Pasang iklan disini

 

Syarat dan Cara Pengecer Jadi Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg dari Pertamina

Admin JSN
06 Februari 2025 | 12.19 WIB Last Updated 2025-02-06T05:28:29Z
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat meninjau pasokan gas LPG 3 kg di pengecer yang sudah menjadi sub-pangkalan Pertamina./Instagram @kesdm

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) memastikan bahwa pengecer dapat kembali menjual gas LPG 3 kilogram mulai Senin, 3 Februari 2025 lalu.

Ini disampaikan langsung Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia usai mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan mengikuti rapat dengan DPR RI di Senayan, Jakarta.

Seperti yang diberitakan JSN sebelumnya, jika Bahlil Lahadalia kembali merangkul pengecer dengan cara menjadikan mereka sebagai sub-pangkalan Pertamina.

"Semua pengecer, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini (3/2) mulai menjadi sub-pangkalan," ucap Bahlil melalui keterangan resmi yang dimuat Indonesia.go.id pada Selasa (4/2).

Menurut Bahlil, para pengecer yang kini berstatus subpangkalan akan dibekali aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Aplikasi ini memungkinkan pengecer mencatat data pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jualnya.

"Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut," ungkapnya.

Guna memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, masyarakat diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli. "Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan dari subsidi ini tak lagi terjadi," imbuhnya.

Lantas, bagaimana syarat dan cara pengecer dapat menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg?

Berikut ini, 11 syarat yang harus disiapkan pengecer agar dapat mendaftar menjadi sub-pangkalan Pertamina untuk menjual gas LPG 3 kg.

  1. Data kios atau warung; tipe merchant, nama merchant, alamat lengkap, dan kode pos
  2. Nama pengguna; username
  3. Alamat surel; email
  4. Nomor telepon
  5. Tempat tanggal lahir
  6. Sandi/PIN
  7. Alamat
  8. Nomor KTP pemilik kios/warung
  9. Nomor NPWP
  10. Nomor rekening
  11. Nama bank.

Kemudian, berikut ini cara mendaftar akun MAP Pertamina sub-pangkalan gas LPG 3 kg.

1. Membuka laman resmi atau download aplikasi MAP

Buka laman MAP di situs https://merchant.mypertamina.id/. Dapat juga dengan mengunduh aplikasi MAP di hape melalui Playstore.

Pada bagian bawah halaman, pilih opsi 'Daftar'. Pendaftar otomatis akan masuk ke laman https://merchant.mypertamina.id/registration. Terdapat empat menu yang wajib diisi oleh pendaftar Merchant Apps Pangkalan. 

2. Mengisi infomasi merchant

Mengisi seluruh data informasi Merchant yang diminta, mulai tipe merchant, nama, provinsi, alamat, kab/kota, kode pos, dan titik lokasi merchant (pilih lewat peta), NPWP, dan Jenis Badan Usaha. Lalu tekan 'Selanjutnya'.

3. Mengisi identitas pemilik

Mengisi identitas data sesuai tercantum, lalu tekan 'Selanjutnya'.

4. Mengisi infomasi bank

Pemilik warung wajib sudah mempunyai rekening BRI dan isi data diri serta identitas usaha (alamat, NIK, nomor handphone, jenis usaha, dan merchant. Kemudian, tekan 'Selanjutnya'.

5. Membuat akun MAP

Klik 'Daftar Merchant'. Lalu login/masuk akun Dashboard Merchant dengan memasukan alamat email/no HP dan PIN yang telah dibuat sebelumnya.

Menurut Bahlil, hingga Senin (3/2) lalu sudah sekitar 370 ribu pengecer telah menjadi subpangkalan Pertamina. Pihaknya pun menargetkan dalam waktu dekat dapat mencapai lebih dari 375 ribu subpangkalan Pertamina guna menjangkau masyarakat terhadap kebutuhan gas LPG 3 kg. ***

Penulis: YAN

Baca juga: Pengecer Bisa Jual Gas LPG 3 Kg Lagi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Syarat dan Cara Pengecer Jadi Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg dari Pertamina

Trending Now