![]() |
Pendampingan sosialisasi sertifikasi halal di daerah wisata Pujon Kidul Malang./dokumentasi penulis (dokpri) |
ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM - Artikel Go Ekosistem Halal to Kedai-Warung Tempat Wisata: Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Bangkitnya Kesadaran Halal Masyarakat Menuju Kenyamanan Berwisata ditulis oleh Prof. Dr. Ir. Elfi Anis Saati, MP. seperti berikut ini.
Islam sebagai agama yang paripurna menuntun setiap urusan manusia agar tidak keluar dari fitrahnya. Kita dituntun menjadi 'ulil albab' juga, termasuk mengenai apa yang layak dikonsumsi (halal) dan apa yang tidak layak dikonsumsi (haram).
Sesuai surat Al-Qur’an QS Al-Maaidah 87-88: Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya, sehingga perintah kata “halal” tersebut menjadi panduan bagi setiap manusia ketika melakukan aktivitas konsumsi ataupun produksi.
Tidak salah jika 'halal' disebut sebagai konsepsi mutu tertinggi dibandingkan dengan konsepsi mutu lainnya.
Mengonsumsi produk halal menurut keyakinan agama untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan, merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945, sesuai falsafah Pancasila, dan merupakan ibadah.
Dengan demikian, mengonsumsi produk halal menjadi persoalan sosial di masyarakat sekaligus menjadi tanggung jawab negara dengan basis pemikiran yang sama, yakni terjaminnya produk halal.
Kejujuran produsen, kewaspadaan konsumen, serta regulasi negara, merupakan kesatuan integral penegakan hukum mengenai produk halal.
Salah satu masalah produk halal adalah mengenai sertifikasi halal yang bertujuan melindungi masyarakat dari produk haram dan membahayakan kesehatan.
Perkembangan globalisasi memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, khususnya dalam interaksi peradaban, beragama dan kegiatan ekonomi global.
Globalisasi di tengah-tengah masyarakat tersebut diikuti pula dengan perkembangan di bidang pariwista. Yang kemudian memudahkan wisatawan dalam maupun luar negeri dalam memperoleh berbagai macam informasi. Termasuk warung, kedai atau rumah makan halal selama berkeliling dan berwisata, yang sudah tentu akan memberikan dampak yang positif bagi pemberdayaan ekonomi bangsa di daerah.
Ekosistem halal adalah beragam hal seperti kegiatan industri, produk makanan dan minuman, gaya hidup, gaya busana (modest fashion), seni dan kebudayaan, kosmetik, dan keuangan; yang menggunakan sumber daya dan cara-cara sesuai dengan yang diizinkan oleh syariat Islam.
Di mana di dalamnya diperlukan sumber daya manusia sebagai pegiat halal, diantaranya tenaga pendamping halal (P3H), penyelia halal dan auditor halal serta lembaga Halal Center yang menjadi sarana LP3H sebagai lembaga, komunitas/asosiasi yang menaruh perhatian pada praktik halal di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), produk wajib bersertifikat halal meliputi barang dan jasa sebagai berikut:
- (i) Kategori Barang antara lain makanan dan minuman, obatobatan dan kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan oleh masyarakat;
- (ii) Kategori Jasa antara lain penyembelihan hewan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, penjualan, pendistribusian, serta penyajian.
Potensi produk halal kita sangat besar. Terbuka lebarnya peluang produk halal di Indonesia tak lepas dari fakta bahwa Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, memiliki sumber daya alam yang melimpah, dan posisi Indonesia berada di belahan dunia di mana terdapat kebutuhan halal global market sebesar 62% di Asia Pasifik.
Sasaran Sertifikat Halal adalah semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, berdasarkan ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pada pasal 2 ayat (1).
Oleh karena itu, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di negara Indonesia, masyarakat sedang berwisata juga harus didorong untuk bersertifikat halal.
Dalam rangka mendukung program tersebut, sangat diperlukan langkah dan program pendampingan proses produk halal membangun ekosistem halal secara bersama-sama.
Bekerjasama dengan pihak pengelola kampung/desa wisata, majelis wisata religi. Pendampingan tersebut berupa Pelatihan Kader Pendamping Produk Halal yang diikuti oleh personil dari masing-masing mitra/pelaku usaha (PU).
PS. Penelitian & Pengembangan Produk/P3-Halal UMM, pada tanggal telah melakukan pendampingan Sertifikasi Halal kantin dengan menyelenggarakan pelatihan sadar halal dan urgensi Sertifikasi Halal Kantin, kepada tenant-tenant Desa Wisata TANAKA Bangelan, Wonosari, Kab Malang (Januari 2025) sebanyak 26 orang.
Pada kegiatan Pengabdian Prof. Vina Salviana S, MSi, bertema Penguatan Spirit Kewirausahan dan Sertifikasi Produk Makanan Halal bagi Kelompok Wanita Tani.
Kegiatan pendampingan Sertifikasi Halal wisata religi dilakukan di kampung Al-Qur'an, Wijaya Kusuma-Malang (26-2-2025), dengan lokasi kegiatan di Balai Dusun/RW Al-Qur'an, Wijaya Kusuma.
Di masjid terdapat kegiatan pendampingan Sabtu-Minggu bagi penghafal Al-Qur'an bagi pengunjung dari luar kota (Kediri, Surabaya, Pasuruan, dll), berkembang menjadi kajian-hafalan Al-Qur'an bagi penduduk pemukiman setempat.
![]() |
Inisiasi Wisata Halal Tanaka Wonosari Malang./dokpri |
![]() |
Sosialisasi sertifikasi halal di Kampung Al-Qur’an Malang sebagai wisata religi./dokpri |
Peserta sangat antusias, dan menyatakan sangat tergugah oleh penyampaian dua pemateri lain yakni Prof. Dr. Ir. Elfi Anis Saati, MP. dan Dr. Ir. Asmah Hidayati, MKes. Para pemateri mengingatkan bahwa berdagang, berjualan itu tidaklah untuk mencari penghasilan atau untung semata, tetapi perlu diniatkan lebih bermakna lagi menjadi lahan beribadah kepada Allah SWT.
Dengan menghasilkan produk halal tahoyyib akan membantu konsumen lebih sehat dan produktif sebagai hambaNya.
Dan tujuan produk halal itu juga untuk menentramkan dan membuat hati para konsumen tenang, tanpa rasa was-was mengonsumi produk-produk yang berstandar Halal, sesuai dengan ayat QS al-Fajr: 27-28: Hai nafsu mutmainnah (kepribadian yang tenang), kembalilah kepada Tuhan-Mu dengan hati yang ridho lagi diridhoi-Nya masuklah ke dalam hamba-Ku dan masuklah ke dalam surga-Ku."
Setiap produsen harus memenuhi kebutuhan dan hak konsumen termasuk konsumen muslim. Memproduksi produk halal adalah bagian dari tanggung jawab penjual makanan-minuman di mana pun berada.
Di Indonesia, untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal, maka warung, kedai makanan perlu memiliki Sertifikasi Halal MUI atau BP-JPH (sesuai peraturan UU Jaminan Produk Halal No. 33/2014).
Sesuai ketentuan, Sertifikat Halal haruslah selalu dijaga jaminan mutu, keberlanjutannya. Pelaku usaha harus dapat memberikan jaminan kepada MUI dan konsumen muslim bahwa usaha/bisnis makanannya senantiasa menjaga konsistensi kehalalan produknya. ***
Editor: YAN