![]() |
Dana pagu madrasah tahun ajaran 2025 sekitar Rp 36 triliun namun terkena efisiensi sebesar Rp 10 triliun./dokpri untuk JSN |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Salah seorang guru madrasah di Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menolak pemotongan anggaran dana BOS Madrasah.
Abdul Kadir, salah seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Singosari menolak pemotongan dana BOS Madrasah yang terkena dampak dari efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Dirinya dan para guru madrasah lain membagikan petisi penolakan pemotongan dana BOS Madrasah, yang kemudian diterima JSN hari ini (18/2).
Melalui petisi tersebut, para guru madrasah di Malang Raya menyuarakan penolakan tersebut karena pemotongan dana BOS Madrasah akan berdampak tidak baik terhadap operasional pendidikan di madrasah.
"Dengan hormat, DPR RI, DPD RI, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, kami menyampaikan keberatan terhadap pemotongan anggaran yang berdampak langsung pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh madrasah," ujar Abdul Kadir seperti yang diterima JSN, Selasa (18/2) pagi WIB.
Dia menjelaskan duduk perkara terkait pemotongan ini yang berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 14 Februari 2025, dengan nomor: B-135/DJ.I/KU.00.2/2/2025.
Menurut Abdul Kadir, pemotongan anggaran ini sangat berdampak terhadap keberlangsungan operasional madrasah, diantaranya:
1. Keterbatasan Dana Operasional.
Anggaran BOS sangat penting untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di madrasah, termasuk pembiayaan gaji guru honorer, pengadaan buku, alat pembelajaran, dan biaya pemeliharaan fasilitas madrasah.
2. Penurunan Kualitas Pendidikan.
Dengan berkurangnya dana, banyak program peningkatan mutu pendidikan dan pelatihan guru yang terancam tidak dapat berjalan.
3. Beban Finansial bagi Siswa dan Orang Tua.
Jika anggaran BOS berkurang, ada kemungkinan pihak madrasah harus membebankan biaya tambahan kepada orang tua siswa, yang tentunya bertentangan dengan prinsip pendidikan yang terjangkau dan berkualitas.
4. Kesenjangan dengan Sekolah Umum.
Pemotongan ini berisiko memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan antara madrasah dan sekolah umum yang mendapatkan dana BOS lebih stabil.
Merujuk pada empat poin tersebut, Abdul Kadir beserta guru yang ada madrasah menuntut tiga hal.
Pertama, Membatalkan Pemotongan Anggaran Dana BOS Madrasah agar operasional pendidikan di madrasah tetap berjalan optimal.
Kedua, Mengalokasikan Anggaran Secara Adil antara sekolah umum dan madrasah guna menjaga kesetaraan pendidikan sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 tentang Hak Pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas): pasal Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (2). Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan Pasal 2 Ayat (1), dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 Ayat (1), serta Pasal 298 Ayat (2).
Ketiga, Membuka Dialog dengan Para Kepala Madrasah untuk membahas solusi terbaik terkait pendanaan pendidikan di madrasah.
Para guru madrasah berharap Kementerian Agama segera meninjau kembali kebijakan ini demi keberlangsungan pendidikan di madrasah yang selama ini telah berkontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Demikian petisi ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar suara kami didengar dan dipertimbangkan demi masa depan pendidikan yang lebih baik," imbuh Abdul Kadir.
![]() |
Surat edaran dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI yang diterima madrasah di Singosari Malang./dokpri untuk JSN |
Kadir pun menegaskan kembali bahwa pemotongan dana BOS Madrasah juga merupakan bentuk diskriminasi dan bertentangan dengan UUD dan UU Sisdiknas, karena itu dia berharap kebijakan pemerintah tersebut tak terjadi.
"Mohon, Ning Lia Istifhama selaku perwakilan dari kami di Jawa Timur, bahwa di sini para guru di tingkat madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah, yang saya yakin di seluruh Jawa Timur ini resah dengan keputusan terkait efisiensi anggaran yang kemudian memotong anggaran dana BOS Madrasah. Ini kami rasa akan memberatkan proses kegiatan pendidikan di madrasah.
"Maka, mohon kepada Ning Lia Istifhama untuk menyuarakan suara kami, kepala madrasah dan guru madrasah di tingkat MI, MTs, dan MA, khususnya di Kabupaten Malang dan umumnya se-Jawa Timur. Karena, selama ini dana BOS Madrasah sangat penting dalam proses mengawal proses pendidikan di madrasah," tandas Kadir.
Seperti diketahui, Lia Istifhama merupakan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 yang mewakili daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur. Inilah mengapa, Abdul Kadir dan para guru madrasah di Malang dan Jatim berharap suara mereka disuarakan pula oleh Lia Istifhama. ***
Penulis: YAN