PASURUAN|JATIMSATUNEWS.COM - Dugaan maladministrasi dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan kembali mencuat. Kali ini, tertuju pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Blandongan yang disewa oleh Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara dalam perjanjian sewa lahan tersebut.
Ketua KPRI sekaligus Kepala Dinas Perikanan Kota Pasuruan, Ayik, mengakui bahwa SPBU tersebut telah disewa oleh KPRI sejak tahun 2020. Namun, ia menegaskan bahwa perjanjian sewa sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua Koperasi.
"Iya, benar. SPBU di Jalan Raya Blandongan merupakan aset Pemkot Pasuruan yang disewa oleh KPRI," ujar Ayik saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, KPRI membayar retribusi bulanan sebesar Rp 22,5 juta kepada Pemkot Pasuruan. Ia juga mengklaim bahwa selama masa sewa, seluruh biaya perawatan dan ..jboperasional SPBU menjadi tanggung jawab KPRI, sehingga tidak membebani keuangan daerah.
"Pemkot Pasuruan tidak mengeluarkan anggaran sepeser pun untuk perbaikan aset. Justru pemerintah yang diuntungkan," imbuhnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Bahrudin, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan terkait pengelola SPBU yang berada di bawah kendali KPRI. Ia menilai bahwa aset tersebut seharusnya dilelang agar lebih transparan dan menguntungkan Pemkot.
"Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses sewa ini. Aset tersebut harusnya dilelang dan dikembalikan ke Pemkot," ujar Bahrudin.
Ia juga menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan aset daerah untuk menghindari potensi penyimpangan atau kerugian negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan, Rudiyanto, turut memberikan tanggapan. Ia membenarkan bahwa SPBU Blandongan merupakan aset Pemkot yang kini dikelola oleh KPRI. Namun, ia mengarahkan pertanyaan lebih lanjut ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) serta KPRI.
"Lebih jelasnya silakan tanyakan ke BPKA dan KPRI," ujar Rudiyanto, Kamis (13/3/2025).
Saat diminta menunjukkan dokumen perjanjian sewa antara KPRI dan Pemkot, Ayik enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Maaf, saya tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut ke publik karena itu merupakan dokumen negara," dalihnya.
Dengan adanya temuan dari BPK ini, publik kini menunggu langkah tegas dari Pemkot Pasuruan dan DPRD untuk memastikan bahwa pengelolaan aset daerah berjalan transparan dan tidak merugikan keuangan daerah. Apakah DPRD benar-benar akan bertindak, atau justru akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja? (Bersambung)
Redaksi