Pasang iklan disini

 

Sidang Perdata Digelar, Kuasa Hukum Harvest Bawa 19 Bukti Kuat untuk Gugat Harvestluxury

Admin JSN
05 Februari 2025 | 18.07 WIB Last Updated 2025-02-05T11:16:49Z
Sidang perdata niaga digelar di Pengadilan Niaga Surabaya pada Rabu (5/2) untuk gugatan Harvest kepada Harvestluxury./dok. JSN-ANS

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Sidang perdata niaga digelar pada Rabu, 5 Februari 2025 di Pengadilan Niaga Surabaya.

Pada fase pertama persidangan, pihak Harvest yang menjadi penggugat membawa 19 bukti untuk menggugat merek Harvestluxury dari Fajar Yuristanto.

Harvest merupakan merek UMKM Pasuruan milik pasutri Deby Afandi dan Daris Nur Fadhilah, yang memproduksi bantal dan guling.

Mereka menggugat merek Harvestluxury ke Pengadilan Niaga Surabaya dan pada Rabu (5/2) melakoni sidang perdana untuk penghimpunan bukti.

Dari pihak penggugat sudah mengajukan 19 bukti kuat seperti yang diungkap oleh pengacara dari Sahlan Azwar Lawyer & Partners, Zulfi Syatria.

"Hari ini kami melakukan sidang perdata gugatan dari Harvest terhadap Harvestluxury, dan fase pertamanya adalah sidang pembuktian. Dari pihak kami ada 19 bukti yang kami ajukan," buka Zulfi kepada awak media, termasuk JSN di lokasi.

"Hakim akan menerima datanya, kemudian minggu depan akan mengadakan lagi persidangan untuk bukti dari tergugat. Jadi, minggu depan akan ada sidang pemeriksaan bukti dari penggugat dan tergugat," lanjutnya.

Menurut Zulfi, pada aturan sekarang, semua bukti harus terunggah terlebih dahulu sebelum sidang.

"Kami sudah melakukannya. Lalu, hakim menunda sidangnya dan akan melakukan lagi minggu depan agar semua bukti terunggah semua, termasuk dari pihak tergugat," jelasnya.

"Jumlah bukti yang kami kumpulkan ada 19 tapi secara halaman mencapai sekitar 150 halaman," sambungnya.

Pengacara Zulfi Syatria beri keterangan kepada awak media pascasidang perdata niaga di Surabaya./dok. JSN-ANS

Mengenai peluang menang, Zulfi optimistis karena secara bukti sudah sangat kuat untuk membuktikan kliennya lebih berhak atas merek Harvest.

"Harapan kami, gugatan kami dikabulkan, karena memang ada bukti. Klien kami juga semoga mendapat ganti rugi dan klaim dari merek yang meniru merek dari klien kami dapat dibatalkan," imbuhnya.

"Kalau tuntutan nominal ganti rugi belum bisa kami ungkap secara pasti, tetapi memang lumayan besar karena sesuai dengan pertimbangan dari kerugian yang ditanggung klien kami. Yang pasti di atas 500 juta," tegas Zulfi.

Sebelumnya, sengketa merek Harvest ini dibawa Fajar ke bentuk hukum pidana dengan melapor ke polisi pada Maret 2023 lalu. Sehingga, Deby sempat menjalani persidangan dan dakwaan secara hukum pidana.

Sedangkan, dari pihak Deby melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa ini seharusnya bukan kasus pidana melainkan administrasi niaga.

Karena itu, kasus bantal Harvest ini juga dibawa kuasa hukum Deby ke Pengadilan Niaga agar dapat diselesaikan secara hukum perdata bukan pidana. ***

Penulis: YAN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Perdata Digelar, Kuasa Hukum Harvest Bawa 19 Bukti Kuat untuk Gugat Harvestluxury

Trending Now