JOMBANG | JATIMSATUNEWS.COM - Aparat Kepolisian terus mendalami kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka berinisial MRM (22), warga Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Jombang.
Setelah dilakukan penangkapan, pihak penyidik kini tengah mengumpulkan bukti tambahan serta meminta keterangan dari saksi-saksi guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi termasuk keluarga korban serta pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
"Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban," ujar AKP Margono. Sabtu (15/2/2025).
Pelaku MRM dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
Kasatreskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
"Kami mengajak seluruh warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi kejahatan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Penyelidikan masih terus berlanjut, dan polisi berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke Persidangan guna memastikan keadilan bagi korban.