BANGKALAN | JATIMSATUNEWS.COM – Lembaga Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) menilai Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bangkalan lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kemoning, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura.
Ketua GBB, M. Rosul Mochtar, SH, MH, mengatakan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan sejak 16 Januari 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian.
"Kasus dugaan korupsi dana PKH itu kami laporkan sudah sebulan yang lalu. Hingga sekarang, Unit Tipikor belum memberikan kabar lanjutan, sehingga kami kembali mengirim surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Ini menjadi catatan hitam bagi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus tipikor," ujar Rosul, Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, pelapor hingga kini belum menerima keterangan apapun dari pihak kepolisian, padahal mereka telah menyerahkan bukti-bukti valid terkait penyelewengan bansos yang dialami keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Kemoning.
Rosul juga mencurigai adanya permainan dalam proses penyelidikan kasus tersebut, mengingat dalam penanganan kasus tipikor biasanya pelapor dan saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, dalam kasus ini, belum ada pemanggilan dari penyidik Polres Bangkalan.
"Kami curiga ada permainan dalam kasus ini. Namun, kami tetap berharap Polres Bangkalan dapat menindak pelaku tipikor secara profesional dan mengusut kasus ini hingga tuntas," tegasnya.
Karena lambannya proses penyelidikan, Rosul yang juga seorang pengacara menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan bahkan berencana melaporkan lambatnya penanganan perkara tersebut ke Polda Jatim dan Bareskrim Polri.
"Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, dan akan berkirim surat juga ke Polda Jatim dan Kemensos agar menjadi atensi," katanya.
Dugaan Penyelewengan Dana PKH
Diketahui, sebelumnya tiga warga Desa Kemoning, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura, telah melaporkan dugaan penyelewengan dana bansos PKH ke Polres Bangkalan.
Mereka mengadukan bahwa selama bertahun-tahun dana bansos PKH diduga dipotong atau ditilep oleh oknum tertentu. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres dengan surat laporan 09.01.16/I.112.GBB/2024 serta ke Polda Jatim.
M. Rosul Mochtar, yang juga menjadi pendamping hukum tiga warga tersebut, mengatakan bahwa mereka terdaftar sebagai penerima PKH selama bertahun-tahun, tetapi tidak pernah merasa mendapatkan bantuan tersebut.
"Ada tiga orang (KPM) berinisial MA, MO, dan SA yang seharusnya menerima PKH, tetapi mereka tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut. Hal ini diduga ditilep oleh oknum tertentu. Sampai bertahun-tahun mereka bahkan tidak tahu bahwa namanya tercatat sebagai penerima PKH," ungkap Rosul.
Saat dimintai keterangan, ketiga warga itu mengaku tidak pernah menerima bantuan dan tidak pernah mengambil bantuan dari mana pun.
"Kami tidak pernah menerima bantuan apapun. Saya ingin dapat bantuan seperti orang lain, tapi tidak pernah dapat. Kalau diminta kartu keluarga (KK) itu sudah sering, tapi bantuannya tidak pernah ada," ujar MA.
Hal serupa juga diungkapkan SA, yang menyatakan tidak pernah menerima bantuan, baik PKH maupun BPNT.
Untuk memastikan kebenaran laporan, Rosul kemudian mengecek data tiga warga tersebut melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Hasilnya, ketiga warga tersebut memang terdaftar sebagai penerima dan bantuan telah disalurkan atau diambil.
"Lalu pertanyaannya, siapa yang mengambil dana bantuan tersebut, sementara KPM tidak pernah merasa menerima bantuan dan tidak pernah memegang rekening sama sekali? Maka dari itu, kami menduga ini adalah bagian dari tindak pidana korupsi," jelasnya.
Kades Kemoning Berjanji Mengembalikan Dana
Setelah laporan tersebut viral, Kepala Desa Kemoning dikabarkan menugaskan perangkat desa untuk memanggil tiga warga yang melapor ke polisi.
"Pihak kades siap mengembalikan uang bantuan PKH dari tiga warganya. Tetapi setelah ditunggu satu minggu, tidak ada kabar baik jika si kades benar-benar akan mengembalikan bantuan tersebut. Akhirnya, perangkat desa menyuruh tiga warga itu mengambil uangnya di kantor pos," pungkas Rosul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bangkalan belum memberikan tanggapan resmi terkait lambannya penanganan kasus ini.
Red