![]() |
Pendampingan sertifikasi halal di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk mengelola kantin halal di kampus./dokumentasi penulis (dokpri) |
ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM - Artikel Go Ekosistem Halal to Kantin Kampus dan Sekolah: Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Bangkitnya Kesadaran Halal Masyarakat Menuju Keberkahan Hidup ditulis oleh Prof. Dr. Ir. Elfi Anis Saati, MP. seperti berikut ini.
Manusia sebagai hamba Allah juga menjadi khalifah di muka bumi. Adapun dakwah dan tajdid bagi Muhammadiyah merupakan jalan perubahan untuk mewujudkan Islam sebagai agama bagi kemajuan hidup umat manusia sepanjang zaman.
Dalam perspektif Muhammadiyah, Islam merupakan agama yang berkemajuan, yang kehadirannya membawa rahmat bagi semesta kehidupan.
Risalah Islam Berkemajuan bagi Muhammadiyah Islam merupakan agama Allah yang lengkap dan sempurna. Islam selain mengandung ajaran berupa perintah-perintah dan larangan-larangan tetapi juga petunjuk untuk keselamatan hidup umat manusia di dunia dan akhirat.
Muhammadiyah memandang bahwa Islam merupakan agama yang mengandung nilai-nilai kemajuan untuk mewujudkan kehidupan umat manusia yang tercerahkan. Kemajuan dalam pandangan Islam adalah kebaikan yang serba utama, yang melahirkan keunggulan hidup lahiriah dan rohaniah.
Perhatian “Global halal” dan memahami motto Halal is My Life, serta masalah pangan gizi utama hartus terus meneruskan digaungkan kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia, yang mayopritas beragama muslim. Halal is My Life merupakan cita-cita bangsa dan bagaimana peran Perguruan Tinggi, terutama Muhammadiyah diwujudkan.
Melalui program peningkatan sadar halal, sadar gizi dan ketahanan pangan menuju kemandirian umat/SDM yang unggul dan mulia. Bukti nyata lainnya, yaitu Muhammadiyah terbukti telah memikirkan umat dan aksi nyata membentuk pusat kajian halal pertama di Indonesia yaitu Pusat Kajian Pangan Aman-Halal di Prodi THP FPP-UMM, pada 5 Agustus 2008.
Ekosistem merupakan keanekaragaman suatu komunitas dan lingkungannya sedangkan arti kata halal yaitu diizinkan atau tidak dilarang oleh syarak.
Dengan demikian, makna dari ekosistem halal adalah beragam hal seperti kegiatan industri, produk makanan dan minuman, gaya hidup, gaya busana (modest fashion), seni dan kebudayaan, kosmetik, dan keuangan; yang menggunakan sumber daya dan cara-cara sesuai dengan yang diizinkan oleh syariat Islam.
Di mana di dalamnya diperlukan sumberdaya manusia sebagai pegiat halal, diantaranya tenaga pendamping halal (P3H), penyelia halal dan auditor halal serta lembaga Halal center yang menjadi sarana LP3H sebagai lembaga, komunitas/ asosiasi yang menaruh perhatian pada praktik halal di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), produk wajib bersertifikat halal meliputi barang dan jasa sebagai berikut:
- (i) Kategori Barang antara lain makanan dan minuman, obat-obatan dan kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan oleh masyarakat;
- (ii) Kategori Jasa antara lain penyembelihan hewan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, penjualan, pendistribusian, serta penyajian.
Potensi produk halal kita sangat besar. Terbuka lebarnya peluang produk halal di Indonesia tak lepas dari fakta bahwa Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, memiliki sumber daya alam yang melimpah, dan posisi Indonesia berada di belahan dunia di mana terdapat kebutuhan halal global market sebesar 62% di Asia Pasifik.
Sasaran Sertifikat Halal adalah semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, berdasarkan ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pada pasal 2 ayat (1).
Oleh karena itu, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di lingkungan kampus, sekolah, ponpes (pondok pesantren), lokasi wisata maupun pemukiman penduduk juga harus didorong untuk bersertifikat halal. Dalam rangka mendukung program tersebut, sangat diperlukan langkah dan program pendampingan proses produk halal di kantin, warung dan UMKM.
Pendampingan tersebut berupa Pelatihan Kader Pendamping Produk Halal yang diikuti oleh personil dari masing-masing mitra/pelaku usaha (PU).
Penyelenggaraan makanan, seperti kantin, warung/kedai halal penting karena dapat menjamin kehalalan makanan dan minuman yang disajikan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Manfaat kantin, warung, kedai halal ini meliputi:
- Menjamin kehalalan makanan dan minuman yang disajikan.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen, khususnya konsumen muslim.
- Memberikan jaminan dan kepastian produk.
- Meningkatkan daya saing/posisi tawar di pasar yang semakin kompetitif.
- Memudahkan konsumen muslim untuk membeli produk sesuai dengan ajaran agama mereka.
- Juga, membantu pelaku usaha untuk memasarkan produknya lebih luas lagi tanpa takut dicurigai bahan serta proses yang ada tidak halal.
- Berguna untuk menyediakan makanan yang berkualitas sesuai kebutuhan gizi, biaya, aman, dan dapat diterima oleh konsumen guna mencapai status gizi yang optimal.
Sertifikasi halal bertujuan untuk melindungi konsumen dan memberikan kemudahan bagi produsen produk. Sertifikasi halal juga dapat meningkatkan kualitas pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usaha.
Kantin kampus dan sekolah adalah bagian penting dari kehidupan maha/siswa. Selain menjadi tempat pemenuhan kebutuhan gizi selama jam kuliah/sekolah, kantin memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan aman, sehat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Di Indonesia, di mana mayoritas penduduknya beragama Islam, sertifikasi halal untuk kantin ini menjadi langkah strategis yang tidak hanya penting dari sisi agama tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap keamanan dan kualitas pangan.
Pelaksanaannya harus dilakukan secara terencana agar memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.
PS. Penelitian & Pengembangan Produk/P3-Halal UMM, pada 26 Februari 2025 telah melakukan pendampingan Sertifikasi Halal kantin dengan menyelenggarakan pelatihan sadar halal dan urgensi Sertifikasi Halal Kantin, kepada tenant-tenant kampus UMM sebanyak 30 orang, termasuk juga meninjau kesiapan kantin sekolah SMA Negeri 1 Bangil Pasuruan.
Selain itu, melakukan sosialisasi kepada beberapa UKM yang didampingi kegiatan Eclipsing (Empowering Merchants With Quality Improve Standart in Hygiene) HMJ HIMATEKPA Prodi Teknologi Pangan FPP-UMM, ada sekitar 18 pedagang di sekitar kampus dan binaan mahasiswa, pada Selasa, 18 Februari 2025.
![]() |
Eclipsing yang diselenggarakan HMJ HIMATEKPA TP-UMM bersama Pedagang Makmin./dokpri |
Peserta sangat antusias, dan menyatakan sangat tergugah oleh penyampaian 2 Pemateri (Prof. Dr. Ir. Elfi Anis Saati, MP. dan Dr. Ir. Asmah Hidayati, MKes) yang mengingatkan bahwa berdagang, berjualan itu tidaklah untuk mencari penghasilan atau untung semata, tetapi perlu diniatkan lebih bermakna lagi menjadi lahan beribadah kepada Allah SWT.
Dengan menghasilkan produk halal tahoyyib akan membantu konsumen lebih sehat dan produktif sebagai hambaNya. Dan tujuan produk halal itu juga untuk menentramkan dan membuat hati para konsumen tenang, tanpa rasa was-was mengkonsumi produk-produk yang berstandar Halal, sesuai dengan ayat QS al-Fajr: 27-28: Hai nafsu mutmainnah (kepribadian yang tenang), kembalilah kepada Tuhan-Mu dengan hati yang ridho lagi diridhoi-Nya masuklah ke dalam hamba-Ku dan masuklah ke dalam surga-Ku."
Kendala dalam mewujudkan ekosistem halal di wilayah Jawa Timur khususnya diantaranya belum meluasnya sosialisasi dan pemberian pemahaman tentang bahan dan proses produk halal ke masyarakat secara luas dan juga terutama pada siswa dan mahasiswa melalui mata pelajaran sekolah menengah dan atas (SLTP/A) dan mata kuliah belum tentu semua kampus memiliki kurikulumnya.
Ajaran Islam melalui mata pelajaran dan mata kuliah agama dengan pokok bahasan halal haram tidak mengupas secara detail proses produk halal, sehingga pemahaman di usia sekolah dan kuliah juga masih terbatas.
Di Indonesia, sebagai mayoritas penduduk muslim, maka sudah seyogyanya agar memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal, maka kantin, warung, dapur makanan pondok pesantren perlu memiliki Sertifikasi Halal MUI atau BP-JPH (sesuai peraturan UU Jaminan Produk Halal No. 33/2014).
Sesuai ketentuan, Sertifikat Halal haruslah selalu dijaga jaminan mutu, keberlanjutannya. Pelaku usaha harus dapat memberikan jaminan kepada MUI dan konsumen muslim bahwa usaha/bisnis makanannya senantiasa menjaga konsistensi kehalalan produknya. ***
Editor: YAN