| cr: Kompasiana.com |
ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM – Siang, saat aku pulang sekolah, sesampai di rumah, kubuka info WhatsApp
group MGMP PAI SMP Kab. Malang, di situ ada berita dari jatimsatunews yang ditulis
teman saya, Bu Anis Hidayatie beserta video testimoni Pak Rufian, tentang
bagaimana peristiwanya sehingga ia harus berurusan dengan kepolisian, di Polres
Malang.
Saat itu dengan kata terbatata-bata, kusampaikan kepada isteriku,
“Pak Rupian, guru agama SMPI Diponegoro Dampit, berursan dengan Polisi,
gara-gara mengingatkan muridnya agar sholat”
Perasaanku saat itu pun ke mana-mana, entah, kekuatan apa yang
mendorongku untuk mencari solusi guna membabaskan temanku ini, walau aku hanya
sebagai “mur baut” penghubung rangkaian potensi “para pembela yang mungkin bisa
digerakkan”:
Komunikasi
dengan Pak Asrori dan Bu Anis Hidayatie.
Aku lakukan
komunukasi dengan ketua MGMP PAI SMP Kabupaten Malang, Pak Asrori, lalu
diceritakanlah bahwa terbongkarnya kasus ini bermula ketika acara supervisi
guru Pendidikan Agama Islam wilayah “Amsterdam”, akronim Amplgading,
Sumbermanjingwetan, Turen, Dampit di oleh Pengawas PAI Kabupaten Malang yang
dilaksanakan di SMKN 1 Turen, tiba-tiba Pak Rupian menyampaikan izin, dengan
datang di lokasi lalu menyampaikan kalau dirinya harus melakukan kegiatan
“wajib lapor” seminggu dua kali ke Polres Malang, di Kepanjen karena sebagai
tersangka kasus penganiayaan kepada salah satu muridnya, meski saat itu Pak
Rupian tidak menyadari kalau surat yang diterimanya telah menjelaskan secara
tertulis sebagai tersangka.
Di situlah Pak
Asrori langsung mengatakan, “Pak, ini bukan kasus ringan, mohon sampaikan saja
ke forum, agar semua mengetahui”. Di situlah microphone diberikan kepada Pak
Rupian, hingga Pak Rupian menjelaskan hal ihwal perkara yang menjeratnya
sebagai guru yang berurusan dengan hukum, dengan kepolisian.
Guru-guru yang
ada di forum tersebut, termasuk para pengawas Pendidikan agama Islam tidak
tinggal diam, mereka prihatin, galau, mengapa sampai terjadi demikian, padahal
hanya karena mengingatkan salat, siswi “misuh” lalu karena secara reflek Pak
Rupian “menapuk” dengan pukulan ringan pada mulut seorang siswi, justru berbuah
tuntutan ganti rugi tujuh puluh juta rupiah dan menjadikannya berurusan dengan hukum
dan menjadi wajib lapor, layaknya orang yang terlibat G30S PKI.
Entah informasi
dari siapa? Ternyata salah satu temanku, Bu Anis Hidayati, yang juga pegiat
literasi sekaligus wartawan dan pimred Jatimsatu news, mem-blow-up berita
tentang Pak Rupian, guru agama SMPI Diponegori yang dituntut tujuh puluh juta
gara-gara menegur anak yang tidak melaksanakan salat.
Ketika aku mendengar
suara di video, aku hafal betul, itu suara Bu Anis Hidayatie. Lalu saya telepon
dia, “Bu, Apa betul sampean yang mewawancarai Pak Rupian terkait kasusnya yang
mencuat di medsos?” Lalu dia mengiyakan dan menyampaikan bahwa video itu
diambil ketika mengetahui jadwal wajib lapor Pak Rupian, maka disempatkan
menemui beliau untuk meminta kejelasan kronologi peristiwa yang menimpanya.
Aku
lakukan diskusi panjang lebar melalui hp dengan Bu Anies, tentang langkah apa
yang akan kita ambil sebagai rekan guru agama, dan kami berkesimpulan bahwa hal
itu adalah kriminalisasi guru agama karena tidak ada bukti bekas kekerasan pada
fisik anak, dan tidak ada bukti hasil visum yang dapat dijadikan dasar tuduhan
kepada Pak Rupian sebagai pelaku kriminal.
Group WA MGMP
PAI Ramai tentang tanggapan para guru agama.
Kasus
kriminalisasi guru agama pun ramai menghiasi group WA MGMP PAI SMP Kab. Malang,
hingga tingkat provinsi, bahkan tingkat nasional. Opini-opini dan berbagai
pandangan atau tanggapan guru-guru agama pun merebak ke mana-mana, ada yang
mengarahkan biar orang tuanya mengajar anaknya sendiri dan sebagainya, hingga
ada yang ingin mengetahui siapa nama anak itu, siapa orang tuanya, di mana
alamatnya, bagaimana fotonya. Semua informasi dan opini merebak seolah group WA
menjadi ajang diskusi anggota DPR yang tengah menemukakan pandangannya secara
liar.
Komunikasi
dengan Sekretaris Komite Pendidikan
Kegalauanku pun
berlanjut, siapa yang bisa aku hubungi untuk membantu temanku itu? Lalu
terebersitlah aku untuk menghubungi salah satu pengurus Dewan Pendidikan
Kabupaten Malang, yang kebetulan aku memiliki kontak HP miliknya, Pak Bambang,
sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Malang yang juga sarjana hukum, lalu aku
beri informasi sekedar yang aku ketahui dan aku mintai pendapat langkah apa
yangtepat yang harus dilakukan.
Beliau memberi
saran, pertama harus ada kejelasan surat yang diterima dari kepolisian tenang
apa yang menjadi hasil penyidikan dan surat-surat yang sudah disampaikan kepada
Pak Rupian sebagai orang yang harus wajib lapor. Kedua, harus ada kuasa hukum, advokat
atau LBH yang bersedia mendampinginya agar tidak dijadikan korban
kriminalisasi.
Penyampaian
Hasil Mendapatkan Saran ke Group WA agar ada kuasa hukum dan mengetahui surat
dari kepolisian.
Informasi dari
Pak Bambang, aku sampaikan ke group WA guru Pendidikan agama, bahwa harus ada
kuasa hukum atau LBH yang mau mendampingi Pak Rupian untuk bisa diselamatkan
dari jeratan hukum.
Rupanya
teman-teman guru agama pun cepat respon dengan menghubungi siapa saja yang
potensial dihubungi, dan Pak Arif Rahman dari Singosari menyatakan bahwa sudah mendapatkan lima
pengacara, lalu menelpon saya bahwa sebagai pengurus Lembaga Dakwah NU
Kabupaten Malang telah berkomunilasi dengan PCNU Kabupaten Malang dan
mendapatkan kepositifan dukungan dari LPBH NU yang menerjunkan 4 pengacaranya,
ditambah 1 orang pengacara mantan Wali Kota Malang, Abah Anton.
Pak Asrori
selaku ketua MGMP PAI Kab. Malang pun sudah melobi siapa saja yang bisa
dihubungi mulai Ketua Aasosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia tingkat
Kabupaten hingga tingkat nasional, tentang perihal Pak Rupian. Akhirnya juga
mendapatkan 5 orang pengajara dari salah satu LBH.
Komunikasi
dengan Pak Rupian untuk menunjukkan foto surat.
Untuk
mendapatkan foto surat yang diterima dari pak Rupian itu seperti apa itu pun
tidak mudah karena Pak Rupian sulit dihubungi karena stress dan mungkin ada
pihak yang keberatan jika surat yang diterimanya itu dietahui banyak orang.
Di situlah,
saya Bersama Pak Asrori dan Bu Anis Hidayati punya inisiatif mendatangi rumah
Pak Rupian, dan lalu direspon oleh Kasi PAIS Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Malang, Kabid PAI Provinsi Jawa Timur yang juga merespon ikut hadir karena kebetulan
pewrjalanan dari Banyuwangi menuju Kediri, sehingga bisa bertemu di rumah Pak
Rupian. Dampit
Ketika bertemu
di rumah Pak Rupian itulah, setelah meminta keterangan langsung ke Pak Rupian
perihal peristiwa yang menimoanya, saya minta agar surat dari kepolisian
ditunjukkan ke kami. Lalu ditunjukkanlah surat itu yang ternyata sudah ada 5
(lima) surat dari kepolisian yang menjelaskannya bahwa ia dalam staus “tersangka”
kasus penganiayaan anak. Di situ Bu Anis bialng, “Ya Allah, sampean sudah
dinyatakan tersangka Pak Rupian? Dan saya sudah curiga kalau sudah ada
panggilan berkali-kali sebagai wajib lapor sekian kali, kalau kita terlambat,
sampean sudah masuk pengadilan”
Pak Rupian pun
menyampaikan bahwa, dulu saat dipanggil ke Polres sudah menyampaikan kalau
tidak melakukan penganiayaan karena hanya “menapuk” lalu tidak ada bekas dan
anaknya, sore hari juga masih main-main dengan temannya yang berarti anak itu
kan tidak mengalami rasa sakit yang parah. Namun dijawab dengan halus oleh
pihak yang menangani, bahwa memang tidak menimbulkan cedera, namun penganiayaan
itu ada tingkatannya, dan yang Pak Rupian lakukan itu sudah termasuk
penganiayaan ringan. Karena penjelasan itulah, lalu Pak Rupian, guru yang
sangat lugu itu menyahuti, “Oh iya, iya” dan akhirnya muncul surat yang
menjadikannya wajib lapor berkali-kali, dengan staus tersangka.
Tidak berpikir
berlama-lama, sesuai rencana semula, surat-surat dari kepolisian yang ternyata
sudah lima periode, aku scan menggunakan aplikasi camescanner semuanya dan
langsung aku kirimkan ke teman saya, Pak Arif yang telah siap menunggu hasil
pemindaian surat untuk diteruskan ke para pengacara tim LPBHNU. Demikian juga
diteruskan ke LBH yang mendukung kami.
Semua surat itu
akhirnya dipelajari, dan kami mendapatkan informasi bahwa surat itu kalau
dikaji ada cacat hukum karena tidak menyertau bukti visum dan terkesan ada
kriminalisasi guru dan unsur pemerasan.
Respon kuasa hukum
yang berhasil dihubungi rekan-rekan guru agama.
Respon
pengacara yang kami kerahkan dengan perjanjian NOL Rupiah, yang akhirnya
dihimpun menjadi Tim Advokasi Guru, menunjukkan bahwa kalau kita melangkah
terus dengan di-blow-up media massa yang kuat, kita akan menang, dan akan
banyak pihak yang menjadi korban, kami pun menjadi semakin percaya diri untuk
terus melaju mengajukan dukungan-dukungan bahkan masih akan banyak lagi LBH
yang akan bergabung, meski sudah 13 orang yang siap mendampingi.
Antara damai
dan melawan
Aku dan
teman-teman sudah berkeputusan bulat, menolak damai, dan akan terus
memperjuangkan agar marwah guru, khususnya guru agama tidak diinjak-injak oleh
orang tua siswa dan makelar kasus, “markus” yang serba menyalahkan guru dan
arogan melakukan kriminalisasi guru.
Saya Bersama
teman-teman sudah bertekad akan menjadikan kasus ini sebagai bola salju yang
semakin lama jika dibiarkan akan menjadi semakin besar dengan gelombang massa
yang akan kami kerahkan. Kami tidak main, langkah demi langkah mulai kami tata,
hingga muncul simpatisan guru-guru Dampit yang ingin memboikot kegiatan belajar
mengajar jika tidak ada perlindungan hukum terhadap guru dan membiarkan kasus
itu menimpa salah satu guru, Pak Rupian.
Kasus
kriminalisasi guru di Balongbendo Sidoarjo, dan kasus Apriliani menjadi
pelajaran bagi kami. Jika para guru solid, apalagi dengan dukungan pengacara
yang mumpuni, pasti kami bisa, apalagi kasus Pak Rupian, benar-benar ada unsur
kriminalisasi hukum.
Kasus Pak
Rupian telah mengguncang dan mendorong Bupati, Kepala Dinas, Kapolres dan
Organisasi Keagamaan, Organisasi Profesi tingkat Kabupaten bergerak cepat.
Rupanya kasus
Pak Rupian, cukup menyentak dan jika tidak segera diselesaikan, akan merusak
citra Pendidikan di daerah kami, meski kami yakin kami akan menang dengan
semangat, Ja’al haqqu wa zahaqol bathil, innal baathila kana zahuuqoo”. Telah
dating kebenaran dan hancurlah kebathilan, Sesungguhnya kebathilan itu akan
hancur.
Kami bersyukur
dan mengapresiasi, ternyata pihak pemerintah Kabupaten, instansi, stakeholder
segera bertindak dan melakukan mediasi berkali-kali agar kasus ini berakhir
damai tanpa dana sama sekali, nol rupiah menjadi terwujud.
Menggalang Dana
seiklasnya untuk menebus hingga pembebasan NOL Rupiah.
Keprihatinan
kami, tidaklah hanya prihatin. Kami siapkan juga aksi penggalangan dana, bukan
untuk melakukan ruswah atau penyuapan agar kasus berakhir dengan uang. Kami
galang dana hanya sebagai aksi kritik simbolik kepada para makelar kasus,
seolah berkata, “Kalau engkau memang butuh uang, kami tidak punya, ini kami
siapkan uang receh sepuluh ribuan dari urunan guru agama untuk bantuan
transportasi kepada Pak Rupian yang pekerjaan sampingannya sebagai penjual
gorengan terganggu karena kasus ini. Sembari memberitahu, bukan merendahkan
teman, bahwa tidak semua guru itu kaya atau berharta, karena banyak dari kami
dari kalangan orang papa dan menyisaan waktu untuk mengajar itu sebagai bentuk
pengabdian dan perjuangan”.
Mendampingi di pengadilan,
meski hanya sekali.
Saya merasa
bersyukur, bisa mendapingi Pak Rupian Bersama teman-teman, meski hanya di luar
ruang mediasimendapatkan titik temu, damai dengan nol rupiah, hingga mengetahui bahwa mediasi
berhasil . Setidaknya, ibarat burung emprit yang membawa air untuk memadamkan
api, meski tak seberapa, sudah ikut Bersama-sama dalam usaha mencari solusi
atau merekatkan kekuatan yang ada untuk dapat bergerak Bersama.
Tangisan haru,
kami rasakan saat di pelataran ruang itu, Pak Rupian dan pihak yang menggugat
saling memaafkan, orang tua siswa pun tampak tulus menerima keputusan, sembari
berkata kepada saya bahwa sebenarnya tidak ingin kasus itu menjadi seperti ini.
Harapan
Sebagai guru
agama, saya sangat bersyukur, kasus yang menimpa Pak Rupian terselesaikan
dengan cepat, rapi, dan penuh kesigapan pihak-pihak yang ingin segera menemukan
solusi.
Saya yakin,
selama guru agama bisa berhati-hati dalam melayani, akan tidak mudah masuk ke
dalam perangkap kriminalisasi, dan mudah diselamatkan jika terkena
kriminalisasi guru.
Semoga ke depan
kasus serupa tidak terjadi, marwah guru dijunjunhg tinggi, murid dan orang tua
pun tidak mudah menyalahkan guru sebagai penanam budi pekerti.
Gondanglegi, 2 Februari 2025 M/3
Sya’ban 1446 H
——-
BIODATA
Muhammad
Yahya Sy.
Lahir
di Malang, 19 Juli 1971
Pendidikan
S1 di IAIN Sunan Ampel Malang Tahun 1994. Tahun 2010 melanjutkan Pendidikan
Program Magister pada program studi Manajemen Pendidikan Islam di Universitas
Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang lulus S2 pada tahun 2012.
Sejak
1993 penulis sudah menjadi guru di MTs Khairuddin Gondanglegi Kab. Malang
hingga tahun 2010. Tahun 1999 hingga tahun 2016 menjadi guru PAI di SMPN 1
Gedangan Kab. Malang. Tahun 2016 hingga sekarang menjadi guru PAI di SMPN 1
Gondanglegi Kab. Malang.
Pengalaman
organisasi, menjadi sekretaris MGMP PAI SMP Kab. Malang mulai tahun 2010 s.d. sekarang.
Pengurus Ranting NU Gondanglegi Wetan dan UPZISNU Ranting Gondanglegi Wetan tahun
2023 s.d. sekarang.

