Pasang iklan disini

 

Rumah Dibobol dan Digembok Menantu di Turen, Polisi Kroscek Pemilik Rianah yang Tak Bisa Pulang

Anis Hidayatie
07 Februari 2025 | 07.30 WIB Last Updated 2025-02-07T23:23:49Z
(Rianah di Polres Kepanjen Malang)

Malang, 5 Februari 2025 – Kasus pembobolan rumah yang dilakukan oleh menantu sendiri menggegerkan warga Sawahan, Turen, Kabupaten Malang.

Rianah (60), seorang wanita sepuh, harus melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Kepanjen setelah rumah yang ia tinggali bersama suaminya, Abdul Zapar, dirusak dan dijarah menantunya, Kolifpah.

Peristiwa ini terjadi pada 30 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Rianah, suaminya, dan anaknya, Hencon Tri Maryono, pergi menghadiri hajatan keluarga di Kota Malang.

Tidak disangka, di saat yang bersamaan, Kolifpah bersama 12 orang lainnya masuk dan mengobrak-abrik rumah tersebut. Sekitar pukul 14.30 WIB, istri Ketua RW, Agmarina, menghubungi Rianah untuk memberitahukan bahwa rumahnya sedang dijarah.

Saat kembali, Rianah mendapati rumahnya dalam keadaan rusak dan barang-barang berharga hilang, termasuk: 2 set meja-kursi 2 TV LED 19 inci 1 bufet kayu 1 lemari jam hias 1 set speaker aktif 1 set meja makan 1 sepeda motor trail Minerva 150 cc Berbagai perlengkapan rumah tangga dan dokumen penting Parahnya lagi, setelah aksi tersebut, rumah Rianah dirantai dan digembok, sehingga ia tak bisa kembali ke tempat tinggalnya sendiri.

Untuk sementara, Rianah terpaksa mengungsi ke rumah anaknya, Hencon Tri Maryono. Rianah membutuhkan waktu untuk melaporkan kejadian ini karena mengalami syok berat.

Laporan resmi baru dibuat pada 16 Desember 2024 dengan nomor LPM/905/XII/2024/SPKT di Polres Malang. Tiga hari setelah laporan, pada 19 Desember 2024, Kolifpah bersama Ketua RW dan RT mendatangi Rianah di rumah Hencon. Mereka datang atas perintah Kepala Desa Iswayudi untuk menemui suami Kolifpah, Hendra Mariyanto.

Namun, pertemuan itu justru berubah menjadi upaya pemaksaan terhadap Rianah agar menyerahkan surat tanah dan mengembalikan uang yang diklaim sebagai biaya hidup serta renovasi rumah.

"Saya menolak karena tanah itu warisan ibu saya. Biaya hidup berasal dari pensiunan suami saya, dan renovasi rumah dibiayai dari pinjaman resmi," tegas Rianah.

Polisi kini tengah mengusut kasus ini, termasuk mengkroscek kepemilikan rumah yang diklaim Kolifpah. Hingga saat ini, Rianah tetap berpegang teguh pada surat kronologis yang ia buat pada 20 Desember 2024 sebagai bukti bahwa kejadian ini benar-benar terjadi.

"Rumah itu saya tempati bertahun-tahun bersama keluarga, sertifikat juga ada pada saya, " ujar Rianah.

Kasus ini masih dalam penyelidikan, sementara Rianah berharap bisa mendapatkan keadilan dan kembali ke rumah yang telah ia tinggali bertahun-tahun. ***
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rumah Dibobol dan Digembok Menantu di Turen, Polisi Kroscek Pemilik Rianah yang Tak Bisa Pulang

Trending Now