Banner Iklan

Diberitakan Miring Soal Pungutan, Pengurus MKKS SMA/SMK Kabupaten Malang Beberkan Fakta dan Data Lapangan

Anis Hidayatie
10 Maret 2025 | 06.45 WIB Last Updated 2025-03-10T07:03:26Z

 


Diberitakan Miring Soal Pungutan, Pengurus MKKS SMA/SMK Kabupaten Malang Beberkan Fakta dan Data Lapangan 

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK di Kabupaten Malang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan miring mengenai tudingan penggalangan iuran tanpa dasar dari sekolah-sekolah. Salah satu pengurus harian MKKS SMA dengan tegas menolak tudingan tersebut.  Menyatakan bahwa bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Pengurus tersebut  mengatakan bahwa informasi mengenai jumlah SMA di Kabupaten Malang serta besaran iuran yang diberitakan tidak akurat. 

"Jumlah SMAN di Kabupaten Malang tidak sesuai dengan yang diberitakan. Besarnya iuran untuk SMA sebagai anggota MKKS juga tidak sama," jelasnya.

Dia juga memastikan bahwa tidak ada sekolah yang menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi (BPOPP) untuk membayar iuran MKKS. Menurutnya, dasar hukum pembentukan MKKS adalah Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

"MKKS dibentuk untuk meningkatkan peran kepala sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan nasional. Pembentukan forum ini merupakan bagian dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Permendiknas tersebut," tambahnya.

Terkait masalah iuran, pengurus tersebut menjelaskan bahwa setiap organisasi membutuhkan dana untuk menjalankan program kerjanya. Besaran iuran ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama anggota, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah.

"Dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), rapat koordinasi, seleksi dan pelatihan siswa, pendampingan komunitas belajar, bantuan siswa sakit, hingga santunan anak yatim," urainya panjang lebar.

Selain itu, dana iuran juga dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional kepala sekolah dalam menjalankan tugas kedinasan, seperti rapat koordinasi dengan Cabang Dinas (Cabdin) dan Dinas Pendidikan Provinsi.

 "Apa harus jalan kaki kalau mau rapat, tidak butuh BBM?" katanya gusar.

Dirinya juga membandingkan bahwa iuran serupa juga diterapkan di MKKS kabupaten/kota lain, termasuk di Jawa Timur.

 "Mengapa hanya MKKS Kabupaten Malang yang disorot? Padahal, organisasi sejenis di daerah lain juga menjalankan hal yang sama."

Ia menekankan bahwa organisasi kemasyarakatan atau sosial tidak harus berbadan hukum, kecuali untuk organisasi politik. Semua program MKKS, menurutnya, bertujuan untuk pengembangan diri siswa dan guru, serta meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah Kabupaten Malang.

Senada, pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Malang turut  memberikan klarifikasi. Menegaskan sekaligus memastikan bahwa dana yang dikumpulkan bukanlah untuk kepentingan pribadi maupun pungutan bulanan rutin.

Menurut keterangan pengurus MKKS SMK tersebut, dana  digunakan untuk berbagai kegiatan sosial yang bertujuan membantu warga sekolah yang membutuhkan. 

Beberapa peruntukan dana tersebut di antaranya:

Bantuan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan: Dana disalurkan ketika ada guru atau tenaga kependidikan yang meninggal dunia sebagai bentuk kepedulian sosial.

Dukungan untuk Siswa Kurang Mampu: Terutama bagi siswa yang akan melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin) dan membutuhkan seragam praktik atau sepatu khusus sebagai syarat dari perusahaan.

Santunan bagi Siswa Yatim Piatu: Memberikan bantuan bagi siswa-siswi yang berstatus yatim atau piatu untuk meringankan beban finansial mereka.

Biaya Asuransi Keselamatan Kerja: Membantu membiayai asuransi keselamatan kerja sebagai persyaratan dari perusahaan bagi siswa yang kurang mampu.

"Bukan itu saja bahkan juga digunakan untuk  membantu siswa yang membutuhkan seragam praktek dan membantu asuransi keselamatan kerja sesuai persyaratan yang di tentukan oleh perusahaan dimana siswa tersebut akan melaksanakan praktek kerja lapangan di perusahaan -perusahaan tempatnya bekerja," papar kepala salah satu SMK tersebut.

L

Sebuah contoh diutarakan, misal siswa yang akan melaksanakan prakerin membutuhkan seragam sesuai persyaratan perusahaan dan mereka tidak mampu untuk membeli maka di bantu MKKS.

" Juga membayar asuransi keselamatan kerja sesuai persyaratan yang diminta perusahaan , bagi yang tidak mampu ikut program asuransi akan dibantu mkks," urainya.

Kacabdin Emma berharap penjelasan dari MKKS baik SMA maupun SMK dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut. 

"Saya harap penjelasan tersebut bisa dipahami ya, bahwa tidak ada pungutan liar yang ada adalah iuran anggota untuk organisasi yang digunakan kebutuhan sosial. Misal menjenguk anak sakit, menyumbang ketika ada musibah, bencana dan seterusnya," urai perempuan akrab dipanggil Bu Emma tersebut dalam wawancara dengan JatimSatuNews Senin 10/3/2025. Ans

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diberitakan Miring Soal Pungutan, Pengurus MKKS SMA/SMK Kabupaten Malang Beberkan Fakta dan Data Lapangan

Trending Now