Pegiat UMKM Pasuruan, Deby Afandi beserta istri, Daris Nur Fadhilah dan penasihat hukum, Sahlan Azwar, beberkan alasan menerima putusan hakim PN Kota Pasuruan./dok. JSN-ANS |
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Pegiat UMKM yang dituduh sebagai terdakwa kasus bantal Harvest Pasuruan, Deby Afandi, telah menandatangani berkas putusan sidang Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada Senin, 3 Februari 2025.
Dirinya didampingi istri, Daris Nur Fadhilah, dan penasihat hukum, Sahlan Azwar dengan penuh keikhlasan menerima putusan dari hakim pada persidangan 30 Januari 2025 lalu.
Deby mengaku menandatangani putusan sidang dari hakim tanpa ada paksaan dan/atau tekanan.
"Saya tahu ini putusan yang pahit bagi saya dan keluarga saya, tapi saya ikhlas untuk menandatanganinya tanpa tekanan apa pun. Karena, saya ingin segera kembali fokus bekerja," ungkap Deby saat ditemui awak media di lokasi, termasuk JSN.
Perkataannya pun diamini sang istri yang juga berterima kasih atas segala dukungan dari banyak pihak.
"Terima kasih atas dukungannya selama ini, dan mohon dukungannya selalu agar kami kuat dalam melanjutkan ikhtiar kami berikutnya," timpal Daris.
Selaku penasihat hukum Deby, Sahlan pun berharap kasus ini menjadi hikmah bagi kliennya dan termasuk bagi para aparat penegak hukum di Kota Pasuruan dan sekitarnya.
"Harapan kami ini akan menjadi hikmah bagi kita semua, terutama bagi aparat penegak hukum agar betul-betul berhati-hati, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan," ujar Sahlan.
"Jangan sampai para penegak hukum menganggap seseorang melanggar hukum tetapi tidak bisa membuktikan. Termasuk menganggap orang melakukan tindak pidana tetapi tidak bisa membuktikan. Kasihan orang-orang yang mendapat perlakuan seperti itu. Selama berbulan-bulan hingga tahunan, berapa uang anggaran negara hanya untuk melakukan persidangan kepada orang yang tidak ada tindak pidananya. Inilah yang menjadi catatan," ungkapnya.
"Sekali lagi, ini tidak apa-apa, ini sudah terjadi, semua yang melakukannya semoga mendapat karma. Kami akan mencoba menjalaninya dengan sabar dan ikhlas," imbuh Sahlan.
Dirinya memastikan dari pihak kliennya sudah menerima, maka diharapkan dari pihak jaksa penuntut umum juga menerima hasil putusan hakim. Jika demikian, kasus sengketa merek Harvest akan segera tuntas. ***
Penulis: YAN