Mengapa hingga kini belum ada klarifikasi ataupun langkah konkret dalam peristiwa yang terjadi di PT Bernofarm
SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM – Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo masih belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bernofarm, khususnya mengenai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang lahannya sampai bibir sungai.
Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo belum menanggapi atau memberikan klarifikasi nya mengenai dugaan terbitnya IMB pada tahun 1993 yang lahannya hingga tanah sempadan sungai/bibir sungai.
Selain itu, belum ada kejelasan dari Dinas P2CKTR bidang tata bangunan terkait tindak lanjut yg akan dilakukan dan sangsi pelanggaran yang dimana perusahaan tersebut diduga mendirikan gedung baru sebelah utaranya desa karangbong RT 05 dan RT 03 RW 01, gedung telah berdiri/didirikan terlebih dahulu sebelum izin PBG nya diajukan.
Gedung baru yang sudah ada izin gudang baru 4 lantai yang berada di sebelah selatannya Jalan Gatot Subroto. PBG tersebut sudah terbit, namun tidak sampai bibir sungai, dari sebelah utara sungai sekitar 5-6 meter tidak dapat menerbitkan izin PBG sebab terkena garis sempadan sungai Afvoer Karangbong karena bertentangan dengan peraturan tata ruang dan konservasi lingkungan.
Humas BPN Sidoarjo Irman mengungkapkan terkait terbitnya SHM di atas tanah sempadan, "Ketika pengajuan pengurusan dalam rangka sertifikasi tanah, dari BPN akan memperhatikan kondisi terkait sempadan, sesuai dengan keterangan warga tadi yang dimintai persyaratan dimaksud. Sama halnya dengan Bernofarm, harusnya dulu ketika pengajuan pengukuran juga akan diberikan rambu-rambu sempadan tersebut. Terlepas apakah kondisi riil saat ini sempadan tersebut masih ada atau tidak, bukan merupakan kewenangan kami," terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa bidang tanah yang sudah terbit sertifikat, bisa dilakukan pembatalan berdasarkan putusan pengadilan apabila memang ditemukan maladministrasi dalam tahapan penerbitannya.
Di lain hal, surat aduan masyarakat ke Bupati Sidoarjo H Subandi yang sudah didisposisikan ke dinas P2CKTR juga belum ada tindak lanjut serta belum ada klarifikasi terkait terbitnya IMB tahun 1993 di atas tanah sempadan sungai. Surat ke Bupati Sidoarjo yang pertama dan keempat sudah didisposisikan oleh Bupati ke dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo bidang pengairan, namun sejauh ini tetap saja belum ada tindak lanjut dan upaya hukum yang akan dilakukan oleh dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo sedangkan surat ke bupati yang ketiga, pada tanggal 10 Februari sudah didisposisikan ke Dinas Perkim.
"Selama perkara ini belum ditindaklanjuti, maka saya pastikan saya akan terus berkirim surat ke Bupati sampai ada tindakan/upaya hukum yg dilakukan dinas teknis. Minggu depan saya akan berkirim surat yang kelima kalinya agar Bupati Sidoarjo H. Subandi berkenan perintahkan atau memberikan surat perintah tugas kepada kepala OPD teknis agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai regulasi yang ada. Saya juga berharap kepada penyelidik unit Tipidter dan Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim segera menindaklanjuti dan tingkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap pelapor, kepada media ini, Rabu siang (26/2/2025).
Masyarakat mempertanyakan mengapa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya dinas teknis terkait, belum menindaklanjuti aduan mengenai pelanggaran ini. Padahal, aturan sudah jelas dan undang-undang telah mengatur bahwa tanah sempadan sungai tidak boleh digunakan untuk bangunan permanen. Mengapa hingga kini belum ada klarifikasi ataupun langkah konkret dalam peristiwa yang terjadi di PT Bernofarm.
Masyarakat menunggu ketegasan Bupati Sidoarjo H Subandi berkenan memberikan perintah kepada OPDnya untuk segera menindaklanjuti aduan masyarakat dan melakukan upaya hukum terkait peristiwa yang terjadi di PT Bernofarm. Selain itu, pelapor juga berharap Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo memasang baliho aturan batas sempadan di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo, dengan harapan masyarakat supaya tau batas-batas tanah sempadan berikut undang-undang dan sangsinya apabila dilanggar.