Banner Iklan

Harvestluxury Digugat, Dugaan Pengelabuan Ibarat Beli Pertamax dapat Pertalite

Anis Hidayatie
12 Maret 2025 | 17.17 WIB Last Updated 2025-03-12T10:17:36Z

 


Harvestluxury Digugat Dugaan Kelabui Konsumen 

SURABAYA| JATIMSATUNEWS.COM: Telah sah memiliki Harvest, sang pemilik merek Deby  Afandi yang telah menerima peralihan merek dari pemilik awal Andrie Wongso menggugat Harvestluxury. Sebuah merek yang pemiliknya Fajar Yuristanto adalah sosok yang pernah menggugat pidana Deby Afandi.

Fajar Yuristanto, seksama mengikuti jalannya persidangan.


Putusan pidana masih banding, kini Deby pengusaha bantal silicon menggugat balik Harvestluxury karena dianggap tidak jujur dalam berjualan.

"Memang betul Harvestluxury telah memiliki legal standing alias HAKI, akan tetapi ketika menjual dia menggunakan merek Harvest ditambahi kata Original, hal ini membuat konsumen klien kami bingung. Bantal yang dibeli Harvest tapi yang diterima konsumen Harvestluxury," urai PH (Pengacara Hukum) Deby, Sahlan Azwar dari Sahlan Azwar and Partners usai sidang perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 12/3/2025. 

Bukan itu saja, video penjualan juga dianggap mengecoh konsumen oleh Deby Afandi. Dijelaskan tim PH Sahlan, Zulfi Syatria bahwa video ciptaan kliennya lengkap dengan modelnya digunakan reseller Harvestluxury untuk menjual produk.

"Video klien kami digunakan Harvestluxury untuk memasarkan produk, ini jelas mengelabui konsumen. Karena promosinya menggunakan Harvest tapi dapatnya Harvestluxury," ujar Zulfi. 

Sementara itu Daris, istri Debi Afandi menyebut bahwa Harvestluxury tidak jujur dalam penjualan. Pengibaratan diumpamakan kasus marak saat ini.

"Seolah beli Pertamax dapatnya pertalite," ucap Daris diberi isyarat angguk suaminya, Deby Afandi seraya berucap," Betul!."

Sidang berlangsung mulai pukul 10. 00 pagi hingga pukul 11.00 siang. Dipimpin oleh Hakim ketua Juanto dan hakim anggota Sudar. Menghadirkan saksi ahli HAKI Mohammad Isrok, SH.,MH.,yang notabene adalah konsultan Fajar mendaftarkan merek Harvest Luxury HL.

Deby Afandi, Sahlan, Zulfi, Daris, Nur Fadhilah 

Kesimpulan dari persidangan akan dilakukan tidak dalam sidang terbuka.

"Kita akan melakukan sidang lagi, pembacaan kesimpulan pada tanggal 19/3/2025 melalui E court. Dan kembali menggelar persidangan usai lebaran," ujar Hakim. Ans

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Harvestluxury Digugat, Dugaan Pengelabuan Ibarat Beli Pertamax dapat Pertalite

Trending Now