LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM
Lumajang, 18 Maret 2025 – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gedangmas 01, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, tengah diterpa polemik yang memicu kegaduhan di lingkungan pendidikan setempat. Kisruh ini diduga melibatkan campur tangan pihak berkepentingan dan berujung pada pencopotan Plt Kepala Sekolah secara tiba-tiba, tanpa melalui prosedur resmi yang semestinya.
Menurut sumber terpercaya, permasalahan bermula dari ketidaksanggupan Plt Kepala Sekolah saat itu untuk memenuhi permintaan seorang tenaga honorer yang meminta kenaikan gaji. Permintaan tersebut sulit direalisasikan mengingat anggaran sekolah yang terbatas.
Namun, tenaga honorer yang merasa tidak puas kemudian mengadukan hal ini ke pihak luar. Aduan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar yang kuat dan akhirnya berujung pada pencabutan Surat Keputusan (SK) Plt Kepala Sekolah. Bocornya percakapan WhatsApp terkait pengaduan tersebut semakin memperkeruh suasana. Dalam percakapan itu, disebutkan adanya nama Indah Masdar, yang diduga berperan dalam pengambilan keputusan terkait pencopotan Plt Kepala Sekolah.
Dugaan Pelanggaran Prosedur,Plt Kepala Sekolah diadukan telah melakukan pemecatan sepihak terhadap tenaga honorer tersebut. Namun, berdasarkan keterangan dari berbagai pihak, tidak ada pemecatan yang dilakukan. Justru, tenaga honorer yang bersangkutan memilih tidak masuk kerja setelah permintaan kenaikan gajinya tidak dipenuhi.
“Sebenarnya, karena gajinya tidak bisa dinaikkan, dia tidak masuk kerja. Kemudian beredar pengaduan, dan tak lama setelah itu Plt Kepala Sekolah diberhentikan,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Yang lebih mencurigakan, setelah Plt Kepala Sekolah diberhentikan, tenaga honorer yang sebelumnya mengadu justru kembali masuk kerja seolah tidak terjadi apa-apa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses pencopotan jabatan Plt Kepala Sekolah yang terkesan mendadak dan tanpa pemberitahuan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Intinya, tidak ada pemecatan terhadap tenaga honorer itu. Tapi setelah Plt Kepala Sekolah diberhentikan, dia kembali masuk kerja seperti biasa. Prosesnya cepat dan janggal,” imbuh sumber tersebut.
Pertanyakan Peran Korwil Pendidikan,Polemik ini juga menyoroti peran Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kecamatan Randuagung. Pasalnya, jika benar pencopotan Plt Kepala Sekolah hanya berdasarkan pengaduan melalui pesan WhatsApp, maka ada indikasi pelanggaran prosedur yang serius.
Dalam aturan kepegawaian, Plt Kepala Sekolah yang ditunjuk melalui SK BKD tidak bisa diberhentikan begitu saja tanpa mekanisme resmi. Pencopotan harus melalui proses evaluasi dan keputusan tertulis dari instansi berwenang. Jika benar Korwil Pendidikan mencabut jabatan Plt Kepala Sekolah tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif yang harus dipertanggungjawabkan.
Kini, banyak pihak menuntut klarifikasi dari otoritas pendidikan setempat mengenai peristiwa ini. Apakah benar percakapan WhatsApp yang mencatut nama Indah Masdar merupakan perintah langsung dari pemimpin daerah? Ataukah ada pihak yang memainkan peran di balik layar demi kepentingan tertentu?
Kasus ini masih terus berkembang dan media ini akan terus mengawal serta mengkonfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.(TIM)