![]() |
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar jelaskan alasan jadwal puasa Ramadhan 2025 di Indonesia berbeda dengan Malaysia, Brunei, dan Singapura./YouTube @Kemenag RI |
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Indonesia resmi menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2025 mulai hari ini, 1 Maret 2025.
Jadwal puasa Ramadhan 1446 Hijriah pada 1 Maret 2025 ditetapkan oleh Pemerintah melalui Sidang Isbat Kementerian Agama RI di Jakarta pada Jumat (28/2) kemarin.
Pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan tahun ini pun berlangsung serentak antara ketetapan dari pemerintah dan Nahdlatul Ulama yang menggunakan rukyatul hilal bil fi'li dan Muhammadiyah yang menggunakan hisab hakiki wujudul hilal.
Hanya saja, pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 2025 di Indonesia berbeda waktu dengan tiga negara lain yang sesama anggota MABIMS.
Perlu diketahui, Indonesia tergabung ke dalam Majelis Ulama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Majelis ini dibentuk pada 9 Agustus 1989.
Kemudian, pada 8 Desember 2021, kriteria baru MABIMS dibentuk dalam menentukan awal bulan Hijriah terutama untuk Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
Kriteria tersebut yakni untuk ijtimak dengan ketinggian hilal 3 derajat dan jarak matahari-bulan (elongasi) 6,4 derajat.
Khusus di Indonesia, penetapan dengan kriteria ini sudah berjalan sejak awal Ramadhan 2022 silam.
Kembali pada situasi saat ini, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura akan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 2025 pada Minggu, 2 Maret 2025.
Artinya, mereka menjalankan puasa Ramadhan sehari setelah Indonesia menjalankannya.
Perbedaan ini juga sempat disampaikan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar selepas mengumumkan 1 Ramadhan 1446 H untuk wilayah Indonesia.
"Untuk Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura, mereka baru akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2 Maret. Perbedaan ini bisa terjadi karena faktor ketinggian hilal dan elongasi yang bisa berbeda di tiap wilayah," jelas Nasaruddin Umar dalam konferensi pers sidang isbat 1 Ramadhan 1446 H, seperti yang dilihat JSN kemarin (28/2) malam.
Pernyataan Menag Nasaruddin memang dapat dibuktikan dari hasil rukyatul hilal di wilayah Indonesia yang dari 125 titik di Provinsi Aceh hingga Provinsi Papua, hanya di Aceh yang bisa melihat ketinggian hilal dengan kriteria MABIMS.
Yakni, 3° 05' 55" (3,10°) sampai dengan 4° 40' 58" (4,68°) dan elongasi antara 4° 47' 02" (4,78°) sampai dengan 6° 24 08 (6,40°).
Penampakan hilal tersebut tidak bisa terlihat di wilayah lain, termasuk di 29 titik di Provinsi Jawa Timur--titik terbanyak.
Data ini disampaikan oleh pihak Bimas Islam dalam seminar pemaparan hilal sebelum sidang isbat yang kemudian menjadi landasan Menteri Nasaruddin menetapkan 1 Ramadhan 2025 di Indonesia.
"Kriteria yang terdapat di Aceh dan dua saksinya sudah disumpah hakim di Pengadilan Agama, berlaku untuk seluruh wilayah kedaulatan Republik Indonesia, dari barat hingga timur," tegas Nasaruddin.
Dengan demikian, dapat diketahui alasan dari perbedaan pelaksanaan puasa Ramadhan 2025 antara Indonesia dengan Brunei, Malaysia, dan Singapura. ***
Penulis: YAN
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 di Provinsi Jawa Timur, dari Bangkalan hingga Tuban