Pasang iklan disini

 

Gas LPG 3 Kg Bisa Dibeli di Pengecer Lagi, tapi...

Admin JSN
06 Februari 2025 | 11.14 WIB Last Updated 2025-02-06T05:01:12Z
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat mengunjungi salah satu pengecer gas LPG 3 kg./Instagram @kesdm

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Kabar baik datang dari pemerintah pusat, yakni gas LPG 3 kilogram kembali dapat dibeli di pengecer lagi.

Ini berdasar pada hasil rapat pemerintah dengan DPR RI Senayan, Jakarta pada Senin (3/2) lalu, yang mengungkap keputusan dari Presiden Prabowo Subianto usai memanggil Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Atas perintah Presiden Prabowo, gas LPG 3 kg kini dapat dibeli di pengecer lagi.

Tetapi, pengecer tak lagi disebut sebagai pengecer melainkan sub-pangkalan Pertamina. Langkah ini menurut Bahlil diambil untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.

"Semua pengecer, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan," ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia melalui keterangan resmi yang dimuat Indonesia.go.id pada Selasa (4/2).

Menurut Bahlil, para pengecer yang kini berstatus sub-pangkalan akan dibekali aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina. Aplikasi ini memungkinkan pengecer mencatat data pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jualnya.

"Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut," ungkapnya.

Guna memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, masyarakat diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli. "Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan dari subsidi ini tidak lagi terjadi," imbuhnya.

Bahlil menambahkan jika sebetulnya dari kebijakan mulai 1 Februari lalu, sudah banyak pengecer yang mendaftar NIB di OSS guna menjadi subpangkalan. Dan, sekarang pendaftarannya dapat dilakukan di situs MyPertamina.

"Saat ini, sebanyak 370 ribu pengecer telah terdaftar sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan secara aktif membantu proses pendaftaran dan pembekalan sistem aplikasi," bebernya.

Dia pun menegaskan, tidak ada biaya apa pun untuk menjadi subpangkalan. "Bahkan, kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM," sambungnya.

Rencana peningkatan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan telah disampaikan Bahlil usai rapat dengan DPR pada Senin (3/2).

Tujuannya adalah memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. "Dan, stok LPG 3 kg tidak ada masalah dan dalam kondisi lengkap," imbuhnya.

Langkah pengembalian akses penjualan LPG 3 kg kepada pengecer ini diambil sebagai solusi untuk mengatasi gejolak di masyarakat--dan viral di media sosial--akibat larangan sementara pengecer menjual LPG 3 kg sejak 1 Februari lalu.

Melalui perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan, diharapkan ESDM dapat membuat distribusi gas bersubsidi berjalan lancar dan terhindar dari penyalahgunaan.

Kebijakan ini tidak hanya memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat, tetapi juga memberikan peluang bagi pengecer untuk menjadi bagian dari sistem distribusi yang lebih terstruktur dan terawasi. Termasuk dengan dukungan teknologi melalui MerchantApps Pangkalan Pertamina, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih transparan dan efisien. ***

Penulis: YAN

Baca juga: Pengecer Gas LPG 3 Kg Masih Bisa Berjualan dengan Cara Begini

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gas LPG 3 Kg Bisa Dibeli di Pengecer Lagi, tapi...

Trending Now