Banner Iklan

Operasi Besar Bea Cukai Malang Berhasil Gagalkan pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal Bernilai Fantastis

Admin JSN
24 Februari 2025 | 19.09 WIB Last Updated 2025-02-24T12:09:15Z

 

Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman lebih dari 2 juta batang rokok ilegal dalam operasi besar yang berlangsung selama dua hari. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai lebih dari Rp 1,7 miliar.

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Pada hari Rabu, 19 Februari 2025, Bea Cukai Malang kembali melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Wilayah Kota Malang. 

Telah dilakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono, Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai Merk sebanyak 13 koli = 1.140 bungkus dengan total 22.440 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut dilakukan penegahan terhadap barang tersebut.

Kegiatan selanjutnya, Bea Cukai mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan Mobil Penumpang Warna Hitam Metalik, kemudian Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal. 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran wilayah Kepanjen sampai ke arah Blitar dan menemukan sarana pengangkut yang dimaksud di daerah Sumberpucung. Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Blitar dikarenakan pengejaran tanpa putus dilakukan sampai ke wilayah Blitar. Tim berhasil melakukan penghentian kendaraan di Jalan Kembar, Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan.


Atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk sebanyak 10.960 bungkus dengan total 215.200 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas hasil pemeriksaan tersebut, Tim melakukan penindakan dan membawa supir, sarana pengangkut serta barang didalamnya ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. 

Baru saja berganti hari, Kamis, tanggal 20 Februari 2025, Bea Cukai Malang kembali mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan 2 sarana pengangkut yaitu Mobil Bus Model Microbus Warna Kuning Kombinasi dan Mobil Bus Model Microbus Merk Warna Silver. Kemudian, Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyusuran di Jalur Kepanjen mengarah ke wilayah Donomulyo Kabupaten Malang.  

Tim Bea Cukai Malang menemukan sarana pengangkut yang dimaksud sedang melintas beriringan di daerah Kecamatan Pagak. Selanjutnya TIm melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian serta dilanjutkan pemeriksaan sarana pengangkut di Jalan Trisula, Krajan Kulon, Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. 

Atas hasil pemeriksaan didapati masing - masing kendaraaan mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk sebanyak 61.420 bungkus dengan total 1.221.120 batang dan 41.860 bungkus dengan total 830.800 batang tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya Tim melakukan penindakan terhadap supir, sarana pengangkut dan barang diatasnya. 

Dari hasil penindakan, operasi ini menghasilkan penindakan 2.289.560 batang rokok ilegal dengan Perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 3.400.140.600 dan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp 1.708.098.160 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Operasi Besar Bea Cukai Malang Berhasil Gagalkan pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal Bernilai Fantastis

Trending Now