PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Dipicu rindu bertalu kepada istri dan anaknya membuat Khanan Asrowi bin Ali Akbar (KA) nekat mencuri sepeda motor di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Namun, setelah melalui proses hukum dan pendekatan kemanusiaan, kasus ini akhirnya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, S.H., M.H., membacakan Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam sebuah acara resmi di Lobby Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rabu 26/3/2025.
Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Penuntut Umum, Kajari menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor kemanusiaan.
KA, yang berasal dari Dusun Danau, Desa Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung, didakwa melakukan pencurian sepeda motor pada 30 Desember 2024 pukul 19.00 WIB.
Sepeda motor yang diambilnya tanpa izin rencananya akan dijual atau digadaikan sebagai bekal untuk pulang ke kampung halaman setelah tiga bulan tidak bertemu istri dan anaknya.
Setelah melalui pemeriksaan dan mediasi, Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto memutuskan untuk menghentikan penuntutan dengan mempertimbangkan beberapa hal:
1. Korban Telah Memaafkan Terdakwa Pemilik sepeda motor bersedia memaafkan KA dan tidak ingin kasus ini berlanjut ke meja hijau.
2. Terdakwa Menyesali Perbuatannya KA menunjukkan sikap kooperatif dan penyesalan yang mendalam atas tindakan yang dilakukannya.
3. Aspek Kemanusiaan. Terdakwa terpaksa melakukan aksi pencurian karena ingin pulang ke keluarganya di Lampung setelah berbulan-bulan terpisah.
4. Barang Bukti Telah Dikembalikan. Sepeda motor yang sempat dicuri telah dikembalikan kepada pemiliknya, sehingga tidak ada kerugian yang diderita korban.
Dalam pernyataannya, Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menegaskan bahwa keadilan restoratif adalah bentuk hukum yang lebih humanis, yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan ringan untuk memperbaiki diri.
"Kami ingin menegakkan hukum yang tidak hanya berdasarkan hukuman pidana, tetapi juga melihat sisi kemanusiaan. Dalam kasus ini, terdakwa bukanlah pelaku kejahatan yang berulang dan telah menunjukkan penyesalan yang mendalam. Selain itu, korban juga telah memberikan maaf, sehingga penyelesaian damai bisa dilakukan," jelasnya.
Kajari juga menegaskan bahwa tidak semua kasus bisa mendapatkan pendekatan ini. Restorative justice hanya dapat diterapkan jika ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku serta tidak menimbulkan keresahan sosial yang lebih luas.
Menurut Kajari Teguh Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa keadilan bisa berjalan tanpa harus selalu berakhir dengan hukuman penjara. Dengan adanya pendekatan restorative justice, diharapkan hukum bisa lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan membantu pelaku kejahatan ringan untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Ans