cr: Disway |
Kuli Tinta Bocil .. ^_^..
ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM - Kriminalisasi guru saat ini menjadi isu yang marak di dunia pendidikan, khususnya di Indonesia. Ada banyak kasus di mana guru diproses secara hukum karena melakukan tindakan terhadap siswa yang memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat. Masalah kriminalisasi guru sering menjadi topik diskusi yang kompleks.
Dalam banyak kasus, guru dibela bukan semata-mata karena status mereka sebagai pendidik, tetapi karena adanya anggapan bahwa tindakan yang dilakukan mungkin tidak melanggar hukum atau memiliki alasan yang kuat dari perspektif pendidikan.
Lalu, apakah sistem pendidikan di indonesia telah memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi guru dalam menjalankan tugas mereka? Dalam tulisan singkat ini akan membahas berbagai aspek dari fenomena ini, mulai dari akar permasalahan, dampaknya, hingga solusi yang dapat diterapkan.
Fenomena Kriminalisasi Guru
Kriminalisasi guru
merujuk pada situasi di mana seorang pendidik dihadapkan pada proses hukum
karena tindakan yang dilakukan, seperti memberikan hukuman disiplin kepada
siswa. Tindakan yang dilakukan tersebut mungkin dengan tujuan mendidik, namun kadang-kadang
tindakan tersebut dianggap melanggar hak anak atau melanggar batas hukum oleh
sebagian orang. Hal ini dapat terjadi
akibat adanya perubahan pola pikir masyarakat terhadap pola pendisiplinan yang
dulu dianggap wajar namun kini dipandang sebagai pelanggaran.
Beberapa
kasus yang mencuat di media menunjukkan bagaimana guru harus menghadapi
tuntutan hukum akibat melaksanakan tugas mereka. Contohnya, pada tahun 2024, Supriyani,
seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara,
menjadi sorotan nasional setelah ia dituduh menganiaya seorang siswa yang
merupakan anak dari anggota polisi setempat. Kasus ini menimbulkan reaksi pro
dan kontra di kalangan masyarakat.
Penyebab
Kriminalisasi Guru Terjadi
- Perubahan Perspektif
terhadap Pendidikan dan Hak Anak
Masyarakat modern saat
ini semakin menyadari betapa pentingnya hak anak, termasuk hak-hak anak di
lingkungan sekolah. Akibatnya, beberapa tindakan pendisiplinan yang di lakukan
oleh guru kepada siswa, yang dulu dianggap biasa kini sering kali dipandang
sebagai bentuk tindak kekerasan yang melanggar hak anak.
- Kurangnya Pemahaman
Guru tentang Hukum
Tidak semua guru memiliki
pemahaman yang bagus tentang batasan hukum dalam menjalankan tugas pendidikan
dan pengajaran. Ketidaktahuan inilah yang menjadikan guru sangat rentan
terhadap pelaporan tindak kekerasan yang berujung pada kriminalisasi guru.
- Kurangnya Dukungan
dari Sistem Pendidikan
Sistem pendidikan di
Indonesia belum memberikan perlindungan yang yang maksimal bagi profesi guru
dari jeratan hukum, terutama pada saat guru menghadapi situasi konflik dengan
siswa maupun orang tua.
- Pengaruh Media dan
Opini Publik
Media massa juga sering
kali memberitakan kasus-kasus kriminalisasi guru secara sensasional, hal ini
juga turut memperkeruh suasana dan memengaruhi opini publik terhadap guru.
Dampak
Kriminalisasi Guru
Fenomena kriminalisasi
guru ini membawa dampak yang signifikan, baik bagi individu guru maupun sistem
pendidikan secara keseluruhan. Beberapa dampak dari fenomena kriminalisasi guru
diantaranya:
- Rasa Takut di
Kalangan Guru
Kriminalisasi guru
tersebut menyebabkan guru menjadi ragu untuk menerapkan disiplin yang tegas kepada
siswa, karena guru khawatir akan menghadapi menghadapi tuntutan hukum.
- Menurunnya Kualitas
Pengajaran
Ketakutan guru akan
adanya kriminalisasi ini membuat guru fokus pada menjaga keamanan diri sendiri
daripada pelaksanaan proses pendidikan dan pengajaran yang optimal bagi siswa.
- Kerusakan Hubungan
Guru-Orang Tua
Kasus kriminalisasi guru
juga turut menjadi penyebab kurang harmonisnya hubungan antara guru dan orang
tua siswa, yang mana seharusnya mereka bekerja sama dalam dalam mendidik anak.
- Stigma Sosial
Guru yang terlibat dalam
kasus hukum sering kali menghadapi stigma dari masyarakat, yang dapat
memengaruhi karier dan kehidupan pribadi mereka.
Sistem
Pendidikan harus Melindungi Guru
Seorang guru kadang kala
juga perlu mengambil tindakan tegas dalam upayanya mendisiplinkan siswa. Namun
terkadang tindakan ini tidak dipahami sebagai sebuah proses pendidikan oleh
orang tua/wali siswa , yang kemudian membawanya ke ranah hukum. Sehingga saat
ini, mutlak di perlukan upaya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan
tugasnya.
Namun sebagaimana kita
ketahui, saat ini perlindungan terhadap guru dalam sistem pendidikan Indonesia saat
ini masih tergolong lemah. Beberapa aspek yang perlu ditingkatkan lagi antara
lain:
- Kebijakan
Perlindungan Guru
Saat ini pemerintah sebenarnya
telah memiliki beberapa rumusan kebijakan untuk melindungi guru dari
kriminalisasi yang tidak proporsional. Kebijakan tersebut perlu diterapkan
secara efektif. Misalnya, peraturan tetntang perlindungan bagi pendidik dan
tenaga kepandidikan (Permendikbud No. 10 Tahun 2017), dan juga Undang-Undang
Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005).
- Pelatihan dan
Edukasi
Pemerintah memang sudah
menetapkan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta
didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan,
peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yang ditetapkan guru. (pasal 39 PP 74
Tahun 2008). Meskipun guru diaperbolehkan untuk mendisiplinkan siswa namun ada
batasan-batasan tertentu yang juga diatur dalam PP No. 74 Tahun 2008.
- Penyelesaian Konflik
Secara Kekeluargaan
Sebelum membawa kasus ke
ranah hukum, konflik antara guru, siswa, dan orang tua sebaiknya diselesaikan
melalui mediasi. Dalam dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi
Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya (Permendikbud No. 10 Tahun
2017).
- Dukungan dari semua
pihak
Sebagaimana
diamanatkan oleh Permendikbud No. 10 Tahun 2017
tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan merupakan kewajiban dan tanggungjawab dari: Pemerintah, Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi;
dan/atau, Masyarakat.
Solusi
untuk Mencegah Kriminalisasi Guru
Untuk mengatasi fenomena
kriminalisasi guru, dibutuhkan proses pendekatan yang menyeluruh. Berikut
beberapa langkah yang dapat diambil:
- Meningkatkan Literasi Hukum
Guru
Guru perlu diberikan pemahaman
yang memadai tentang batasan hukum terkait tindakan pendisiplinan di sekolah.
Pelatihan dan seminar tentang hak-hak anak dan hukum pendidikan dapat membantu.
- Memperkuat Komunikasi antara
Sekolah dan Orang Tua
Hubungan yang baik antara guru,
sekolah, dan orang tua sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman. Orang tua
perlu diajak untuk memahami peran dan tanggung jawab guru dalam mendisiplinkan
siswa.
- Menciptakan Kebijakan
Perlindungan Guru
Pemerintah dan institusi
pendidikan perlu merumuskan kebijakan yang melindungi guru dari kriminalisasi
yang tidak proporsional, sambil tetap memastikan bahwa hak siswa terlindungi.
- Membangun Kesadaran Publik
Media dan masyarakat perlu
didorong untuk melihat kasus-kasus kriminalisasi guru secara objektif, tanpa
terburu-buru menyalahkan satu pihak. Kampanye kesadaran tentang pentingnya
peran guru dalam pendidikan dapat menjadi salah satu langkah efektif.
- Mendorong Penyelesaian
Konflik Secara Kekeluargaan
Sebelum membawa kasus ke ranah
hukum, konflik antara guru dan siswa atau orang tua sebaiknya diselesaikan
melalui mediasi atau pendekatan kekeluargaan. Hal ini dapat mengurangi
ketegangan dan dampak negatif yang lebih besar.
Kesimpulan
Kriminalisasi guru yang saat ini sedang marak terjadi mencerminkan tantangan besar di dunia pendidikan modern. Sementara sangat penting untuk melindungi hak siswa, namun juga tidak kalah pentingnya bahwa guru juga memerlukan perlindungan yang memadai agar guru dapat menjalankan tugas mereka tanpa diliputi rasa takut akan adanya jeratan hukum. Dengan pendekatan yang kolaboratif antara : Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi; dan/atau, Masyarakat, diharapkan fenomena ini dapat diminimalkan, sehingga pendidikan dapat berjalan dengan baik dan seimbang.
Referensi
- Komnas Perlindungan Anak. (2020). Laporan Tahunan Hak Anak di Indonesia.
- MoU POLRI Nomor B/53/XII/2012 dan PGRI Nomor 1003/UM/PB/XX/2012 tahun 2012 tentang Mekanisme Penanganan Perkara dan Pengamanan Terhadap Profesi Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Suara Guru Indonesia. (2021). "Kasus Kriminalisasi Guru di Indonesia: Analisis dan Solusi."
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
-----
Tentang Bocil
Aku hanyalah Kuli tinta yang tak pernah tahu apa itu arti menulis.
Menulis bukanlah sesuatu yang aku sukai namun terkadang orang memang perlu menulis hanya sekedar corat coret mengekspresikan sebuah kata dalam sebuah ungkapan sebagai note atas apa yang sedang terjadi.
Bocil ... Bolang ... semuanya
menyapaku begitu.
Sampai aku lupa siapa nama lengkapku 😆
Mungkin aku lebih menyukai alam dari pada menulis dengan tekun dan rapi.
Namun di dalam alampun selalu kutemukan sebuah inspirasi yang patut dicoretkan dalam sebuah fikiran dan tertuang dalam sebuah tulisan.
Keindahan alam yang tak bisa diterjemahkan hanya dengan tulisan.
Kehebohan suatu kejadian pun terkadang tak cukup hanya ditulis dalam sebuah prosa dan essay.
Namun dengan tulisan kita bisa menambah komunikasi tanpa harus banyak bicara.
Memang ajarannya adalah Bacalah ... Namun apa yang dibaca jika tidak ada tulisan.
Teruslah menulis
Karena menulis akan menjadi
motivasi bagi orang yang ingin sukses berkarya.
Bisa menciptakan tulisan yang bagus bukan perkara yang gampang dan bagiku memang sulit.
Bahkan, ada yang menyebut menulis bukan bakat, melainkan kebiasaan yang terlatih. Jadi menulis itu sebuah keterampilan yang bisa dipelajari dan dilatih semua orang.
Dengan menulis bisa menyampaikan apa yang ada dalam fikiran menjadi kata- kata.
📝 Kuli Tinta Bocil