LUMAJANG|JATIMSATUNEWS.COM - Dewan Pimpinan Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lumajang bersama Dinas Tenaga Kerja Lumajang (DISNAKER) Lumajang kembali melakukan pendampingan pemulangan Jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang meninggal dunia karena sakit gangguan di otak (right basal ganglia intra axial space occupyinh lision) pada waktu bekerja di Negara Malaysia.
Madiono selaku ketua DPC SBMI Lumajang mendapatkan kabar dari kepala Desa Tegalciut bahwa ada warganya ada yang meninggal dunia di Malaysia dan membutuhkan bantuan ambulan gratis dari juanda karena dari keluarga kurang mampu. PMI tersebut bernama Alm Muhamad Aris umur 28 tahun yang berasal dari Dusun Karang Tengah Desa Tegalciut Kec.Klakah Kabupaten Lumajang. Menurut penuturan keluarga alm Aris diberangkatkan bekerja ke Malaysia pada tahun 2017 secara nonprosedural oleh oknum agen ilegal dan selama bekerja di malaysia tidak pernah pulang kamlung sampai meninggal dunia.
Alm Aris meninggal dunia di rumah sakit sungai buloh malaysia. Karena tidak ada biaya untuk membayar rumah sakit sebesar kurang lebih 4.500 RM dan biaya penerbangan sebesar 4.000 RM maka teman-temannya sesama PMI melakukan iuran sampai uangnya terbayar semua.
Jenazah diterbangkan dari malaysia pada hari senen tgl 24 Maret 2025 pukul 07.20 waktu Malaysia dan tiba di bandara juanda pukul 09.20 wib. Dari juanda kerumah di duka difasilitasi oleh UPT P2TKI Disnaker Jawa Timur secara gratis. Jenazah Aris sampai rumah duka pukul 15.47 wib. Setelah acara serah terima oleh UPT P2TKI Disnakertrans Jawa Timur yang dihadiri oleh DISNAKER Lumajang dan DPC SBMI Lumajang, Sekretaris desa, Babinsa dan Babinkamtibmas jenazah langsung di sholati dan dimakamkan. Hadir Juga Lazisnu (Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama) Kecamatan Klakah Untuk Takjiyah dan memberikan santunan dan bantuan materi kepada keluarga korban
Dikarenakan alm Aris bekerja ke malaysia sebagai PMI Nonprosedural maka tidak terdaftar di Desa, Disnaker, Bp2mi dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak mendapatkan santunan kematian sebesar 85 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,"Ujar Madiono".
Selama ini warga Lumajang ketika akan bekerja keluar negeri karena ketidak tahuan tentang Migrasi Aman (tatacara bekerja keluar negeri secaa benar dan aman) maka lebih banyak yang diberangkatkan secara nonprosedural bahkan ada yg menjadi korban perdagangan manusia. SBMI Lumajang meminta kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya Warga Kabupaten Lumajang jika ingin dan mau bekerja ke luar negeri agar melalui jalur yg legal/prosedural yaitu sesuai dengan tata cara bekerja keluar negeri agar sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah, agar supaya mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial. Apabila meninggal dunia di luar negeri maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 85 juta dan ke dua anaknya akan mendapatkan beasiswa mulai dari SD (Sekolah Dasar sampai S1 (perguruan tinggi) dan kalau pulang sakit karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan perawatan secara gratis. Kalau tidak mengerti tata cara bekerja keluar negeri secara benar maka datang dan konsultasi dengan dinas tenaga kerja setempat maupun dengan SBMI dan lembaga terkait.
Untuk kebelakang hari karena dana dari UPT P2TKI DISNAKER Jawa Timur sudah menipis maka pemerintah Lumajang diminta untuk memfasilitasi penjemputan PMI yg terkena masalah di luar negeri seperti meninggal dunia, sakit dan dideportasi serta cegah tangkal bagi keluarga yang kurang mampu karena tidak semua PMI itu sukses terus.
Kepada pemerintah khususnya pemerintah Lumajang secara masif melakukan sosialisasi dan edukasi migrasi aman dengan menggandeng pihak2 terkait serta bekerja sama dengan lembaga nonpemerintah seperti SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) dsb. Kepada para perekrut dan pengirim tenaga kerja keluar negeri secara nonprosedural agar berhenti. Apabila ada yg bekerja keluar negeri agar di proses ke P3MI yaitu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Dan Kepada aparat Penegak Hukum berharap agar menindak dengan tegas pelaku tindak perdagangan orang bermodus penempatan pekerja migran indonesia maupun dan kepada pelaku pengiriman pmi secara nonprosedural.
Kepada para oknum pengirim PMI secara nonprosedural agar berhenti. Apabila ada warga yg mau bekerja keluar negeri agar diantar ke disnaker setempat atau ke P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) terdekat (CE).