SIM baru ataupun perpanjangan masa berlaku,di Satlantas Polres Bondowoso sangatlah mudah.
Anda dapat datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas polres Bondowoso Jalan A.Yani Bondowoso. Rabu (05/03/2025).
Anda akan dilayani sangat ramah oleh petugas Satlantas Polres Bondowoso, mulai dari uji praktek hingga penerbitan SIM baru.
Taufiqqurachman, S.Sos, mengaku puas dengan layanan Satlantas Polres Bondowoso, "Layanannya cukup baik, prosesnya cepat dan administrasinya mudah dan yang utama tidak ada pungli perlu saya apresiasi cukup baik untuk Satlantas Polres Bondowoso", ujarnya.
Hal senada diungkapkan Irma seorang Guru menambahkan, " Seminggu yang lalu saya antar anak membuat Sim baru dan sangat lancar, dan saya hari ini membuat SIM A untuk saya sangat cepat dan layanan memuaskan", tegasnya.
Kasat Lantas Polres Bondowoso Akp Ahmad Rochan ketika di temui awak media mengatakan", Sesuai dengan SOP tetap melayani masyarakat, saya berpesan jangan melalui calo, disini mengambil SIM baru ataupun perpanjangan sangatlah mudah di Satlantas Polres Bondowoso", tutup pria asli Blitar ini.
(Bagus/Lia)