LAMONGAN | JATIMSATUNEWS.COM – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur menyampaikan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun sudah ada penetapan tersangka, KPK belum juga mengumumkan nama-nama yang terlibat, sementara tersangka-tersangka tersebut masih bebas berkeliaran, memicu tanda tanya besar mengenai komitmen dan kredibilitas lembaga antikorupsi ini.
Moh Hosen, Ketua KAKI Jatim menduga ada suap dalam penanganan Perkara ini, terbukti KPK tidak becus tangani indikasi Korupsi Yuhronur Efendi Bupati Lamongan, seharusnya Lembaga Antirusuah menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, bukan malah tidak berdaya tangani kasus korupsi Gedung Pemkab yang merugikan negara hingga Rp 151 miliar," kata Hosen KAKI, Selasa (11/02/2025).
"Kami mendesak Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk segera merilis nama tersangka dan menangkap mereka tanpa ragu. Jangan sampai KPK terjebak dalam lambannya proses hukum yang justru merusak citra lembaga," tegas Hosen.
KAKI mencatat adanya ketidakpastian hukum yang semakin membingungkan publik setelah KPK mengklaim telah mengantongi nama-nama tersangka namun belum mengungkapkan identitas mereka.
"Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara ini. Tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda pengumuman nama tersangka. Kami tidak ingin melihat KPK melempem seperti kerupuk yang masuk angin," tambah Hosen KAKI.
Kritik terhadap KPK ini semakin tajam setelah melihat adanya perbedaan perlakuan antara kasus Lamongan dan penanganan kasus korupsi lainnya, seperti yang terjadi pada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, yang langsung ditangkap setelah terjerat dugaan korupsi.
“Kenapa kasus Lamongan tidak mendapat perlakuan yang sama? Ini menimbulkan kecurigaan tentang adanya perlakuan istimewa bagi beberapa pihak yang merasa menjadi 'raja-raja kecil' di Jawa Timur,” kata Hosen KAKI.
Pernyataan ini semakin dikuatkan oleh pidato Presiden Prabowo Subianto pada Kongres XVIII Muslimat NU di Jatim Internasional Expo Surabaya, pada 10 Februari 2025. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa dalam waktu 100 hari pemerintahannya, para koruptor harus mengembalikan hasil curian mereka kepada rakyat.
"Tidak ada yang kebal hukum di republik ini, di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," kata Hosen mengutip pidato Presiden, yang menegaskan komitmennya untuk membela kepentingan rakyat dan menindak tegas koruptor tanpa pandang bulu.
Selain itu, KAKI juga mencatat bahwa meskipun desas-desus beredar bahwa penangkapan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, yang diduga terlibat dalam kasus ini, kemungkinan besar akan dilakukan pada akhir tahun 2024 atau awal 2025, namun hal ini masih belum terealisasi hingga saat ini.
"Kami menuntut agar KPK tidak hanya berjanji, tetapi juga bertindak nyata dalam memberantas korupsi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga ini," ujar Hosen KAKI.
KAKI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari KPK. Mereka juga akan terus memberikan tekanan kepada KPK untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi demi kepentingan rakyat Indonesia.
"Kami akan memantau terus perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi koruptor untuk bersembunyi di bawah perlindungan siapa pun," tutur Hosen Ketua KAKI DPW JATIM.
Dengan latar belakang tekanan besar dari publik dan instruksi Presiden Prabowo, KAKI berharap KPK akan segera bertindak tegas dan menyelesaikan kasus ini dengan transparansi penuh, agar kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi ini tetap terjaga dan tidak semakin pudar," pungkasnya. (Red)