Pasang iklan disini

 

Hasil Analisis FORMAT, Dugaan Transaksi 500 Juta di BPR Kota Pasuruan

Admin JSN
04 Februari 2025 | 23.34 WIB Last Updated 2025-02-04T16:34:50Z

 

FORMAT menyoroti dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp500 juta di BPR Kota Pasuruan dan mendesak adanya pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) menyoroti dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp500 juta di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Pasuruan atas nama Joko Susilo, warga Jawa Tengah. Temuan ini mencuat dalam audiensi yang digelar pada Selasa (4/2/2025), di mana FORMAT mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan BPR yang berkaitan dengan aset daerah.


Ketua FORMAT, Ismail Makky, mengungkapkan bahwa dalam Neraca Keuangan Kota Pasuruan tahun 2023, terdapat hasil pengelolaan aset daerah yang dipisahkan senilai Rp6,3 miliar. Namun, data tersebut tidak dijelaskan secara detail kepada publik.

"Dividen BPR tercatat Rp800 juta setiap tahun sejak 2021 hingga 2023. Pertanyaannya, apakah pendapatan tersebut juga masuk dalam setoran dividen atau tidak? Sementara itu, dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp500 juta atas nama Joko Susilo memiliki dampak signifikan terhadap alur kas keuangan BPR," ujar Ismail Makky.

FORMAT menduga bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari kejahatan perbankan dan berpotensi melibatkan tindak pidana korupsi. Ismail juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap BPR Kota Pasuruan, yang menyebabkan potensi penyalahgunaan dana, termasuk kemungkinan adanya oknum pejabat atau mantan pejabat yang menikmati fasilitas kredit dari BPR.

"Modal usaha BPR Kota Pasuruan berasal dari APBD yang mencapai lebih dari Rp7 miliar. Jika pengelolaannya tidak transparan, bukan tidak mungkin terjadi penyimpangan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap BPR," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Pasuruan, Ema, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada saat ini, BPR atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan merupakan objek pemeriksaan Inspektorat. Namun, menurut surat edaran dan penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024, BUMD dan BPR akan menjadi objek pengawasan Inspektorat mulai tahun 2025.

"Kami masih menunggu koordinasi dan petunjuk teknis lebih lanjut terkait pengawasan ini," ujar Ema. (Mifta)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hasil Analisis FORMAT, Dugaan Transaksi 500 Juta di BPR Kota Pasuruan

Trending Now