Pasang iklan disini

 

Polres Malang Terima Laporan Pembobolan Rumah Warga Malang dari Menantunya Sendiri

Admin JSN
05 Februari 2025 | 16.51 WIB Last Updated 2025-02-05T10:03:41Z
Surat laporan ke Polres Malang dari warga Turen yang rumahnya dibobol menantunya sendiri./dokpri untuk JSN

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Prahara terjadi dalam keluarga Rianah, warga Sawahan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Rumah yang dihuni bersama suaminya, Abdul Zapar dibobol menantunya sendiri, Kolifpah.

Saat kejadian pada 30 November 2024, Rianah (60 tahun) bersama Zapar dan anaknya, Hencon Tri Maryono pergi ke hajatan saudaranya di Kota Malang sekira pukul 11.00 WIB.

Lalu, sekira pukul 14.30 WIB Rianah dihubungi istri Ketua RW, Agmarina yang menerima laporan dari tetangga bahwa rumah Rianah dirusak menantunya, Kolifpah.

Kolifpah tak sendiri. Dia mengajak pria bernama Muhamad Adi Setiawan dan 12 orang lain untuk menjebol dan mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam rumah Rianah.

Berupa 2 set meja-kursi, 2 tv LED 19 inci, 1 bufet kayu, 1 lemari jam hias kayu, 1 set speaker aktif, 1 set meja makan, 1 sepeda motor trail Minerva 150 cc 2010, karpet, setrika, tempat tidur lipat, gorden, foto-foto keluarga, hingga baju dan ijazah anak pertamanya yakni Hendra Mariyanto.

Hendra Mariyanto juga merupakan suami sah Kolifpah saat laporan Rianah dibuat kepada Polres Malang.

Penjarahan barang itu juga dilakukan sembari merusak pintu rumah dan pintu kamar.

Kejadian ini membuat Rianah syok berat. Apalagi, rumah tersebut kemudian dirantai dan digembok. Sehingga Rianah tidak bisa pulang ke rumah dan untuk sementara tinggal di rumah anaknya, Hencon Tri Maryono.

Sebetulnya, butuh waktu untuk membawa kejadian ini ke polisi, karena Rianah baru melaporkannya pada 16 Desember 2024.

"Saya tidak bisa masuk ke rumah saya sendiri, rumah yang sudah saya tempati bertahun-tahun dengan suami dan anak-anak saya sebelum Kolifpah menjadi menantu saya. Padahal, Kolifpah sudah saya anggap anak sendiri," ujar Rianah melalui keterangan tertulis, dan turut diterima JSN hari ini (5/2).

Pascalaporan tersebut, pada 19 Desember 2024 pukul 20.00 WIB Rianah yang berada di rumah Hencon ditemui Kolifpah bersama Ketua RW dan RT Desa Sawahan, Nova dan Riki.

Kedatangan keduanya karena diutus Kepala Desa Iswayudi untuk mendampingi Kolifpah guna menemui Hendra Mariyanto.

"Namun, pada kenyataannya Kolifpah memaksa saya untuk segera menyerahkan surat tanah dan mengembalikan uang biaya hidup selama ini, serta uang renovasi rumah saya yang diklaim berasal darinya," sambung Rianah.

Rianah menolak dengan tegas karena tanah rumah tersebut berasal dari warisan ibunya. Biaya hidup selama ini juga berasal dari pensiunan suaminya dan kadang dibantu Hencon yang bekerja di Pemerintah Kota Malang.

"Dan untuk renovasi rumah, itu sudah ada bahan materialnya, dan biaya jasa tukang berasal dari penjaminan SK Pensiun ke Bank Mandiri Taspen Cabang Kepanjen dan mengajukan pinjaman ke Paguyuban Pool 6 Kecamatan Turen," jelas Rianah.

Surat keterangan kronologis ini pun disusun langsung pada 20 Desember 2024, tepat sehari usai kejadian pemaksaan dari Kolifpah. Rianah juga berikrar bahwa runutan kejadiannya sesuai dengan kenyataan.

"Apabila surat keterangan ini terbukti tidak benar maka saya bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," pungkas surat keterangan Rianah, yang bermaterai.

Adapun mengenai laporan polisi bertanggal 16 Desember 2024 tersebut telah terdaftar dalam data Kepolisian Resor Malang Nomor LPM/905/XII/2024/SPKT. ***

Penulis: YAN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Malang Terima Laporan Pembobolan Rumah Warga Malang dari Menantunya Sendiri

Trending Now