SURABAYA|JATIMSATUNEWS.COM – Pengurus Wilayah Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (PW LPBH NU) Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas berbagai isu strategis, salah satunya urgensi pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan organisasi dan lembaga pendidikan NU, Rabu (19/2).
Rakor diawali dengan registrasi peserta mulai pukul 09.00 WIB, dilanjutkan dengan pembukaan oleh panitia. Suasana kebersamaan semakin terasa saat peserta bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Yalal Wathon.
Dalam sesi sambutan, Ketua PW LPBH NU Jatim, Sullamul Hadi, S.Ag, S.H, M.H., menegaskan pentingnya sinergi antarstruktur LPBH NU di tingkat wilayah dan cabang. Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua PWNU Jatim, KH. Kikin Abd. Hakim.
Salah satu agenda utama dalam Rakor ini adalah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur yang disampaikan oleh perwakilan DPRD Jatim. Ia menekankan bahwa pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Selain itu, Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Nahdlatul Ulama memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan serta harkat dan martabat lembaga pendidikan di bawah naungannya. Oleh karena itu, pembentukan Satgas PPKS menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Selain itu, PW LPBH NU Jatim juga memaparkan program kerja mereka, yang disampaikan oleh Sullamul Hadi dan Imam Bukhori, S.H. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa Satgas PPKS akan berperan dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual secara terpadu, mulai dari pencegahan, pendampingan korban, hingga penindakan sesuai regulasi yang berlaku. "Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual bisa dicegah dan ditangani dengan baik," ujarnya.
Selain membahas pembentukan Satgas PPKS, Rakor ini juga menyoroti pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pendampingan hukum bagi LPBH NU di seluruh Jawa Timur. Mansur, S.H., M.H., menegaskan bahwa SOP yang jelas akan meningkatkan efektivitas layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Dr. Jamil, S.H., M.H., membahas urgensi peraturan dari PBNU Jatim terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di pesantren dan madrasah. Hal ini menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan hukum bagi santri dan civitas pesantren.
Diskusi yang berlangsung dari pukul 14.30 hingga 15.00 WIB memberikan ruang bagi peserta untuk memberikan masukan dan memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan hukum LPBH NU di Jawa Timur. Rakor kemudian ditutup dengan penyampaian rencana tindak lanjut oleh Sekretaris PW LPBH NU Jatim, sebelum ditutup dengan sesi ramah tamah.
Dengan adanya Rakor ini, diharapkan LPBH NU Jawa Timur semakin solid dalam menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.