Pasang iklan disini

 

Cegah Masalah Hukum, Lembaga Pendidikan As Sadzili Hadirkan Lawyer APG Nol Rupiah Bahas MOU dengan Wali Murid Cegah Muncul Laporan Kasus

Anis Hidayatie
19 Februari 2025 | 06.19 WIB Last Updated 2025-02-19T08:41:28Z

 Lembaga Pendidikan  As Sadzili Hadirkan Lawyer APG Nol Rupiah Bahas MOU dengan Wali Murid Cegah Muncul Kasus Hukum

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Sore di Kantor lembaga pendidikan As Sadzili Pakis Tumpang. Para ustadz dan ustadzah dari berbagai jenjang pendidikan duduk bersama membahas persoalan yang cukup mencekam para pendidik. Yakni soal adanya laporan wali murid atau wali santri yang membawa persoalan di lembaga pendidikan As Sadzili ke ranah hukum, Senin 19/2/2024.

Hadir dalam acara tersebut adalah salah satu dari Tim APG, Advokat Pembela Guru 0 Rupiah, Lawyer atau pengacara Wiwid Tuhu Prasetyo, M Luthfi dan Pendamping Bidang Hukum LP Ma'arif Kabupaten Malang Anis Hidayatie. 

Pembahasan utama adalah draft aturan yang harus disepakati oleh murid dan walimurid, santri atau wali santri agar tidak gampang membawa masalah yang dihadapi di dalam lembaga pendidikan ke ranah hukum. Tidak mudah melaporkan guru atau sesama murid ke polisi. Yang ujungnya ada ancaman pidana di dalamnya.

"Kami ini sering mengalami kasus hukum misal perkelahian antar santri, orang tua sampai lapor polisi. Ini kan membuat kami terjerat persoalan panjang berurusan dengan hukum yang Masya Allah tidak mudah dihadapi. Panjang dan berliku. Membuyarkan konsentrasi mengajar yang harusnya menjadi tugas pokok kami," ujar Muchammad Jauhari, Humas Pesantren As Sadzili.

Merespon keluhan, Anis menyebutkan beberapa hal bisa dilakukan untuk mencegah atau meminimalisir kasus bahkan meniadakan antara lain yakni membuat MOU.

"Ini saya buatkan draft contoh MOU yang harusnya ditanda tangani oleh Siswa, orang tua dan guru agar segala persoalan cukup ditangani rumah Restorative justice lembaga saja," ujar Anis seraya menunjukkan contoh dan membahas per item MOU atau nota kesepahaman.

Disepakati oleh lawyer Wiwid Tuhu, selanjutnya Wiwid juga menjelaskan pentingkan aturan atau adab kekhasan masing - masing lembaga dinormakan. Menjadi sebuah produk hukum lembaga yang tertulis sehingga civitas paham terhadap norma tersebut.

"Aturan khas, terkait pembiasaan dan adab, misal harus ikut pelajaran tepat waktu, tidak boleh bolos saat jam pelajaran, menyapa senior atau guru dengan salam lebih dahulu, tidak boleh ghasab dan seterusnya harus menjadi norma. Rumuskan, tulis, jadikan buku saku. Itu yang akan menjadi parameter bisa mendisiplinkan siswa atau santri. Kita tidak bisa memberi hukuman kalau mereka tidak tahu aturan atau norma yang harus ditaati," ujar Wiwid.

Menambahkan Luthfi, lawyer yang ikut mendampingi menyatakan bahwa pidana memang menyebut hal hal yang bisa menjerat seseorang sampai dipenjara. Tapi untuk kesana harus dibuktikan dulu niat jahatnya dalam persidangan.

"Pemukulan, ucapan, semua ada pasalnya. Nah yang kita lakukan untuk mencegah ke arah sana ya kita harus mengerti dulu apa yang boleh dan tidak dilakukan agar tidak sampai dijerat hukum. Aturan atau norma yang telah disepakati di sebuah lembaga akan menjadi kekuatan hukum yang bisa dijadikan referensi untuk mematahkan pelaporan," urai Luthfi.

Dilanjutkan sesi tanya jawab, para ustadz mencurahkan persilahkan yang biasa muncul. Mulai guru memberi hukuman menulis atau kadang spontan memukul hingga perkelahian antar siswa yang ujungnya orang tua lapor polisi.

Berlangsung dari pukul 15.00 hingga jelang maghrib pertemuan menghasilkan tindak lanjut bahwa akan ada pendamping tim hukum untuk merumuskan hingga mensosialisasikan ke santri dan walimurid draft aturan dan MOU yang akan disepakati. ANS

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Masalah Hukum, Lembaga Pendidikan As Sadzili Hadirkan Lawyer APG Nol Rupiah Bahas MOU dengan Wali Murid Cegah Muncul Laporan Kasus

Trending Now