Pasang iklan disini

 

Warga Karangbong Desak Plt. Bupati Sidoarjo Copot Pejabat yang Tidak Patuh

Admin JSN
04 Februari 2025 | 20.57 WIB Last Updated 2025-02-05T02:56:13Z

 

Warga Karangbong mendesak Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo agar segera mengambil langkah hukum untuk mengusut dugaan penyerobotan tanah sempadan sungai Avour

SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM – Oknum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA), Dinas Perumahan, Permukiman, dan Cipta Karya Tata Ruang (P2CKTR) serta BPN di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur diduga terlibat gratifikasi serta dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tahun 1988 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1991 serta IMB tahun 1993 yang sampai di atas lahan sempadan bibir sungai.

Dugaan ini semakin menguat setelah seorang warga Karangbong, Imam Syafi’i (40), melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo pada 21 Mei 2024.

Laporan yang diajukan Imam telah diterima dan mulai ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo sejak 6 Juni 2024. Namun, hingga saat ini, penyelidikan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik IPTU Decha Rian Embar dan Bripda Dany Bramaswara belum mendapatkan dokumen peta batas sempadan sungai dan saluran yang menjadi objek perkara.

Selain itu, belum ada peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini menyebabkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan SHGB dan SHM tersebut belum dapat dipanggil dan diperiksa lebih lanjut. Imam juga mempertanyakan pihak yang memberikan izin untuk membelokkan saluran irigasi yang seharusnya menjadi batas alam antara Desa Tebel Barat dan Desa Karangbong.

Hingga kini, instruksi Plt. Bupati untuk segera ditindaklanjuti belum juga dilaksanakan oleh OPD teknis, khususnya Dinas PU-BMSDA bidang pengairan. Ada apa gerangan?

Menurut Pasal 5 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai menyatakan bahwa sempadan sungai merupakan bagian dari daerah aliran sungai (DAS) yang berfungsi sebagai kawasan lindung. Jadi, tanah sempadan sungai yang termasuk dalam kawasan konservasi tidak boleh disertifikatkan, baik dalam bentuk SHGB maupun SHM. Penerbitan sertifikat di atas tanah sempadan sungai dianggap sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi untuk dibatalkan.

Oleh karena itu, Imam mendesak Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo agar segera mengambil langkah hukum untuk mengusut dugaan penyerobotan tanah sempadan sungai Avour. Ia juga meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap permasalahan ini.

Lebih lanjut, Imam juga mempertanyakan kejanggalan dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah PT Bernofarm. Menurutnya, SHGB yang diterbitkan pada tahun 1988 seharusnya berlaku selama 30 tahun sebelum bisa ditingkatkan menjadi SHM. Namun, dalam kasus ini, SHM sudah terbit pada tahun 1991, hanya tiga tahun setelah SHGB diterbitkan, tanpa mengikuti ketentuan yang seharusnya berlaku. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Bab V tentang Hak Guna Bangunan, Pasal 35, Hak Guna Bangunan (HGB) memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dengan durasi maksimal 30 tahun. Hak ini hanya dapat diterapkan pada tanah milik negara atau individu lain sesuai perjanjian yang disepakati. Oleh karena itu, Imam menilai bahwa penerbitan SHM dalam kurun waktu tiga tahun setelah SHGB sangat janggal dan berpotensi melanggar hukum. Selain itu, ia juga menuntut PT Bernofarm agar bisa menunjukkan bukti pembayaran sewa SHGB selama ditempati sejak tahun 1988 hingga sekarang sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan tanah tersebut.

Imam menegaskan bahwa masyarakat hanya ingin membantu pemerintah dalam pengawasan aset daerah agar terhindar dari gratifikasi.

"Seharusnya pemerintah daerah Sidoarjo berterima kasih kepada masyarakat karena turut serta membantu dalam pengawasan aset dan pembangunan daerah agar lebih maju serta bebas dari gratifikasi. Jangan malah bungkam dan menutup mata," ujarnya, Selasa (4/2/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini Dinas PU-BMSDA Sidoarjo, khususnya bidang pengairan, belum melakukan upaya hukum terkait dugaan penyerobotan tanah sempadan dan penerbitan SHM tahun 1991 milik PT Bernofarm. Akibatnya, lahan bibir sungai dan batas alam antara Desa Tebel Barat, Desa Karangbong, serta Desa Banjarkemantren semakin tidak jelas.

"Karena sampai saat ini penyidik belum mendapatkan peta batas sempadan dan saluran, untuk memenuhi kebutuhan kepentingan penyelidikan agar bisa segera ditingkatkan ke penyidikan. Maka, kemarin saya bersurat terkait permohonan dokumen batas sempadan sungai dan saluran ke dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo dan PPID Diskominfo Sidoarjo," pungkas Imam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU-BMSDA, P2CKTR, dan BPN Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga dan laporan yang telah diajukan. Warga berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas demi menjaga keadilan dan transparansi dalam tata kelola aset publik.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Karangbong Desak Plt. Bupati Sidoarjo Copot Pejabat yang Tidak Patuh

Trending Now