Banner Iklan

Hearing DPRD Kota Malang dan DLH, Polemik Pemotongan 147 Pohon untuk Proyek Drainase

Anis Hidayatie
12 Maret 2025 | 19.33 WIB Last Updated 2025-03-12T12:38:57Z

 


Hearing DPRD Kota Malang dan DLH, Polemik Pemotongan 147 Pohon untuk Proyek Drainase

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Hearing antara Komisi C DPRD Kota Malang dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berlangsung di Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (12/3). Rapat tersebut membahas rencana pembangunan jalan Soekarno Hatta yang menuai pro kontra masyarakat terkait pemotongan 147 pohon. 

Hadir dalam pertemuan ini Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman, Kepala Bidang Taman DLH, La Ode, serta Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Anas Muttaqin.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Anas Muttaqin menegaskan bahwa koordinasi ini bertujuan memastikan proyek drainase yang dirancang oleh Pemerintah Provinsi tidak berdampak buruk terhadap lingkungan. "Kami ingin memastikan ada skema teknis yang baik untuk meminimalisir dampak negatifnya. Proyek ini penting untuk mengatasi banjir di kawasan Soekarno-Hatta, namun tetap harus memperhatikan aspek lingkungan," ujarnya.

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa proyek drainase tersebut berisiko menebang 147 pohon dari berbagai jenis dan ukuran. Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, menyampaikan bahwa desain proyek yang telah selesai proses tendernya mengharuskan pembersihan seluruh utilitas di atas maupun di bawah tanah, termasuk pohon-pohon tersebut.

Namun, ia juga mendukung langkah Walikota Malang untuk mengajukan perubahan desain agar jumlah pohon yang ditebang bisa dikurangi.

 "Percepatan langkah ini penting karena waktu pengerjaan sangat terbatas. Jangan sampai proyek ini gagal hanya karena kita tidak menyelesaikan persoalan lingkungan secara tuntas," kata Arif Wahyudi.

Sementara itu, Dandung Julhardjanto Kepala DPUPRPKP Kota Malang, menegaskan bahwa sesuai perencanaan, semua pohon dan utilitas lain seperti tiang listrik harus dibersihkan.

 "Proyek ini dibiayai penuh oleh anggaran provinsi dan eksekusinya juga dilakukan oleh provinsi. Pemerintah Kota Malang hanya sebagai penerima manfaat," jelasnya.

Sebagai langkah mitigasi, DLH Kota Malang menyarankan adanya program peremajaan pohon.

 "Pohon-pohon muda masih bisa dipindahkan dan direlokasi, sementara pohon yang tidak bisa diselamatkan harus diganti dengan penanaman kembali agar kawasan ini tetap hijau," ujar Dandung 

Dengan hearing ini, diharapkan ada solusi terbaik agar proyek drainase bisa berjalan tanpa mengorbankan lingkungan secara berlebihan. Masyarakat pun diminta untuk tetap mengawal proses ini agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Ans

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hearing DPRD Kota Malang dan DLH, Polemik Pemotongan 147 Pohon untuk Proyek Drainase

Trending Now