Seorang warga di Magetan mengalami kesulitan dalam mencari keadilan di negeri ini
MAGETAN|JATIMSATUNEWS.COM - "Sulitnya lapor polisi di negeri ini," ujar ST seorang janda tiga anak sekaligus sang pelapor di Polres Magetan. Pelapor tersebut telah mengajukan laporannya sejak tanggal 15 Maret 2024 berdasarkan LP yang dikeluarkan dari SPKT satreskrim polres Magetan dengan nomor laporan polisi LP./B/11/III/2024 polres Magetan.
ST telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan oleh HRS dan SLF berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1964 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284. Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Ardhya Garini Nomor B.05, Desa Karingan-Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Pasangan yang diduga melakukan kumpul kebo atau samen leven ditemukan di rumah kontrakan saat penggerebekan pada malam hari. Peristiwa ini juga diketahui oleh Polsek setempat, RT/RW, serta satuan pengamanan perumahan di Desa Karingan-Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Saudari ST (pelapor) dan saudara HRS merupakan pasangan suami istri sah yang menikah pada taun 2009 silam, dan sekarang telah memiliki tiga anak laki-laki. Kehadiran pihak ketiga atau pelakor dalam hubungan mereka membuat ketidaknyamanan dan sangat mengganggu dalam hubungan keluarga dan keharmonisan rumah tangga mereka.
Kuasa hukum ST menegaskan, saat klarifikasi di Mapolres Magetan, bahwa dalam pertemuan dengan Kanit PPA, Totok, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, meskipun berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa bukti yang ada masih belum cukup, sehingga berkas tersebut belum bisa dinyatakan lengkap (P21) dan dikembalikan kepada penyidik Polres Magetan untuk dilengkapi (P19).
Para saksi telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan penyidik bahwa pasangan yang diduga melakukan kumpul kebo tersebut mengetahui bahwa hubungan mereka melibatkan seseorang yang sudah memiliki balita laki-laki.
Pelapor, ST, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Heru Laksono, S.H., dan Supriyono, S., menduga adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ini, baik di Polres Magetan maupun di Kejaksaan Magetan.
Dalam hal ini, mereka berharap kasus tersebut mendapat perhatian dari kepolisian daerah, Polri, serta Kejati dan Kejagung agar proses penanganannya berjalan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(pri)