![]() |
Dua pengacara, Sahlan Azwar dan Zulfi Syatria dampingi pegiat UMKM Pasuruan, Deby dan Daris dalam gugatan merek Harvest ke Pengadilan Niaga Surabaya (5/2). |
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Kuasa hukum Deby Afandi dan Daris Nur Fadhilah, Sahlan Azwar yakin menang dalam gugatan perdata niaga di Pengadilan Niaga Surabaya.
Optimisme ini disampaikan Sahlan usai menjalani sidang pertama di Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 5 Februari 2025.
Merujuk berita yang ditayangkan JSN sebelumnya, kuasa hukum Deby dan Daris menjalani sidang pembuktian dari pihak penggugat.
Namun, karena bukti dari penggugat dan tergugat (Fajar Yuristanto) belum lengkap untuk diunggah, maka sidang ditunda ke minggu berikutnya.
Selepas sidang tersebut, pihak penggugat yakni Deby dan Daris menemui awak media. Mereka pun diwakili salah satu dari kuasa hukumnya, yakni Sahlan Azwar untuk menjabarkan apa yang baru saja terjadi di persidangan.
"Kami menggugat persoalan niaga, bukan pidana. Secara hak intelektual, itu hak cipta milik klien kami dan kami akan terus memperjuangkan itu sebagaimana kami jelaskan ke hakim," buka Sahlan kepada awak media, termasuk JSN di lokasi.
"Kami selaku pengacara dari Pak Deby dan Bu Daris mengajukan gugatan pembatalan pengajuan merek yang disampaikan di PN Pasuruan, yakni merek yang diajukan Fajar. Karena sedari awal yang punya merek pertama kali adalah kami, yang mendesain lebih dulu juga kami, dan yang membesarkan mereknya juga kami," sambungnya.
"Sehingga, ketika ada orang lain yang mendaftarkan dengan merek yang sama, tidak semestinya diterima. Atau jika itu sudah terjadi, maka kami berhak untuk menggugat di pengadilan niaga untuk dibatalkan," jelasnya.
![]() |
Sahlan Azwar dan Zulfi Syatria mendampingi Daris Nur Fadhilah di depan awak media usai sidang pembuktian di Pengadilan Niaga Surabaya/dok. JSN-ANS |
Sahlan mengatakan, seharusnya pelapor pada hukum pidana di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan yakni Fajar, tidak punya hak atas merek tersebut.
"Kemudian, pihak pengadilan hukum pidana telah menetapkan bahwa merek kami dan Fajar sama. Maka, semestinya yang punya merek Harvest itu adalah kami," imbuhnya.
"Kami pun hari ini sudah masuk pada tahap pembuktian, dan kami meminta ketegasan kepada Pengadilan Niaga yang telah mengatakan sama, maka sudah semestinya merek yang milik Fajar dibatalkan," lanjutnya.
Selain itu, gugatan perdata ke niaga menurut Sahlan juga menjadi perlawanan balik usai dizalimi dengan keputusan di PN Pasuruan.
"Ini adalah perlawanan balik bagi kami yang telah dizalimi dan telah dilaporkan, yang membuat kami habis tenaga dan pikiran dalam menghadapi kasus ini," ucap Sahlan.
"Kami berharap dapat diterima oleh pelapor atau yang kali ini menjadi tergugat (Fajar). Kami berharap tergugat ini sadar, betul-betul mau membatalkan mereknya, dan kalau perlu membayar ganti rugi, seluruh asetnya dapat disita dan diserahkan kepada penggugat (Deby)," ujarnya.
"Kami juga akan berusaha mendapatkan dan mendaftarkan merek kembali sesuai dengan merek aslinya tanpa spasi," imbuh Sahlan.
"Kami berharap tergugat mendapat pembelajaran dengan kasus ini, dan agar tidak ada lagi korban-korban yang serupa karena kami sudah menjadi korban kedua dari pihak yang sama. Maka, kami tidak ingin ada korban yang lain," tegasnya.
Sahlan memastikan pihaknya akan terus memperjuangkan kasus ini hingga mendapatkan keadilan. "Insyaallah, kalau sesuai peraturan, kami akan menang," pungkasnya.
Sebelumnya, sengketa merek Harvest ini dibawa Fajar ke bentuk hukum pidana dengan melapor ke polisi pada Maret 2023 lalu. Sehingga, pegiat UMKM Pasuruan, Deby Afandi sempat menjalani persidangan dan dakwaan secara hukum pidana.
Sedangkan, dari pihak Deby melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa ini seharusnya bukan kasus pidana melainkan administrasi niaga.
Karena itu, kasus bantal Harvest ini juga dibawa kuasa hukum Deby ke Pengadilan Niaga agar dapat diselesaikan secara hukum perdata bukan pidana. ***
Penulis: YAN