Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung./Instagram @kesdm |
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Kabar terbaru dari pemerintah pusat mengenai kebijakan gas LPG 3 kilogram diungkap oleh Kementerian ESDM pada Jumat (31/1) kemarin.
Yakni, penjualan gas LPG 3 kilo kini tak lagi dilakukan pengecer, tetapi melalui pangkalan Pertamina yang ditetapkan pemerintah.
Penetapan ini dapat dilakukan melalui pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS).
"Pengecer akan kami jadikan pangkalan (Pertamina). Itu ada aturan formal untuk mereka dengan mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung dalam keterangan tertulis yang dilihat JSN hari ini (1/2).
Masih dari keterangan Yuliot, mulai Sabtu, 1 Februari 2025 menjadi masa transisi menuju penghapusan pengecer gas LPG 3 kg yang mengular dan tak terkendali.
Dia pun mengatakan tujuan kebijakan ini adalah memastikan harga eceran gas LPG 3 kg sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Sekaligus menekan potensi tindakan tak bertanggung jawab yang menyebabkan kelangkaan gas 'melon' di masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dan hanya fokus membeli untuk kebutuhan rumah tangga, agar tidak menyebabkan kelangkaan.
Cara mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Membuka situs web OSS
- Klik tombol "Daftar"
- Mengisi formulir yang tersedia
- Cek email dan buka email registrasi dari OSS
- Klik tombol "Aktivasi"
- Masuk ke akun OSS
- Mengisi data usaha yang diminta
- Klik tombol "Proses NIB"
- Klik tombol "NIB" untuk menerbitkan NIB
- Unduh dan simpan NIB.
Saat mendaftar, pendaftar perlu menyiapkan dokumen pendukung yang sesuai dengan jenis usahanya.
Pada pelaku usaha perorangan, perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan, untuk badan usaha, perlu menggunakan NIK Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama. ***
Penulis: YAN