Tim Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 454.800 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 339,2 juta. Modus penggantian plat nomor kendaraan tidak berhasil mengelabui petugas.
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – Pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025, Bea Cukai Malang mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan Mobil Penumpang Warna Hitam, Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran wilayah Kepanjen sampai ke wilayah Sumberpucung, namun tidak menemukan Sarana Pengangkut dengan tersebut. Tim melanjutkan pengamatan pada jalur distribusi dan menemukan jenis sarana pengangkut yang sama namun plat nomor berbeda. Berdasarkan pengamatan, Tim yakin sarana pengangkut tersebut merupakan sarana pengangkut yang dicari.
Tim Bea Cukai Malang kemudian melakukan koordinasi dengan Kantor Bea Cukai Blitar dikarenakan pengejaran tanpa putus dilakukan sampai ke wilayah Blitar. Tim berhasil melakukan penghentian sarana pengangkut di Jalan Nasional III, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan.
Atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk Joyo Biru dan Joyo Baru sebanyak 22.740 bungkus dengan total 454.800 batang tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, Tim Bea Cukai Malang juga menemukan 3 plat nomor, yang salah satunya merupakan plat nomor yang dicari sebelumnya.
Selanjutnya tim membawa supir, sarana pengangkut, dan barang diatasnya ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Operasi ini menghasilkan penindakan 454.800 batang rokok ilegal dengan Perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 675.378.000 dan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp339.280.800.