Pasang iklan disini

 

Mengapa Guru Sekarang Mudah Terjerat Hukum?

Admin JSN
02 Februari 2025 | 20.09 WIB Last Updated 2025-02-03T06:37:06Z

 

cr: Siarindo Media

ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM - Di Pagi nan mendung tepatnya Kamis, 16 januari 2024 saat baru datang di MIN 1 Kota Malang, saya temukan tulisan pendek dan singkat, namun mengingatkan kita di masa sekolah. Adapun tulisannya sebagai berikut : “ Kelahiran 70, 80, dan 90 adalah bermental baja. Tiap hari penggaris dan penghapus melayang ke murid. Tapi tetap hormat dengan guru dan tidak pernah ngadu sama orang tua “ . Kalau kita renungkan dan kita ingat ada benarnya tulisan tersebut, karena kita mengalami akan hal tersebut. 

Apa yang dilakukan Guru dalam hal ini bertujuan untuk mendisiplinkan para siswa serta mendidiknya agar mereka menjadi anak yang berakhlak mulia. Para guru tidak rela jika para siswanya menjadi anak yang nakal, tidak berbudi luhur serta gagal dalam pembelajarannya. Maka Ketika ada siswanya yang nakal terkadang diingatakan mulai dari menasehati sampai melempar penghapus dan penggaris kepada siswa tersebut menjadi hal yang biasa, itupun dilakukan para guru dengan batasan / ukuran kehati-hatian dengan tujuan agar siswanya jera. 

Maka di zaman dulu ketika  ada siswa yang dapat hukuman dari guru, seorang siswa tidak berani melaporkan pada orang tuanya. Ketika sang anak melapor pada orang tuanya atas kejadian di sekolah/madrasah (dihukum guru) maka orang tuanya tambah marah pada anaknya dan terkadang juga menghukumnya. Hal ini terjadi karena orang tuanya dengan kesadaran yang tinggi meminta tolong sepenuhnya dengan menyerahkan anaknya kepada sekolah/madrasah serta berterima kasih sebesar-besarnya kepada para guru, agar anaknya dididik menjadi anak yang salih salihah .

Hal ini berbeda sekali dengan era di tahun 2000 an – sekarang, di mana guru begitu mudah terjerat kasus hukum. Penulis setidaknya mencatat dua kasus guru yang diperkarakan oleh pihak orang tua siswa di kota tempat tinggal penulis. 

Yang pertama Guru Agama Islam asal Malang menjadi tersangka, setelah menasehati dan mendisiplinkan siswa yang omong jorok di area Masjid sekolah/madrasah. 

Yang ke dua seorang guru yang diperkarakan pada pihak berwajib setelah menasehati siswanya dengan memukul pakai antena kecil karena sikap siswanya yang kurang baik. Dua contoh kasus tersebut sangatlah berbeda, namun Guru dalam hal ini sama tujuannya yaitu menasehati dan menegur siswa agar para siswanya menjadi anak-anak yang salih dan salihah. 

Oleh karena itu mestinya orang tua harus menyadari akan tujuan Pendidikan yang diemban oleh para guru yang begitu berat, tidak grusah-grusuh kemudian membawanya kasus di sekolah/madrasah ke pihak yang berwajib Ketika ada permasalahan dengan anaknya. Toh kita dari pihak sekolah/madrasah sudah pro aktif agar kita selesaikan secara kekeluargaan yaitu mediasi dengan keluarga dan pihak sekolah/madrasah serta yayasan juga sudah berkali-kali dilakukan. 

Di samping itu mestinya komisi E di DPRD kota maupun kabupaten yang membidangi Pendidikan harusnya mampu menjembatani masalah/kasus yang sampai sekarang masih sering terjadi di sekolah/madrasah, sehingga nasib guru tidak dihantui dengan hukuman atau urusan ranah hukum. Ketika berniat baik untuk mendidik para siswa di sekolah/madrasah.

Berbagai kasus kekerasan hingga kriminalisasi yang dialami guru, khususnya dalam konteks pengajaran dan pendisiplinan siswa, menunjukkan betapa rentannya tenaga pendidik terhadap jeratan hukum saat menjalankan tugasnya. Karena itu, perbaikan sistem perlindungan hukum untuk mendukung guru dalam melaksanakan tugas pendidikannya dengan aman dan nyaman kian dibutuhkan.

Menurut Ruth Pendiri KGSB (Komunitas Guru Satkaara Berbagi), kasus kriminalisasi guru sering terjadi karena kurangnya pemahaman akan batasan dalam mendisiplinkan siswa. Ia menyoroti Undang-Undang Perlindungan Anak kerap menjadi dasar pemolisian terhadap guru. ”Kita perlu dukungan hukum yang jelas agar tindakan pendisiplinan tidak dianggap sebagai tindak kriminal. Namun, guru juga harus memahami batasan dalam mendisiplinkan siswa, tidak boleh ada kekerasan, baik fisik maupun verbal,” ujarnya.

Perlindungan hukum

Asfinawati menjelaskan, perlindungan hukum bagi guru sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Pada bagian kedua tentang Hak dan Kewajiban, sesuai Pasal 14 Ayat 1(f), guru memiliki kebebasan untuk memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, hingga sanksi kepada siswa sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan. 

Menurut Asfinawati, undang-undang itu sebenarnya sudah cukup kuat dalam mengatasi potensi kriminalisasi guru. Namun, ia mengakui,  implementasinya di lapangan sering tidak berjalan sesuai harapan.  Banyaknya kasus kriminalisasi guru adalah cerminan tidak dilaksanakannya hukum acara pidana secara benar serta kurangnya literasi hukum, baik di kalangan guru maupun masyarakat.

”Hukum sebenarnya sudah cukup kuat untuk melindungi guru, tetapi yang sering terjadi adalah salah penerapan hukum acara pidana,” katanya.

Demikian sekelumit paparan saya bersama goresan pena para guru hebat PAI dalam buku yang berjudul “Suara Hati Guru Ketika Hukum Mengancam”. Semoga para guru di manapun tetap semangat dalam mengemban tugas mendidik para siswa menjadi anak yang salih dan salihah dan selalu melek hukum/paham literasi hukum, kaitannya dengan hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan ketika mengajar di kelas.

(https://www.kompas.id/artikel/guru-masih-rentan-terjerat-hukum-dalam-mendidik-siswa )

-----

Mohammad Mansyur, lahir pada tanggal 17 Juni 1968 di Kota malang. Beliau menyelesaikan Pendidikan di MI Nurul Huda tahun 1976-1982 Sumbersari Malang, lanjut di MTsN Malang 1 tahun 1982-1985 Jl. Bandung,  di PGAN tahun 1985-1988 Jl. Bandung juga. Pendidikan D2 IAIN Sunan Ampel Malang tahun 1990-1992, Pendidikan S1 di UMM Malang tahun 1996-1998 dan mengambil Pendidikan S2 di UNISMA Malang 2014-2016.

Beliau menjadi guru di Madrasah kurang lebih selama 36 tahun. Di MI Nurul Huda tahun1988-1992 (4 tahun ), GTT MIN Malang 1 tahun 1992-1994 ( 2 tahun), PNS Guru di MIN Olak Alen tahun 1994-1999 ( 5 tahun), dan Kembali ke Malang mengajar di MIN 1 Kota Malang tahun 1999- sekarang ( 25 tahun ), dan alhamdulillah sampai sekarang masih aktif mengajar di MIN 1 kota Malang.

Pengalaman penulis dalam dunia literasi : Penulis Kisi-Kisi dan soal UAMBN Al-Quran Hadis MI KSKK Kemenag RI tahun 2010-2019, penulis RPP Al-Quran Hadis MI KSKK Kemenag RI tahun 2019, penulis buku pembelajaran Inovatif (Kisah Inspiratif Guru Madrasah ) tahun 2021 KSKK Kemeng RI, tim penulis AKMI 2021 KSKK Kemenag RI litersai Sosial Budaya MI, dan penulis modul PAI bidang Al-Quran Hadis Kurmer kelas 4 MI Kemenag Kanwil jatim tahun 2024-2025.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mengapa Guru Sekarang Mudah Terjerat Hukum?

Trending Now