Banner Iklan

Kasus Transaksi Joko Susilo, Ternyata BPR Kota Pasuruan Bekerjasama dengan Pinjol

Admin JSN
12 Februari 2025 | 18.17 WIB Last Updated 2025-02-12T11:17:48Z

 

Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) mempertanyakan transparansi dan legalitas transaksi kredit yang dilakukan oleh BPR Kota Pasuruan, yang diduga bekerja sama dengan perusahaan pinjaman online (pinjol)

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) menggelar audiensi dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Pasuruan pada Selasa, 11 Februari 2025. Audiensi ini dilakukan untuk membahas dua transaksi mencurigakan atas nama Joko Susilo, warga Dusun Krenceng, Desa Kedungringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang tercatat dalam data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dua transaksi tersebut adalah:

  1. BPR Pasuruan, Nomor Rekening: 0183018470001, Tanggal Akad: 26 Juli 2024, Plafon Kredit: Rp591 juta.

  2. BPR Kota Pasuruan, Nomor Rekening: 0183018470002, Tanggal Akad: 7 Oktober 2024, Plafon Kredit: Rp500 juta.

Direktur BPR Kota Pasuruan, Mardiana, membenarkan adanya dua transaksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pinjaman atas nama Joko Susilo merupakan bagian dari pembiayaan kerja sama berupa fasilitas kredit sistem channelling antara BPR dan penyelenggara P2P Lending PT Cicil Solusi Mitra Teknologi. Pembiayaan ini berkolaborasi dengan PT Chickin Sahabat Peternak untuk mendanai mitra peternak.

“Pihak BPR Kota Pasuruan juga telah menyertakan dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari PT Chickin Sahabat Peternak serta pemberitahuan dari PT Cicil Solusi Mitra Teknologi guna memperjelas duduk perkara,” ujar Mardiana.

Sementara itu, Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT), Ismail Makky, menyoroti kejanggalan dalam penyaluran pinjaman tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana BPR bisa mencairkan pinjaman dengan jaminan invoice atau cek (cheque). Selain itu, ia menilai kerja sama antara BPR dengan penyelenggara P2P Lending yang bergerak di bidang pinjaman online (pinjol) tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukan BPR oleh pemerintah daerah.

“BPR adalah operator, bukan regulator. Artinya, BPR dalam menjalankan usahanya harus patuh dan tunduk pada regulator, yaitu Pemerintah Kota Pasuruan. Apa yang dilakukan manajemen BPR ini berisiko dan berpotensi melanggar Undang-Undang Perbankan,” ujarnya.

FORMAT meminta Pemerintah Kota Pasuruan untuk segera memberhentikan direktur beserta manajemen BPR Kota Pasuruan yang terkait dalam kasus ini. Selain itu, mereka juga berencana menempuh jalur hukum guna menyelesaikan permasalahan tersebut. (Mifta)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Transaksi Joko Susilo, Ternyata BPR Kota Pasuruan Bekerjasama dengan Pinjol

Trending Now