Banner Iklan

Eksekusi Sebuah Rumah di Malang Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Mafia Tanah dan Penyimpangan Hukum

Admin JSN
29 Maret 2025 | 13.27 WIB Last Updated 2025-03-29T06:27:09Z

Dugaan peran serta mafia tanah dalam perkara sengketa rumah Jalan Bandung

MALANG|JATIMSATUNEWS.COM - Pantauan JatimSatunews.id di lokasi, para pemohon dan juru sita dari PN Malang tidak hadir di lokasi. Namun ada puluhan orang anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Malang, yang berunjuk rasa menolak eksekusi di lokasi tersebut.

Kuasa hukum termohon, Arya Sjahreza Bayu Lesmana (46), dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GRIB Jaya, Renald Christopher menyatakan, pihaknya menolak pelaksanaan eksekusi. Sebab, menurut dia ada dugaan peran serta mafia tanah dalam perkara sengketa rumah itu.

“Kami kemarin sudah bersurat ke beberapa aparat penegak hukum (APH) yakni ke Kapolresta Malang Kota dan Kepala PN Malang. Dan hari ini kami juga sudah mendapatkan balasan surat dari PN Kota Malang,” terang Renald, Rabu (26/3/2025).

Ia menambahkan bahwa eksekusi rumah di Jalan Bandung tersebut ditunda sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan dan surat penundaan itu ditandatangani langsung oleh Kepala PN Malang, Dr H Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno SH, MH.

“Apa yang kami lakukan ini adalah salah satu bentuk membela masyarakat yang didzolimi oleh para mafia dan Alhamdulillah, kami apresiasi buat seluruh APH yang sudah menjembatani kami untuk menunda eksekusi ini."

“Kami tabayun dengan pihak pemohon eksekusi. Kami juga akan melihat kronologi kontruksi hukumnya seperti apa dan kami pastikan akan mengambil upaya hukum selanjutnya,” tegas Renald.

Masih kata Renald, dugaan adanya mafia tanah pada perkara ini nampak dari munculnya surat perjanjian jual beli objek sengketa. Karena pihak pemilik rumah yang sebenarnya, tidak mengetahui bagaimana surat jual beli itu bisa muncul.

“Nah itu yang kami maksud dugaan adanya peran mafia tanah dalam perkara ini dan anehnya lagi, pada waktu gugatan di tingkat pertama dan kasasi dikabulkan, malah dimenangkan oleh penggugat rekonvensi yang notabenenya sebagai penggugat pemohon eksekusi,” ungkap dia.

Menilai dari kondisi itu, Renald kembali menduga, ada mafia hukum juga dalam perkara tersebut karena jika dilihat dari dasar hukumnya, alasannya tidak cukup kuat.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara perdata ini berawal masalah sengketa utang-piutang antara Arya Sjahreza Bayu Lesmana (46), warga Jalan Bandung No 34, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan temannya berinisial NA warga Jalan Juanda, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Sastra, pengacara Arya mengatakan, persoalan ini bermula saat kliennya diajak terlawan NA kerja sama dalam usaha rokok di pabrik rokok di Pasuruan.

Sementara pada saat itu kliennya sedang dalam kondisi bangkrut sebagai kontraktor batu bara di Kalimantan Timur tahun 2017 silam.

“Karena sama-sama tidak punya modal, jadi antara klien kami dengan terlawan NA ini menggunakan jaminan rumah orang tua dari klien kami yang terletak di Jalan Bandung nomer 34 Kota Malang, untuk jaminan pinjam uang di bank,” jelas Sastra.

Karena sertifikat rumah orangtuanya tidak bisa dibalik nama atas nama kliennya, lanjut Sastra, akhirnya diambil alih alternatif balik nama sertifikat ke atas nama rekan NA yang berinisial RT warga Jalan Panggung, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Dan ini sepengetahuan dari orang tua klien kami kalau sertifikat tanahnya sudah dibalik nama menjadi sertifikat tanah milik RT dengan alasan cuma hanya untuk pinjam pakai nama pengajuan pinjaman ke Bank Bukopin sebesar Rp 5 Miliar,” bebernya.

Setelah cair uangnya dari Bank Bukopin, sekitar Rp 5 Miliar, uang tersebut dibuat untuk modal usaha bersama. Berjalan dua tahun, usaha rokok ini macet, sehingga gagal bayar di Bank Bukopin ini.

Selanjutnya dari keterangan NA kepada kleinnya, kata Sastra, rumah tersebut mau dilelang. Padahal kleinnya masih menempati rumah tersebut.

“Klein kami sudah kalut, akhirnya dicarikan solusi yang lain. Dan NA mengenalkan temannya berinisial RT lagi yang sanggup untuk melunasi dan mengambil SHM yang ada di Bank Bukopin dengan perjanjian buyback, satu tahun,” jelasnya.

“Akhirnya klein kami sepakat bersama NA dan TR tadinya. Singkatnya ada uang mau dilunasi, berubah jadi Rp 12,5 Miliar, katanya TR ini kalau NA punya utang pribadi, padahal nggak ada hubungannya dengan klein kami. Akhirnya muncul gugatan dari isteri NA dalam perkara 95,” papar Sastra.

Dalam perkara 95 itu mengabulkan gugatan rekopensi dari RT sampai tingkat kasasi, yang putusannya salah satunya adalah terkait dengan atmaning yang kemarin dalam putusan itu. (TIM)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Eksekusi Sebuah Rumah di Malang Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Mafia Tanah dan Penyimpangan Hukum

Trending Now