Banner Iklan

DPC SBMI dan Disnaker Lumajang Dampingi Pemulangan Jenazah Pekerja Migran dari Malaysia

Admin JSN
09 Maret 2025 | 22.40 WIB Last Updated 2025-03-09T15:40:02Z

 

DPC SBMI Lumajang bersama Disnaker Lumajang mendampingi pemulangan jenazah Achmad Toyyibatul Akbar, PMI asal Lumajang yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Malaysia.

LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lumajang bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang melakukan pendampingan pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Malaysia.

PMI yang meninggal dunia tersebut adalah almarhum Achmad Toyyibatul Akbar (33), warga Dusun Lalangan, Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Berdasarkan keterangan keluarga, almarhum telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih 11 tahun secara nonprosedural.

Jenazah diterbangkan dari Malaysia pada Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 13.10 waktu setempat, dan tiba di Bandara Juanda pada pukul 14.50 WIB. Biaya pemulangan dari Malaysia ke Bandara Juanda ditanggung secara mandiri oleh pihak keluarga. Sementara itu, untuk perjalanan dari Juanda ke rumah duka, difasilitasi secara gratis oleh UPT P2TKI Disnakertrans Jawa Timur. 

Jenazah tiba di rumah duka pada pukul 20.15 WIB. Setelah serah terima oleh UPT P2TKI Disnakertrans Jawa Timur, yang disaksikan oleh Disnaker Lumajang, DPC SBMI Lumajang, serta kepala desa setempat, jenazah langsung disholatkan dan dimakamkan.

Karena almarhum bekerja secara nonprosedural, ia tidak mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp85 juta, serta beasiswa untuk dua anaknya dari tingkat SD hingga S1, karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua DPC SBMI Lumajang, Madiono, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Lumajang, untuk menempuh jalur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri. Ia menegaskan bahwa bekerja secara prosedural memberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial dari negara. Jika seorang PMI meninggal dunia di luar negeri, ahli waris berhak menerima santunan kematian sebesar Rp85 juta, sementara anak-anaknya akan memperoleh beasiswa hingga jenjang perguruan tinggi. Selain itu, PMI yang mengalami kecelakaan kerja di luar negeri akan mendapatkan perawatan medis secara gratis.

Madiono juga mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar berkonsultasi dengan Disnaker setempat atau SBMI guna mendapatkan informasi terkait prosedur yang benar.

Lebih lanjut, ia meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk memfasilitasi pemulangan PMI yang mengalami masalah di luar negeri, seperti meninggal dunia, sakit, atau dideportasi, terutama bagi keluarga yang kurang mampu. Hal ini mengingat dana dari UPT P2TKI Disnakertrans Jawa Timur yang semakin menipis.

Ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan dengan meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai migrasi aman melalui kerja sama antara pemerintah dan lembaga terkait, termasuk SBMI. Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang dengan modus pengiriman PMI secara nonprosedural.

Kepada para oknum pengirim PMI secara nonprosedural agar berhenti. Apabila ada warga yg mau bekerja keluar negeri agar diantar ke disnaker setempat atau ke P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) terdekat. (CJ)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPC SBMI dan Disnaker Lumajang Dampingi Pemulangan Jenazah Pekerja Migran dari Malaysia

Trending Now