Banner Iklan

Kasus Bantal Harvest Pasuruan Berakhir, Pembuktian Asurban Setia Kawan dan Pentingnya Perhatian dari Stakeholders

Admin JSN
02 Februari 2025 | 14.42 WIB Last Updated 2025-02-02T12:19:37Z
Asosiasi Kasur dan Bantal (Asurban) Pasuruan solid dalam mendukung Deby Afandi yang tersandung sengketa merek Harvest hingga sidang putusan hakim./dok. JSN-ANS

ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM - Berawal dari kasus bantal Harvest, komunitas Asurban; Asosiasi Kasur dan Bantal yang berpusat di Suwayuwo, Sukorejo Kabupaten Pasuruan memantapkan langkah menjadi lembaga yang pro terhadap UMKM.

Persoalan yang menimpa salah satu anggota dianggap persoalan asosiasi. Sehingga penyelesaiannya mendapat dukungan penuh dari Asurban.

Contoh nyata yakni Kasus Bantal Harvest. Ketika salah satu anggota Asurban bernama Deby Afandi dilaporkan ke Polisi, Asurban tak kenal lelah memberi dukungan.

Mereka selalu datang sejak sidang putusan Praperadilan yang memenangkan Daris Nur Fadilah, istri Deby Afandi lolos dari status tersangka.

Selanjutnya, Asurban selalu datang mengawal persidangan untuk suami Daris yakni Deby Afandi yang naik status menjadi terdakwa. 'Berjuang Sampai Menang' adalah tag line yang digemakan tiap kali Asurban datang sidang.

Ini juga menjadi doa menurut mereka, sekaligus menjadi penyemangat kebersamaan bahwa kasus apa pun asal bukan kesalahan akan mereka perjuangkan hingga menang.

Hasil akhir sidang memang memvonis Deby Afandi bersalah, akan tetapi bukan kesalahan fatal. Hanya administrasi, yang memang bisa menimpa semua pelaku UMKM.

Yakni, tidak mengerti adanya Asas first to file, prinsip yang memberikan hak eksklusif kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang. Prinsip ini juga berlaku dalam pendaftaran paten.

Pemilik merek yang mendaftar HAKI pertama yang akan mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga, ketika Deby dilaporkan pemilik Harvestluxury yang memiliki HAKI belakangan yakni Fajar Yuristanto, maka hakim memutuskan yang bersalah adalah Deby.

Sebab, meski Harvest Deby sudah dipasarkan sejak 2019 namun merek dagangnya tidak diterima HKI. Sedangkan, merek dagang Harvestluxury dari pelapor Fajar Yuristanto meski baru didaftarkan pada 2023, sudah diterima. Inilah yang membuat Fajar memenangkan hak klaim atas merek dagang Harvest.

Deby pun telah menjalani wajib lapor atau tahanan kota sejak akhir 2023 hingga awal 2024. Tuntutan JPU 1 tahun kurungan dan denda 50 juta juga dilayangkan kepada Deby.

Namun, keputusan hakim pada 30 Januari 2025 adalah denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Artinya, Deby bebas dari hukuman penjara dengan denda 50 juta yang bisa dikonversikan dengan masa tahanan yang sudah dia jalani.

Menurut Asurban, putusan hakim patut disyukuri meski harus dengan menerima kekalahan dari sengketa merek Harvest.

Peran Asurban juga sungguh penting dalam hal ini. Para anggota dalam persidangan juga tak keberatan untuk menjadi saksi fakta. Mereka berani berkata jujur apa adanya, sehingga meringankan terdakwa.

Melihat peran proaktif Asurban, komunitas seperti ini akan perlu dirawat dan didukung, sebab kebersamaan dalam membangun dan mengelola usaha rakyat menjadi napas utama.

Para pemangku kepentingan (stakeholders) daerah seperti Disperindag, Dinkop UMKM, Dinas Perizinan, OPD Bidang Hukum sepertinya juga patut segera merangkul Asurban, memfasilitasi kebutuhan, dan mendukung langkah mereka.

Asurban juga dapat menjadi contoh bagi komunitas UMKM lain untuk solid, agar terus menumbuhkan UMKM, dan tak akan berhenti karena hambatan yang seharusnya justru didampingi dan mendapat pembinaan.

Keberadaan UMKM tak cukup hanya didata. Tetapi, harus ada pemberian pelatihan legalitas, modal, dan pemasaran.

UMKM juga butuh perlindungan dan bantuan hukum agar sebanding dengan adanya banyak aturan yang melingkupi mereka, seperti Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI/HaKI) dan perizinan UMKM. Sehingga, UMKM bisa tetap berkembang dengan nyaman, tenang, dan aman. Bahkan, bisa pula naik kelas menjadi usaha mandiri tanpa hambatan berarti. ***

Penulis: ANS

Editor: YAN

___

Baca juga: Komentar Asurban Usai Sidang Putusan Hakim

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Bantal Harvest Pasuruan Berakhir, Pembuktian Asurban Setia Kawan dan Pentingnya Perhatian dari Stakeholders

Trending Now